SKPKBT: Definisi, Fungsi dan Dampaknya pada Wajib Pajak Badan

April 28, 2024by Admin dua
elegant-executives-reviewing-report-1.jpg

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital. Untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai surat ketetapan pajak. Salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau yang biasa disingkat menjadi SKPKBT. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi secara mendalam apa yang dimaksud dengan SKPKBT, dasar hukum yang mengaturnya, perbedaan antara SKPKB dan SKPKBT, alasan di balik penerbitannya, serta sanksi yang mungkin diterima oleh wajib pajak jika mendapatkan surat ketetapan ini.

Apa itu SKPKBT?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak jika masih terjadi kekurangan pembayaran pajak meski sudah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dasar hukum SKPKBT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak. Fungsi utama SKPKBT adalah sebagai instrumen bagi DJP untuk menagih kekurangan pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, baik itu oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Perbedaan antara SKPKB dan SKPKBT

Perlu dibedakan bahwa SKPKBT berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak telah menyetujuinya dan biasanya dikeluarkan dalam jangka waktu 10 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sedangkan SKPKBT diterbitkan jika wajib pajak tidak menyetujui kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh DJP dalam periode 5 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alasan Penerbitan SKPKBT

Ada beberapa dasar yang menjadi alasan mengapa DJP mengeluarkan SKPKBT kepada beberapa wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang atas data baru, ternyata terdapat penambahan jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap. Jika situasi ini terjadi, SKPKBT dapat diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru.

SKPKBT juga dapat dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan. Hasil verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang atas data baru termasuk pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dijatuhi pidana karena melanggar hukum perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara.

Sanksi yang Didapatkan Setelah Diterbitkannya SKPKBT

Sanksi administratif yang dikenakan adalah kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut, ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT. Peningkatan tersebut tidak berlaku jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat oleh wajib pajak atas kehendaknya sendiri, dengan syarat DJP belum memulai tindakan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKBT.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, penerbitan SKPKBT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun. Jika telah melewati periode tersebut, SKPKBT tetap dapat diterbitkan dengan tambahan sanksi administratif berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan. Hal ini berlaku jika wajib pajak, setelah 5 tahun tersebut, diputus bersalah dalam tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara menurut keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga: Memahami Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi Wajib Pajak Badan

Kesimpulan

Dalam sistem perpajakan Indonesia, SKPKBT memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya SKPKBT, DJP dapat memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi prosedur perpajakan yang berlaku guna menghindari masalah yang berkaitan dengan SKPKBT.

Admin dua