Hukum Archives - RDN Consulting


No more posts

November 20, 2023
2002.i126.024..law-justice-compositions-02-1.jpg

Bagaimana cara memahami keberatan dan banding pajak? Ini adalah upaya yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Lantas, apa perbedaan keberatan dan banding pajak.


Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan pajak adalah upaya yang bisa ditempuh oleh seorang Wajib Pajak bila merasa kurang atau tidak puas akan suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepada pihak Wajib Pajak maupun atas gugatan pihak ketiga.

Dasar hukum keberatan dalam pajak mengacu pada:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.032013 Tentang Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  • PER-19/2013 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Mengapa Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak bila merasa kurang atau tidak puas dengan ketetapan pajak.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Keberatan

  1. Pengajuan harus secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Kemukakan jumlah pajak terutang atau potongan/pungutan pajak menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan keberatan akan potongan tersebut.
  3. Hanya mengajukan satu keberatan untuk satu ketetapan pajak.
  4. Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling minimal sejumlah yang disepakati Wajib Pajak saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan sebelum pengajuan Surat Keberatan.
  5. Mengacu pada Pasal 32 Ayat (3) UU KUP dan tidak mengacu pada Pasal 36 UU KUP.


Siapa yang dapat Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 32. Keberatan dapat berupa: SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, atau pemotongan dari pihak ketiga berdasarkan UU terkait perpajakan.


Berapa Lama Waktu yang dibutuhkan dalam pengajuan Keberatan?

Pengajuan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga. Pengecualian terjadi bila batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena alasan di luar kendali Wajib Pajak.


Apa itu Banding?

Banding pajak adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum banding pajak adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun  2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai pengganti Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.


Mengapa Mengajukan Banding?

Proses banding pajak diajukan karena Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak mempunyai pendapat sama dengan surat hasil ketetapan pajak yang diterbitkan. Ketidakpuasan mereka bisa karena hasilnya Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau bahkan Nihil.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Banding

Inilah tujuh (7) syarat yang harus dipenuhi dalam syarat pengajuan banding pajak:

  1. Surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, berkertas F4 (folio), dan dengan font tulisan Bookman Old Style ukuran 11.
  2. Surat banding harus sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 Tentang Perubahan Atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau gugatan SE-08/2017.
  3. Alasan pengajuan surat banding harus jelas dengan melampirkan salinan Surat Keputusan yang diajukan untuk banding.
  4. Pengajuan surat banding paling lambat tiga (3) bulan sejak tanggal Surat Keputusan tersebut dirilis.
  5. Jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh hingga satu bulan sejak terbitnya Putusan Banding.
  6. Jumlah pajak yang belum dibayar ketika pengajuan permohonan keberatan tidak masuk sebagai utang pajak.
  7. Surat banding beserta kelengkapan administrasi diajukan kepada Pengadilan Pajak, baik langsung ke Loket Penerimaan Surat maupun dikirim lewat pos dan tercatat.


Siapa yang dapat Mengajukan Banding?

Sesuai Pasal 37 UU 14 Tahun 2002, Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum yang ditunjuk, dapat mengajukan banding pajak.


Mengenai Pencabutan Banding

Syarat pencabutan banding pajak adalah:

  1. Buku Register, Berkas Perkara, atau Surat Permohonan.
  2. Surat Permohonan atau SIPP.
  3. Akta Banding berupa permohonan pencabutan banding lengkap.
  4. Akta Banding berupa Konsep Akta pencabutan pernyataan banding.
  5. Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah diparaf.
  6. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani, dan SIPP.
  7. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani
  8. Akta pencabutan pernyataan banding, SIPP, dan Register.
  9. Akta pencabutan pernyataan banding.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia

Contoh Kasus Banding Pajak:

Silakan pelajari contoh soal keberatan dan banding pajak berikut.

Grup Asian Agri.

Grup Asian Agri mengajukan permohonan banding sengketa pajak PT.Gunung Melayu, anak perusahaannya pada 18 Desember 2012 dengan alasan menolak disebut kurang bayar pajak.

Penyelesaian:

Gugatan banding ditolak, sehingga Grup Asian Agri tetap wajib membayar pajak sebesar 204 miliar rupiah. Nilai pokok pajak mereka sebesar115,9 miliar rupiah, sementara sanksinya 88,1 miliar rupiah.

PT MPFI (Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia).

MPFI mengajukan keberatan pajak pada 8 Juli 2016 karena SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terbitan Direktur Jenderal Pajak lewat perbandingan perhitungan data antara Wajib Pajak dengan fiskus.

Penyelesaian:

PT MPFI mengajukan surat banding pada 28 Desember 2016 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 29 Desember 2016. Surat Tanggapan Terbanding kemudian diterima  Pengadilan Pajak pada 20 April 2017. (Lewat tiga bulan.) Lalu Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim ke Pemohon Banding pada 18 Mei 2017. Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Bantahan.


Dengan memahami bagaimana keberatan dan banding dalam perpajakan, serta contoh kasus banding pajak dan penyelesainya, kita dapat melakukan tindakan yang tepat sebagai wajib pajak dalam menanggapi proses sengketa pajak.


