Memahami Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi Wajib Pajak Badan

April 24, 2024by Admin dua
young-handsome-standing-near-pretty-working-woman-sitting-chair-startup-office-2-1280x853.jpg

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak karena kurang atau tidak membayar pajak terutang mereka. SKPKB memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan sebuah negara, karena memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara detail tentang apa itu SKPKB, fungsinya, kapan harus dilunasi, cara menghitung pajak dalam SKPKB beserta contohnya, cara pembayarannya, dan kesimpulan penting.

Apa itu SKPKB?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB adalah salah satu surat administratif dari DJP untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak atas pajak yang kurang bayar. Tidak hanya itu, SKPKB juga bisa muncul ketika wajib pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Faktor lain yang bisa memicu diterbitkannya SKPKB adalah adanya kesalahan perhitungan terkait PPN dan PPnBM dengan tarif nol persen atau ketidakpahaman mengenai jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam SKPKB akan tercantum rincian seperti jumlah utang pajak pokok, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak pokok, besarnya sanksi administratif, serta total pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah terjadinya kewajiban pembayaran pajak atau berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ketentuan mengenai SKPKB diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Fungsi SKPKB

Fungsi utama dari SKPKB adalah sebagai alat untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya mereka bayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dapat mengoreksi jumlah pajak terutang berdasarkan dengan SPT. DJP juga bisa menggunakan SKPKB sebagai sarana administratif untuk mengenakan sanksi kepada wajib pajak jika ada. Selain itu, SKPKB juga berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diberitahu secara resmi mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus mereka lunasi.

 

Kapan SKPKB harus dilunasi?

SKPKB harus dilunasi oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu 1 bulan sejak SKPKB diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Jika wajib pajak tidak melunasi dalam waktu yang ditentukan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara menghitung pajak dalam SKPKB dan contoh perhitungannya

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana perhitungan SKPKB dilakukan, berikut adalah contoh perhitungan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak:

PT XYZ memiliki PKP sebesar Rp65,000,000 dalam satu tahun untuk tahun pajak 2022. PT XYZ telah tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar melalui SKPKB. Berikut perhitungan pajak yang harus dibayarkan:

 

PKP = Rp65,000,000

Pajak terutang (tarif 30%) = 30% x Rp65,000,000 = Rp19,500,000

Kredit pajak = Rp15,000,000

Kekurangan pembayar pajak = pajak terutang – kredit pajak = Rp19,500,000 – Rp15,000,000 = Rp4,500,000

Bunga (diasumsikan 24 bulan dengan suku bunga 2%) = 24 x 2% x Rp4,500,000 = Rp2,160,000

Jadi total jumlah pajak yang harus dibayar PT XYZ adalah kekurangan pembayaran pajak + bunga = Rp4,500,000 + Rp2,160,000 = Rp6,600,000

Bagaimana cara membayar SKPKB?

Wajib pajak dapat membayar SKPKB melalui berbagai cara pembayaran yang disediakan oleh DJP, seperti melalui transfer bank, pembayaran tunai di kantor pajak terdekat, atau melalui layanan pembayaran pajak online yang disediakan oleh DJP. Penting untuk diingat bahwa pembayaran SKPKB harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif atau hukum.

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Melaporkan SPT Tahunan Badan

Kesimpulan

SKPKB adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan yang berfungsi untuk memberitahukan wajib pajak mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus mereka lunasi. Wajib pajak harus memahami secara jelas mengenai SKPKB, termasuk cara perhitungan pajak di dalamnya, kapan harus dilunasi, dan cara pembayarannya. Dengan memahami SKPKB dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, wajib pajak dapat menghindari masalah hukum dan administratif yang dapat timbul akibat kelalaian dalam pembayaran pajak.

Admin dua

Send this to a friend