Perbedaan Kewajiban dan Hak PKP dan Non PKP

November 5, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-31-at-2.30.29-PM.jpeg

Banyak istilah perpajakan yang sering membingungkan banyak pengusaha baru. Salah satunya adalah perbedaan antara PKP dan Non PKP.

Kedua istilah tersebut muncul ketika Anda akan atau sedang membuka usaha dan ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti yang Anda tahu, aktivitas bisnis memiliki kategori san keberagaman. Mulai dari jumlah penghasilan, bentuk usaha, hingga jenis-jenis aktivitas transaksinya.

Ada perusahaan yang memiliki nilai usaha yang tidak begitu besar dan sebaliknya. Ada perusahaan yang juga menyuplai barangnya dari berbagai sumber, ada yang membuatnya sendiri dan sebagainya.

Aktivitas-aktivitas tersebut menjadi dasar atas penggolongan kewajiban perpajakan PKP dan Non PKP. lantas apa perbedaan keduanya?

Perbedaan PKP dan Non PKP

PKP sendiri adalah sebuah akronim yang berarti Pengusaha Kena Pajak dan Non PKP merupakan istilah negasi dari PKP.

Karena ada istilah “Pengusaha” di dalamnya. Apakah itu berarti hanya orang yang memiliki badan usaha saja yang dianggap sebagai pengusaha?

Jawabannya tidak. Pajak di Indonesia melihat entitas pengusaha dari dua sisi yaitu sisi pribadi maupun badan.

Lebih jelasnya, dalam UU PPN No.42 Tahun 2009 yang merupakan perubahan ketiga atas UU PPN No.8 Tahun 1983 memberikan istilah pengusaha sebagai berikut.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.”

Jadi, jelas bahwa pengusaha dalam cakupan pajak termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan seperti yang dijelaskan dalam UU PPN No.42/2009 tersebut.

Jadi, apa itu PKP dan Non PKP?

Dalam UU PPN juga dijelaskan, PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dalam aktivitas usahanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang diatur dalam UU PPN tersebut

Namun tidak semua pengusaha dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tersebut. Inilah yang membedakan antara PKP dan Non PKP.

Syarat menjadi PKP

Itu berarti, jika pengusaha dikukuhkan atau ditetapkan sebagai PKP itu memiliki persyaratan tertentu?

Jawabannya, ya. PKP itu dikukuhkan atau ditetapkan atas entitas pengusaha yang memiliki persyaratan tertentu. Apa syaratnya?

  1. Pengusaha yang dalam satu tahunnya, memiliki omzet atau peredaran bruto mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 atau empat miliar rupiah wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
  2. Perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.8 miliar tidak wajib melaporkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP dan dianggap sebagai pengusaha kecil atau Non PKP.
  3. Apabila, pengusaha sudah terdaftar sebagai PKP namun dalam satu tahun berjalan peredaran bruto atau omzetnya tidak mencapai Rp4.8 milari, maka diperbolehkan untuk mencabut status pengukuhannya.

Aturan dan syarat tersebut lebih jelasnya, dapat Anda lihat melalui PMK No.197/PMK.03 Tahun 2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai,

Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas antara PKP dan Non PKP memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang berbeda yang akan dijelaskan selanjutnya.

Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP

Seperti definisinya, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP wajib memenuhi aturan UU PPN di antaranya sebagai berikut.

  • Pengusaha wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang.
  • Pengusaha wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang kurang bayar.
  • Pengusaha wajib melaporkan atau menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM setelah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Adapun, apabila pengusaha kecil atau Non PKP sudah mencapai omzetnya hingga Rp4.8 miliar maka wajib melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kemudian bagaimana kewajiban perpajakan bagi pengusaha tidak kena pajak atau Non PKP?

Bagi Pengusaha kecil atau Non PKP wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif final berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain itu, pengusaha kecil atau Non PKP bisa menikmati tarif PPh final yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha dengan Penghasilan Bruto dan Kriteria Tertentu.

Namun bagi WP badan koperasi, CV, firma, aturan ini hanya dapat digunakan hingga akhir tahun pajak 2022.

Sedangkan bagi WP berbentuk PT berlaku hingga akhir tahun pajak 2021 dan WP orang pribadi berlaku hingga akhir tahun pajak 2025.

 

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Hak Pengusaha yang Dikukuhkan sebagai PKP

Adapun hak bagi pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP adalah seputar dari pengenaan PPN atau PPnBM itu sendiri.

Pertama, pengusaha yang dikukuhkan sebagai PKP boleh melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Kedua, pengusaha dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak masukan.

Bukan hanya itu, yang membedakan PKP dan Non PKP dari segi hak adalah pengusaha PKP dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.

Itu artinya pengusaha PKP dapat melakukan aktivitas bisnis yang diadakan oleh pemerintah.

Selain itu, atas pengenaan PPN atau PPnBM yang dikenakan pada konsumen akhir juga membuat pola produksi perusahaan menjadi lebih efektif.

Sedangkan hak PKP sendiri memiliki kesamaan hak seperti layaknya orang pribadi atau badan yang dikenakan atas Pajak Penghasilan.

Terakhir, jika Anda pengusaha berstatus PKP dan membutuhkan konsultasi perencanaan perpajakan, Anda dapat menghubungi Kami, Rusdiono Consulting.

Admin dua