October 25, 2023
saul-bucio-P5YN73KrUAA-unsplash-1-1280x850.jpg

Tahukan Anda bahwa di Indonesia terdapat Pengadilan Pajak yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pihak yang berwenang. Pengadilan pajak ini sudah berdiri sejak lama, tetapi belum terlalu familiar bagi banyak orang. Oleh karena itu, di sini akan dibahas secara lengkap tentang Pengadilan Pajak, fungsi, undang-undang yang mengatur, dan bagaimana proses pengadilan pajak.

Mengenal Pengadilan Pajak dan Fungsinya

Pengadilan Pajak merupakan lembaga yang melaksanakan tugas untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Fungsi utama lembaga ini yaitu untuk menyediakan forum independen yang adil bagi wajib pajak yang tidak setuju dengan penilaian pajaknya oleh otoritas pajak.

Secara lebih rinci, berikut fungsi, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak di Indonesia menurut UU No.14 Tahun 2002:

  1. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif masuk ke dalam ruang lingkup administrasi negara.
  2. Memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak.
  3. Bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan tingkat banding maupun gugatan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
  4. Mempunyai wewenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan pada pihak yang bersengketa.
  5. Berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam hal memutuskan sengketa pajak.

Undang-undang Pengadilan Pajak

Aturan yang mengatur tentang Pengadilan Pajak adalah UU No.14 Tahun 2002. UU pengadilan pajak ini sekaligus menyebabkan tidak berlakunya UU sebelumnya  yaitu UU No.17 Tahun 1997 yang mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Awal mula didirikannya pengadilan pajak di Indonesia dimulai dari didirikannya Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Lembaga ini selanjutnya berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Selanjutnya BPSP ini berubah menjadi Pengadilan Pajak setelah terbit UU No.14 Tahun 2002.

Kedudukan Pengadilan Pajak berada dalam ruang lingkup tata usaha negara dengan puncak tertinggi Mahkamah Agung. Lembaga ini dikategorikan sebagai pengadilan khusus.

 

Baca Juga: Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?

Bagaimana Proses Pengadilan Pajak

Tahap dalam persidangan pajak ada dua yaitu:

  • Penyampaian Surat Gugatan. Surat gugatan disertai uraian keberatan atau bantahan dari wajib pajak kepada otoritas pajak.
  • Persidangan. Pada tahap ini penggugat dapat menyampaikan keberatan secara lisan mengenai sengketa pajak yang dialaminya. Pada persidangan ini, penggugat juga diizinkan menghadirkan saksi dan mendengarkan putusan.

Contoh Kasus Pengadilan Pajak dan Penyelesaiannya

Perusahaan X selaku wajib pajak mendapatkan penilaian atau tuntutan pajak dari otoritas pajak setempat senilai 10 M sebagai pajak tambahan atas laba tahun lalu. Perusahaan X merasa penilaian tersebut tidak adil dan merasa telah memenuhi semua kewajiban pajaknya. Selanjutnya, perusahaan X mengajukan gugatan.

Setelah melalui proses pengadilan pajak dan persidangan dengan memperhatikan semua bukti dari kedua belah pihak diputuskan bahwa perusahaan X telah mematuhi semua aturan yang berlaku dan membayar pajak sesuai ketentuan sehingga tidak harus membayar 10 M. 

Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berfungsi sebagai lembaga independen yang dapat membantu terselesaikannya sengketa pajak. 

Demikian ulasan tentang Pengadilan Pajak dan fungsinya. Semoga bermanfaat.


March 27, 2023
WhatsApp-Image-2023-03-26-at-1.38.07-PM-1280x853.jpeg

Dalam meningkatkan penerimaan pendapatan pajak biasanya pemerintah mengeluarkan kebijakan. Beberapa kebijakan pemerintah tersebut diantaranya tax amnesty dan sunset policy. Lalu apa perbedaan tax amnesty dan sunset policy itu sendiri?

Cari tahu definisi antara kedua istilah perpajakan tersebut di bawah ini! Termasuk perbedaannya dan mana yang lebih baik untuk wajib pajak (WP). 

Definisi Tax Amnesty dan Sunset Policy

Tax amnesty merupakan program untuk menghapus pajak dengan cara menginformasikan aset yang belum dilaporkannya kemudian melakukan pelunasan tebusan pajak terkait harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

Misalnya saja saat wajib pajak memiliki kewajiban untuk menginformasikan seluruh asetnya namun bila sebelumnya hal ini tidak dilakukan maka solusianya adalah dengan mengajukan tax amnesty. Caranya melaporkan harta tersebut kemudian membayar tebusan atas harta yang tidak dilaporkan.

Sementara sunset policy merupakan fasilitas perpajakan berupa meniadakan sanksi administrasi yang dibebankan wajib pajak. Sanksi ini bisa berupa bunga atas pelunasan kewajiban perpajakan yang terlambat untuk dibayarkan. Misalnya saat wajib pajak membetulkan surat pemberitahuan tahunan dan setelah melakukan pengecekan terbukti bahwa wajib pajak memiliki kurang bayar maka pemerintah bisa meniadakan kekurangan tersebut.

Penggunaan fasilitas Sunset policy terjadi pertama kali di 2008 sementara tax amnesty pernah berlangsung pada 2016 dan 2022. Manfaat keduanya adalah pemerintah mendapatkan pendapatan tambahan sekaligus wajib pajak mampu mengurangi hutangnya ke negara.

