Formulir 1771: Kegunaan, Pengisian, Lampiran & Cara Lapor

April 21, 2024by Admin dua
businessmen-hands-white-table-with-documents-drafts-1.jpg

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, formulir 1771 memiliki peranan penting sebagai salah satu instrumen untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang diperuntukkan bagi wajib pajak badan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail tentang apa itu Formulir 1771, jenis usaha yang terkait, isi lampiran, serta langkah-langkah pengisian dan pelaporan.

Apa itu formulir 1771?

Memasuki bulan April, wajib pajak badan tengah bersibuk dengan urusan SPT Tahunan Badan untuk tahun pajak sebelumnya. Salah satunya keberadaan formulir 1771.

Formulir 1771 adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak badan dalam melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Sesuai dengan Per DJP No. 19/PJ/2009, disebutkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak badan meliputi SPT 1771 dan SPT 1771/$. Formulir ini wajib disampaikan setelah diisi lengkap oleh wajib pajak badan sesuai dengan lampiran dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa di kolom yang sudah disediakan.

Jenis usaha yang termasuk dalam formulir 1771

Formulir 1771 biasanya digunakan oleh wajib pajak badan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Jenis usaha yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

  1.  Perseroan terbatas (PT)
  2. Commanditer venture (CV)
  3. Usaha dagang (UD)
  4. Organisasi
  5. Yayasan
  6. Perkumpulan

Isi dan lampiran formulir 1771

Isi formulir 1771 mencakup berbagai informasi terkait wajib pajak badan, yang meliputi:

  1. Identitas lengkap
  2. Penghasilan kena pajak
  3. PPh terutang
  4. Kredit pajak
  5. PPh kurang/lebih bayar
  6. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan
  7. Kompensasi kerugian fiskal
  8. PPh final
  9. Penghasilan lain yang bukan objek pajak

Sedangkan untuk lampirannya sendiri, formulir 1771 terdiri dari:

  1. Lampiran I terkait laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal.
  2. Lampiran II terkait perincian harga pokok penjualan, biaya usaha komersial, dan biaya luar usaha.
  3. Lampiran III terkait kredit pajak dalam negeri yang dilaporkan.
  4. Lampiran IV terkait jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan objek PPh selama tahun pajak bersangkutan.
  5. Lampiran V terkait laporan daftar pemegang saham dan jumlah dividen yang dibagikan, serta daftar pengurus dan komisaris.
  6. Lampiran VI terkait daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham/perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham/perusahaan afiliasi.

Langkah-langkah pengisian dan pelaporan formulir 1771

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak badan dalam hal pengisian dan pelaporan formulir 1771:

  1. Pengumpulan data: langkah pertama dalam pengisian formulir 1771 adalah mengumpulkan semua data terkait badan usaha yang akan dilaporkan.
  2. Pengisian formulir: setelah data terkumpul, isilah formulir 1771 dengan cermat sesuai dengan petunjuk yang ada. Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.
  3. Lapor secara online: setelah seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya sudah siap, Anda bisa melakukan pelaporan SPT badan secara online melalui situs resmi DJP. Jangan lupa untuk memiliki EFIN pajak badan yang sudah Anda aktivasi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pelaporan SPT Tahunan untuk Badan Usaha

 

Kesimpulan

Formulir 1771 merupakan instrumen penting dalam pelaporan pajak penghasilan khusus untuk wajib pajak badan. Dengan memahami jenis usaha yang terkait, isi lampiran, serta langkah-langkah pengisian dan pelaporannya, diharapkan wajib pajak badan dapat memenuhi kewajibannya secara tepat dan efisien. Semakin baik pemenuhan kewajiban perpajakan, semakin lancar pula roda perekonomian Indonesia berputar.

Admin dua

Send this to a friend