Pajak mobil listrik hanya kena 1 persen? Begini informasi lengkapnya!

April 21, 2024by Admin dua
Showroom_Electric_Cars-1-1280x731.jpg

Mobil listrik semakin menjadi pilihan utama di kalangan masyarakat Indonesia. Tidak hanya karena dianggap ramah lingkungan berkat emisi rendah dari baterainya, tetapi juga karena pemerintah memberikan insentif untuk mendorong penggunaannya. Salah satunya melalui pajak mobil listrik yang menjadi perbincangan hangat. Hal ini dilakukan seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Dalam upayanya mengurangi emisi gas rumah kaca dan ketergantungan pada bahan bakar fosil, pemerintah telah menerapkan kebijakan pajak yang mendukung penggunaan mobil listrik. Namun, seberapa besar dampak kebijakan ini terhadap masyarakat dan bagaimana cara perhitungannya?

Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik Tahun 2024

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan pajak untuk mobil listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2024 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif pajak mobil listrik ditetapkan sebesar 1 persen dari tarif normal PPN sebesar 11 persen. Aturan ini berlaku untuk semua jenis mobil listrik, termasuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV) maupun plug-in hybrid, dengan syarat kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen dan sampai dengan kurang dari 40 persen.

Berapa Lama Kebijakan Pajak Mobil Listrik 1 Persen Berlangsung?

Kebijakan pajak mobil listrik dengan tarif 1 persen ini dijadwalkan akan berlangsung hingga masa pajak Desember 2024. Dengan demikian, pemerintah memberikan insentif fiskal yang cukup panjang untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Cara perhitungan pajak mobil listrik

Perhitungan pajak mobil listrik dilakukan berdasarkan harga jual objek pajak. Harga jual ini merupakan harga jual yang diumumkan oleh produsen atau importir kendaraan listrik tersebut. Tarif pajak sebesar 1 persen kemudian dikenakan pada harga jual tersebut. Sebagai contoh, jika harga jual sebuah mobil listrik adalah Rp300,000,000, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp3,000,000 (1% dari Rp300,000,000).

 

Kesimpulan

Pajak mobil listrik menjadi salah satu instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Dengan tarif pajak sebesar 1 persen dari harga jual objek pajak, pemerintah memberikan insentif fiskal yang cukup signifikan bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi generasi mendatang. Sebagai pengguna kendaraan listrik, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan dan cara perhitungan pajak mobil listrik guna mengoptimalkan manfaat dari kebijakan ini.

Admin dua

Send this to a friend