Baca Juga: Tax Amnesty, Program Pengampunan Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Perbedaan Tax Amnesty dan Sunset Policy

Perbedaan keduanya bisa terlihat jelas atas kriteria atau aturan peserta kebijakan tersebut. WP dapat melakukan sunset policy apabila memenuhi kriteria seperti telah memiliki NPWP dan melakukan pembetulan SPT sebelumnya atau belum memiliki NPWP namun secara sukarela mendaftarkan NPWP dan melaporkan SPT.

WP yang mengajukan tax amnesty berhak menolak dilakukan pemeriksaan atas laporan pajaknya. Jika WP menggunakan sunset policy maka akan terhapus sanksi pajak apabila wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan masih bisa dilakukan pemeriksaan.

Tujuan tax amnesty ialah menarik uang dari WP yang disimpan dalam bentuk aset di negara bebas pajak. Sementara sunset policy memberikan keringanan atas kewajiban wajib pajak.

Saat pertama kali sunset policy dilakukan pemerintah mampu menjaring 5.6 juta wajib pajak baru dan melebihi target penerimaan yakni Rp571 triliun atau 106.7%. Sementara tax amnesty sudah dilakukan beberapa kali dan merupakan program kerja lima tahunan Ditjen Pajak. 

Mana Yang Lebih Baik, Tax Amnesty atau Sunset Policy?

Tax amnesty hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup dalam satu generasi. Berbeda dengan sunset policy yang bisa beberapa kali dilakukan. Apabila jumlah aset yang dilaporkan cukup banyak maka tax amnesty lebih baik karena uang tebusan hanya beberapa persen dari total harta yang dilaporkan.

Dari sudut pandang pemerintah kedua kebijakan ini sama-sama menguntungkan karena meningkatkan pendapatan negara. Selain itu kesempatan meningkatkan wajib pajak baru dan mencegah money laundry. Bagaimana kini Anda sudah paham betul apa perbedaan tax amnesty dan sunset policy setelah menyimak ulasan di atas?


April 4, 2022
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.01.45-AM-1.jpeg

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), ada beberapa hal penting yang harus dimiliki perusahaan agar dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah Anggaran Dasar. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas menjadi salah satu hal yang sangat penting dan akan dicantumkan dalam Akta Pendirian PT ketika mendirikan PT. 

Pasal 15 UUPT menyebutkan bahwa anggaran dasar menjadi salah satu bagian akta pendirian yang berisi aturan-aturan dalam PT dan menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya (PT, pemegang saham, pengurus). Jika nantinya akan ada perubahan isi anggaran dasar, maka dibutuhkan persetujuan dari KEMENKUMHAM. 

Perubahan Anggaran Dasar yang Harus Mendapatkan Persetujuan Menteri

Perubahan anggaran dasar akan berlaku sejak pertama kali tanggal penerimaan pemberitahuan anggaran dasar diterbitkan oleh Menteri. Beberapa perubahan yang harus disetujui Menteri ini telah tercantum dalam Pasal 12 (2) PERMEN NO. M-01 HT 01-10/2007. Hal-hal tersebut antara lain adalah:

  1. Perubahan nama pemegang saham dan jumlah sahamnya,
  2. Perubahan nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
  3. Perubahan alamat lengkap PT,
  4. Pembubaran PT,
  5. Berakhirnya status badan hukum,
  6. Berakhirnya proses likuidasi

Baca Juga: Ketahui Proses Likuidasi Perseroan!

Ketika hendak melakukan perubahan anggaran dasar, maka harus menyusun surat panggilan untuk mengadakan RUPS. Nantinya, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  yang akan menetapkan perubahan anggaran dasar. Sementara itu, perubahan-perubahan selain enam hal di atas tidak memerlukan persetujuan dari Menteri. Kendati demikian, perubahan tetap harus diberitahukan kepada Menteri. 

Hal yang Harus Dimuat dalam Anggaran Dasar PT

Dalam menyusun anggaran dasar PT, perlu diperhatikan beberapa hal yang wajib untuk tercantum di dalamnya. Pasal 15 UUPT menjelaskan bahwa anggaran dasar PT setidaknya harus memuat 10 hal ini, yaitu: 

  1. Nama dan tempat PT. Penggunaan nama PT juga harus diperhatikan agar tidak sama dengan PT lainnya agar tidak terkena imbas apabila PT lainnya tersandung masalah.
  2. Maksud dan tujuan kegiatan PT. Hal ini berguna agar PT mendapatkan perizinan yang sesuai untuk melengkapi legalitas usahanya. 
  3. Jangka waktu berdiri. Ada dua pilihan mengenai jangka waktu PT, yaitu tidak terbatas dan terbatas. 
  4. Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 
  5. Jumlah saham. Ketentuan mengenai saham harus dijabarkan secara spesifik dan mendetail bagaimana teknisnya hingga nominal setiap saham. 
  6. Nama Direksi, Komisaris, dan RUPS
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan
  9. Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
  10. Pembubaran dan Likuidasi. 

Demikian ulasan mengenai anggaran dasar yang harus dimiliki setiap PT. Anggaran dasar merupakan elemen penting agar PT Anda dapat berjalan dengan baik, maka harus dipastikan bahwa 10 hal tersebut sudah tercantum di dalamnya.


March 9, 2022
pajak-2.jpg

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah salah satu program dari pemerintah yang cukup ditunggu para Wajib Pajak (WP). Melalui program ini, pemerintah memberi kesempatan bagi WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela. 

Kata kunci di sini adalah “sukarela”. Harapannya, dengan program ini semakin banyak WP yang transparan dan melaporkan kewajibannya.

Apa yang Diperoleh Wajib Pajak dari Program Ini?

Tentu tidak ada yang gratis di dunia ini. Timbal balik dari pelaporan sukarela ini, WP terbebas dari sanksi administratif. Selain itu WP yang menjadi peserta PPS juga mendapat perlindungan data.

Baca Juga: Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Anda Ketahui

Hasilnya apa? Data harta WP yang dilaporkan tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan pidana. Win-win solution bukan?

Lalu bagaimana hasilnya?

Tercatat, PPS kali ini dimulai tanggal 1 Januari 2022. Jadi, program berjalan kurang lebih 30 hari. Per tanggal 30 Januari, sudah ada lebih dari 9.240 WP yang melapor. Total harta bersih yang tercatat lebih dari Rp8,45 triliun.

Skema Kebijakan untuk Program Pengungkapan Sukarela

Meski informasi ini sudah disosialisasikan, mungkin masih ada beberapa WP yang belum paham. Ada dua skema kebijakan untuk PPS atau tax amnesty tahun ini. Berikut kami jelaskan di tabel beserta dengan pedoman penilaian hartanya:

Skema PPS  Kategori Wajib Pajak Pedoman Penilaian Harta
Kebijakan I Wajib pajak pribadi atau badan yang sudah pernah mengikuti PPS jilid pertama
  • Nilai nominal berupa harta kas atau setara dengan kas
  • NJOP tanah atau bangunan
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Nilai publikasi PT BEI berupa saham dan waran
  • Nilai publikasi SBN
  • Hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik jika tidak ada pedomannya
Kebijakan II Wajib pajak pribadi yang belum mengungkapkan harta di SPT tahun pajak 2016-2022, dengan catatan;

  • Tidak sedang dalam penyidikan
  • Sedang tidak dalam proses peradilan
  • Tidak boleh dalam pemeriksaan bukti permulaan tahun pajak 2016-2020
  • Bukan merupakan bagian tindak pidana di bidang perpajakan
  • Nilai nominal berupa kas atau setara dengan kas
  • Harga perolehan selain kas atau setara kas
  • Nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara jika tidak ada pedomannya

Bagaimana Cara Pengungkapan Pajak Sukarela Ini?

WP bisa melakukan pengungkapan melalui SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta). Surat ini akan disampaikan secara online melalui laman pajak ini.

Kemudian SPPH ini harus dilengkapi dengan beberapa dokumen pendukung seperti:

  • SPPH induk
  • Bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan atau investasi
  • Daftar rincian harta bersih

Jika Anda belum mengikuti tax amnesty (PPS) sebelumnya, maka perlu melampirkan dokumen tambahan lain. Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, dan PK serta pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.

Kesimpulan

Bagi wajib pajak, Program Pengungkapan Sukarela sangatlah penting. Melalui program ini, Anda bisa melaporkan kewajiban yang belum terungkap tanpa khawatir dengan penalti. 

Anda butuh konsultan pajak terpercaya dan dapat diandalkan di Jakarta? Kami, RDN Consulting hadir untuk membantu mengatasi masalah perpajakan. Hubungi kami untuk menjadwalkan konsultasi.


March 7, 2022
WhatsApp-Image-2022-03-05-at-9.35.42-AM.jpeg

Belakangan ini tersiar kabar bahwa NIK telah berubah fungsi menjadi NPWP, benarkah demikian? Jawabannya adalah benar. Peraturan terbaru ini merupakan bagian dari UU HPP yang telah resmi ditetapkan dalam bentuk UU No.7 tahun 2021 oleh pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. Lantas, apa saja ruang lingkup pembahasan dalam Undang-Undang tersebut dan kapan berlakunya? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Ruang Lingkup dalam UU HPP

Secara umum, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tahun 2022. Terdapat 6 ruang lingkup yang menjadi fokus pembahasan dalam peraturan ini, di antaranya adalah:

 

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam UU ini memuat peraturan baru yaitu menjadikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Keberadaan peraturan ini akan memudahkan pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak setiap warga negara. Namun, peraturan ini berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Pajak penghasilan (PPh)

Poin penting dalam ruang lingkup pajak penghasilan adalah penetapan tarif PPh Badan sebesar 22% dan untuk pelaku UMKM terdapat insentif penurunan tarif  sebanyak 50%. Selain itu, terdapat perubahan dalam aspek lapisan dan tarif pajak penghasilan pada orang pribadi. Peraturan tersebut memuat tentang tarif pada lapisan I sebesar 5% dengan penghasilan mulai dari Rp0 – Rp 60 juta, hingga lapisan V dengan tarif pajak sebesar 35% untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

 

3. Pajak pertambahan Nilai (PPN)

UU No.7 tahun 2021 juga membahas mengenai PPN yang akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11%. Selanjutnya, akan meningkat kembali pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

 

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak

Dalam UU No.7 tahun 2021 juga mengatur dan memberi kesempatan kepada wajib pajak melalui kebijakan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut adalah pembayaran pajak penghasilan berdasarkan harta yang belum dilaporkan seutuhnya dan harta yang tidak disertakan dalam SPT Tahunan PPh 2020.

 

5. Kebijakan Terkait Pajak Karbon

Undang-Undang ini juga mengenakan pajak terhadap seseorang atau suatu badan yang terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan emisi karbon ataupun membeli barang yang mengandung karbon. 

Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. UU ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

 

6. Ruang Lingkup Cukai

Secara garis besar, ruang lingkup ini menegaskan tentang:

  1. Barang Kena Cukai yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, termasuk dalam bentuk minuman. Selain itu ada juga hasil tembakau seperti cerutu, rokok daun, rokok elektrik, sigaret, dan hasil olahan tembakau lainnya. 
  2. Menambah atau mengurangi jenis barang kena cukai.
  3. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai – Pengertian dan Ketentuannya

Itulah sekilas mengenai gambaran ruang lingkup yang terdapat dalam UU HPP yang akan berlaku mulai tahun 2022 ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses Undang-Undang tersebut melalui database resmi milik BPK RI. Jika Anda mengalami kesulitan perihal pengelolaan perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting yang akan memberikan berbagai pelayanan perpajakan sesuai kebutuhan Anda.


December 22, 2021
WhatsApp-Image-2021-12-19-at-6.36.00-PM-1.jpeg

Membahas dan mengurus pembayaran pajak berarti harus kenal dengan SPPT. Apalagi, Anda perlu menjaga dan merawat aset demi kebutuhan bisnis. Apa itu dan ada berapa jenisnya?

 

Sekilas Mengenai SPPT

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat keputusan ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat ini terkait dengan pajak terutang per Satu Tahun Pajak. Peraturan mengenai surat ini sudah terdapat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

UU di atas menyatakan bahwa SPPT berupa dokumen berisi besar utang PBB yang wajib dilunasi Wajib Pajak (WP) sesuai waktu yang sudah ditentukan. Secara umum, Surat Keputusan ini didapatkan sekalian dengan Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta sertifikat tanah dan rumah. Namun, Surat Ini tidak termasuk sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

 

Sekilas Mengenai e-SPPT

Mengikuti era digital, kini SPPT PBB-2 yang biasanya ditangani secara manual sudah punya versi elektroniknya. e-SPPT sama saja dengan versi manual. Bedanya adalah bahwa Surat Keputusan ini dapat membantu WP melunasi pajak terutang melalui transaksi secara digital atau online.

Bila ada perbedaan nama yang tercantum di Surat Keputusan tersebut dengan nama yang terdapat di sertifikat rumah atau tanah, biasanya hal ini terjadi karena pemilik sebelumnya tidak melakukan balik nama atas sertifikat tanah dan bangunan yang ada.

 

Seperti Apa Contoh SPPT?

Berdasarkan UU yang berlaku, maka contoh SPPT adalah untuk:

 

  • Bumi: tanah/pekarangan, sawah, empang, atau perairan lain yang dijadikan hunian atau tempat usaha.
  • Bangunan: jalan tol, kolam renang, lapangan olahraga atau sejenisnya, dan dermaga.

 

Tentu saja, ada beberapa pengecualian dari pengenaan PBB untuk kategori Bumi, yaitu seperti: tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Contoh: bidang sosial atau keagamaan.

Contoh bangunan yang tidak dikenakan PBB adalah: pesantren, sekolah, rumah sakit pemerintah, kuburan, taman nasional, hingga bangunan untuk keperluan diplomatik.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

 

Cara Cek SPPT PBB

Bagaimana cara cek SPPT PBB? Untuk yang manual, Anda bisa langsung bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Untuk yang online, begini caranya:

 

  • Pastikan properti sudah terdaftar.

 

Bila belum, daftarkan dengan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

 

  • Ikuti prosedur pengecekan tagihan.

 

  1. Pilih menu BPHTB online.
  2. Klik pengecekan PBB
  3. Masukan NOP.
  4. Selanjutnya akan tampil data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kecamatan objek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
  5. Apabila data PBB sudah benar, lanjutkan pembayaran PBB secara online
  6. Jika ada yang tidak cocok, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota sesuai wilayah / domisili masing-masing. Jangan lupa untuk membawa bukti-bukti pendukung.

November 12, 2021
editor-811c8fccc480136aa41c640c4878a49248e67b3e.jpg

Pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty (amnesti pajak) adalah program inklusivitas pajak yang disusun oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti namanya, program ini memberikan pengampunan pajak dengan cara melakukan penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi atau tindak pidana perpajakan.

Pengampunan pajak ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap aset sebenarnya serta membayar uang tebusan yang diatur dalam Undang-Undang.

Lantas, bagaimana mekanisme Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Pengertian Tax Amnesty dan Sejarahnya di Indonesia

Di belahan dunia mana pun, tidak semua aktivitas perpajakan berjalan lancar. Aktivitas pemungutan pajak yang bersifat memaksa sering kali dianggap sebagai beban.

Dampaknya, banyak Wajib Pajak yang tidak patuh dalam aktivitas perpajakannya atau bahkan sengaja menyembunyikan aset untuk menghindari pajak.

Mulai dari adanya perusahaan cangkang atau sengaja mengalihkan aset kena pajak di negara ramah pajak hingga hal-hal kecil seperti tidak melaporkan pajak terutang.

Pada akhirnya institusi pajak di suatu negara akan kesulitan untuk menagih pajak. Negara pun tidak bisa mengoptimasi potensi pajak yang berdampak juga pada penerimaan negara.

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari kelompok Wajib Pajak tertentu inii, maka negara memberlakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Secara umum, Tax Amnesty adalah program yang ditujukan kepada kelompok wajib pajak tertentu untuk mendapatkan pengampunan pajak berupa pembayaran imbalan dalam jumlah yang ditentukan atas bunga atau denda pajak terutang pada masa sebelumnya.

Bukan hanya itu, pengampunan pajak juga berarti pengampunan terhadap adanya potensi tindak pidana perpajakan.

Beberapa negara pernah melakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Filipina, India, dan bahkan Indonesia.

Tax Amnesty di Indonesia

Di Indonesia, praktik Tax Amnesty atau pengampunan pajak sejatinya sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1964.

Dimana kala itu, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1964 tentang Pengampunan Pajak guna memperlancar program Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang dicanangkan pada tahun 1963.

Pengampunan Pajak kemudian dilakukan kembali di bawah pemerintah Presiden Soeharto pada tahun 1984 yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam program pembangunan nasional.

Kemudian di tahun 2008, ketika krisis global melanda dunia, Indonesia melakukan kebijakan pengampunan pajak yang dinamakan dengan sunset policy yaitu dengan penghapusan sanksi administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.

Meski begitu, Tax Amnesty berbeda dengan sunset policy. Tax Amnesty memberikan keringanan pajak terutang dan memiliki kebijakan penghapusan potensi tuntutan pidana perpajakan.

Kemudian di tahun 2016,  Tax Amnesty di Indonesia menjadi lebih terarah melalui UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam Undang-Undang tersebut tercantum tujuan, subjek dan objek pengampunan pajak, hingga tata cara mengikuti pengampunan pajak.

Di tahun tersebut realisasi Tax Amnesty menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani dianggap cukup baik meski beberapa target tidak terpenuhi.

Pada saat itu menurut laporan, pendapatan negara melalui Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun, deklarasi aset sebesar Rp4,813 triliun, dan repatriasi aset mencapai Rp146 triliun. 

Belakangan, Presiden Joko Widodo menyerahkan wacana Tax Amnesty jilid II kepada DPR yang aturannya akan digodok ke dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan diimplementasikan di tahun 2022.

Tujuan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bagi Negara

Secara umum, adanya pengampunan pajak dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber pajak yang berdampak langsung pada peran pembangunan perekonomian Indonesia.

Selain itu, tujuan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan inklusi pajak agar masyarakat lebih sadar dan taat akan kewajiban atas perpajakan.

Selain itu, penerapan pengampunan pajak yang wajar dapat memberikan keadilan perpajakan di tengah masyarakat.

Lebih jelasnya, UU No.11 Tahun 2016  menjelaskan tiga poin penting tujuan dari pengampunan pajak sebagai berikut.

  • Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain berdampak terhadap likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
  • Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
  • Meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Manfaat Mengikuti Tax Amnesty bagi Wajib Pajak

Adapun bagi Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak dapat memperoleh manfaat berikut.

  • Penghapusan pajak terutang
  • Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.
  • Tidak dilakukan atau penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan terkait tindak pelanggaran perpajakan.
  • Jaminan rahasia data sehingga data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  • Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

Harta Apa Saja yang Termasuk ke dalam Tax Amnesty?

Harta dalam ranah pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan Wajib Pajak. 

Harta yang dimaksud dapat berwujud atau tidak, bergerak atau tidak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak, dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Contoh, kendaraan, tanah, bangunan, tabungan, dan lain-lain. 

Kemudian, harta apa saja yang termasuk ke dalam pengampunan pajak atau Tax Amnesty?

Menurut PMK No.118/PMK.03/2016, harta yang dinyatakan dalam pengampunan pajak adalah harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan secara benar dalam SPT PPh terakhir.

Harta tambahan juga termasuk harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta harta warisan.

Selain itu, penilaian harta tambahan yang akan dilaporkan ditentukan menggunakan nilai nominal mata uang rupiah apabila harta tersebut berupa kas.

Apabila harta tambahan dalam bentuk selain kas seperti barang atau tanah, penilaian ditentukan juga menggunakan nilai wajar yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara dalam perhitungan pajak berdasarkan mata uang Rupiah.

Namun apabila Anda memiliki harta bernilai selain mata uang rupiah maka pernyataan harta yang dilaporkan menggunakan kurs rupiah yang ditentukan Menteri Keuangan.

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Tax Amnesty?

Pada dasarnya setiap Wajib Pajak Pribadi maupun Badan berhak mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty

Meski begitu, apabila Wajib Pajak yang pada tahun terakhir pajaknya memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak berhak mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, proses peradilan, atau sedang menjalani hukum pidana tidak berhak mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty.

 

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP dan Contoh Penghitungannya

Mekanisme Amnesti Pajak di Indonesia (Berdasarkan Tahun 2016 – 2017)

Wacana adanya amnesti pajak di tahun 2022 sepertinya akan terealisasi. Untuk itu, sebagai gambaran dalam pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia, Anda bisa melihat mekanismenya yang dilakukan pada tahun 2016 hingga 2017.

Mekanis di tahun tersebut 

Berikut beberapa tahapan mekanisme amnesti pajak yang dilakukan Indonesai berdasarkan PMK No.118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

1. Menghubungi Helpdesk

Langkah pertama, Anda bisa menghubungi helpdesk baik melalui DJP Online maupun helpdesk Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.

Pada tahap ini Anda bisa menanyakan terkait program amnesti, periode pernyataan harta, syarat-syarat dan ketentuan, tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan.

2. Membuat Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty

Syarat utama agar Anda bisa mengikuti tax amnesty adalah dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta yang diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Adapun isi Surat Pernyataan harta meliputi identitas Wajib Pajak, Harta, Uang, Harta Bersih, dan penghitungan uang tebusan. 

Sekedar informasi, harta bersih merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang. Harta bersih ini nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan.

3. Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta

Periode penyampaian Surat Pernyataan Harta pada Tax Amnesty  tahun 2016-2017 dibagi ke dalam tiga periode.

Periode pertama sejak diterbitkan UU No.11 Tahun 2016 hingga 30 September 2016, Periode Kedua 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, dan Periode Ketiga dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Dalam kasus Tax Amnesty Jilid II, pemerintah mewacanakan periode pengampunan pajak selama 6 bulan dihitung dari Januari 2022 hingga Juni 2022.

Lebih lanjut tentang periode Tax Amnesty Jilid II dapat Anda lihat nanti setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan.

4. Kebijakan Amnesti Pajak

Pada Tax Amnesty Jilid I di tahun 2016, kebijakan dibagi menjadi repatriasi dan deklarasi pajak.

Deklarasi pajak lebih sederhana dapat dikatakan sebagai bentuk pelaporan harta saja tanpa ada pengalihan harta.

Sedangkan repatriasi adalah deklarasi harta yang kemudian harta tersebut dialihkan atau disimpan ke dalam negeri.

Tarif tebusan dihitung berdasarkan jenis kebijakan yaitu repatriasi dan deklarasi serta waktu penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam masing-masing periode.

Sedangkan pada program Jilid II, kebijakan amnesti pajak berfokus pada Wajib Pajak yang belum mengikuti amnesti pajak pada Jilid I atau belum melaporkan aset perolehan pada periode 2016-2020.

Tarif tebusan dibagi berdasarkan repatriasi, deklarasi, atau harta yang direpatriasi dan dideklarasi yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, hilirisasi SDA dan energi terbarukan. 

Lebih lanjut tentang periode Tax Amnesty Jilid II dapat Anda lihat nanti setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan.

5. Penyampaian Surat Pernyataan Harta

Adapun dalam menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam program amnesti pajak tahun 2016, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki NPWP
  • Membayar uang tebusan
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak
  • Menyampaikan SPT PPh Terakhir
  • Mencabut permohonan 
  1. pengembalian kelebihan bayar pajak
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak terutang.
  3. Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
  4. Gugatan, keberatan, banding, dan Peninjauan Kembali.
  5. Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

Adapun bagi Wajib Pajak yang bermaksud untuk melakukan repatriasi, maka wajib mengalihkan harta tambahannya tersebut melalui Bank Persepsi paling singkat 3 tahun sebelum akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta.

Selain itu penyampaian Surat Pernyataan Harta wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Daftar rincian harta, utang, dan harta bersih.
  • Fotokopi SPT PPh Terakhir
  • Surat pernyataan permohonan pencabutan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Apabila semua kelengkapan dokumen Tax Amnesty terpenuhi, selanjutnya Anda bisa menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau ke Kedutaan besar tertentu.

Apabila disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Amnesti Pajak dalam 10 hari kerja.

6. Laporan Penempatan Harta setelah Tax Amnesty

Apabila Anda melakukan repatriasi harta tanpa menggunakan tarif tebusan UMKM atau penghasilan tertentu, Anda diwajibkan melaporkan penempatan harta setelah Tax Amnesty.

Untuk membuat laporan tersebut, Anda wajib mempersiapkan dokumen berikut:

    • Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    • Formulir Laporan Penempatan Harta dalam Negeri dan/atau Penempatan Harta Repatriasi

 

  • Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri yang diserahkan dalam bentuk media penyimpanan eksternal.

 

Laporan tersebut dapat Anda serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau melalui pelaporan elektronik, e-reporting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dampak Positif dan Negatif Tax Amnesty

Jelas, Tax amnesty dengan realisasi yang baik memberikan dampak positif yaitu:

  • Meningkatkan potensi penerimaan APBN yang berkelanjutan karena adanya dampak peningkatan penerimaan negara.
  • Adanya repatriasi memberikan dampak penting bagi stabilitas perekonomian negara.
  • Mencegah praktik penyelundupan pajak yang berdampak terciptanya ekosistem perpajakan yang adil.
  • Meningkatkan inklusi dan literasi perpajakan bagi masyarakat Indonesia yang juga berdampak langsung terhadap kepatuhan perpajakan.

Selain dampak positif, penyelenggaraan Tax Amnesty yang berulang dalam waktu singkat juga menciptakan dampak negatif, yaitu:

  • Masyarakat akan menjadikan Tax Amnesty sebagai excuse atau pengelakan. Sehingga malah memberikan dampak sebaliknya yaitu kesadaran dan kedisiplinan pajak akan semakin berkurang.
  • Menimbulkan ketidakadilan perpajakan bagi Wajib Pajak yang taat dan jujur dalam melaporkan aset kekayaannya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Tax Amnesty harus dikawal, diawasi, dan memiliki kebijakan yang adil bagi seluruh Wajib Pajak.


August 3, 2021
WhatsApp-Image-2021-08-01-at-5.22.50-PM.jpeg

Dalam rangka meningkatkan pemasukan dan kepatuhan pajak,  pemerintah mengeluarkan beleid terkait PP 23 Tahun 2018 tentang pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha yang diterima oleh Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tertentu.

Dimana aturan ini diperjelas dalam beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PP No.23 Tahun 2018.

Lantas apa isi dari peraturan yang sering disebutkan juga sebagai PP 23 ini? Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Simak terus artikel ini!

Tentang PP 23 Tahun 2018

Seperti yang diketahui, demi mendorong peran masyarakat Indonesia dalam membangun perekonomian melalui pemasukan pajak, pemerintah membuat sebuah kebijakan yang berkeadilan.

Kebijakan yang dimaksud adalah meringankan pengenaan pajak pada atau hingga periode tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Belakangan, aturan ini mendapatkan beleid yang berisi petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran DJP No.SE-46/PJ/2020.

Dalam beleid tersebut dijabarkan lebih detail mengenai siapa saja Wajib Pajak yang berhak menerima hingga aturan pemotongan.

Sudah jelas dari judul aturannya bahwa PP ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang memiliki bidang usaha tertentu dengan penghasilan bruto tertentu.

Penghasilan bruto tertentu yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tidak melebihi Rp4.800.000.000 atau empat milyar delapan ratus juta rupiah dalam setahun.

Dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 setahun, dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Wajib Pajak yang Berhak Menggunakan Tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018

Dalam PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak yang berhak menggunakan tarif PPh final ini tidak sebatas Wajib Pajak Badan, namun juga Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak Badan yang berhak menggunakan tarif ini juga termasuk WP Badan yang berdiri atas Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan juga koperasi.

Siapa yang Tidak Berhak Menggunakan Tarif PPh Final Ini?

Tentu, WP Orang Pribadi maupun Badan yang peredaran bruto usahanya lebih dari Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain itu kriteria lain dimana Wajib Pajak tidak berhak menggunakan tarif PPh Final ini. Di antaranya sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang diterima Wajib Pajak di luar negeri yang pajak terutangnya telah dibayar di negara tersebut.
  • Penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  • Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
  • Wajib Pajak Badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak yang meski di tahun berlakunya peraturan ini memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4.800.000.000 per tahun, namun di tahun sebelumnya memiliki penghasilan lebih Rp4.800.000.000 per tahun.

Selain di atas, Wajib Pajak yang memilih untuk dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh juga tidak bisa mendapatkan tarif Final ini.

Dengan catatan, Wajib Pajak melaporkan atau menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, KP2KP, atau melalui saluran lain seperti situs DJP.

Penerapan PPh Final PP 23 Tahun 2018

Sebagai pengingat, bahwa PPh Final PP 23 Tahun 2018 mengatur tarif PPh Final atas penghasilan bruto Wajib Pajak yang tidak lebih dari empat milyar rupiah setahun dengan tarif final sebesar 0,5%.

Namun sesuai Pasal 5 ayat (1), tarif ini hanya berlangsung pada waktu tertentu. Dalam hal ini adalah pengenaannya paling lama:

  • 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • 4 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
  • 3 Tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Adapun jangka waktu penerapan PPh Final ini terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP No.23 Tahun 2018..
  • Tahun Pajak berlakunya PP No.23 Tahun 2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelumnya berlaku peraturan ini.

Untuk pembayaran, PPh bisa disetor sendiri paling lambat 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Penghasilan yang Terkena Tarif Final

Adapun penghasilan yang terkenal tarif final termasuk:

  • Penghasilan dari pekerjaan atau dalam hubungan kerja seperti gaji, honorarium, penghasilan praktik tertentu.
  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan.
  • Penghasilan dari modal, berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta.
  • Penghasilan lain-lain seperti hadiah dan pembebasan utang.
  • Penghasilan peredaran bruto termasuk penghasilan dari pusat maupun cabang.

Sebagai catatan, apabila Anda bekerja sebagai pedagang, sewaktu-waktu ada barang yang dulunya tidak untuk diperjualbelikan namun karena keadaan tertentu barang tersebut dijual maka penghasilan tersebut tidak dikenakan Tarif Final PP 23 Tahun 2018.

Itulah penjelasan singkat mengenai Tarif final PP 23 Tahun 2018. Semoga bermanfaat. Cari tahu artikel selengkapnya mengenai perpajakan dan bisnis klik di sini.

Apabila Anda membutuhkan jasa konsultansi perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting.

Selain tax planning, tax compliance, hingga pendampingan sengketa pajak, Rusdiono Consulting juga menyediakan jasa internal audit dan keuangan untuk bisnis.


March 18, 2020
1-1280x854.jpg

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Pembubaran dapat terjadi oleh beberapa alasan, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan proses likuidasi, wajib untuk diikuti oleh likuidator atau kurator dalam menjalankan proses tersebut.

Berikut merupakan proses untuk melakukan likuidasi menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 147 sampai dengan Pasal 152 :

Tahap I Pemberitahuan mengenai Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Setelah itu, likuidator wajib memberitahukan mengenai pembubaran perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Dalam pengajuannya kepada Menteri wajib untuk dilengkapi bukti seperti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar mengenai pembubaran Perseroan.

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada kreditor mengenai pembubaran Perseroan didalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat mengenai pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan tagihan adalah 60 hari dimulai sejak pengumuman pembubaran tersebut.

Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan oleh likuidator, maka tidak berlaku untuk pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai untuk melakukan pemberitahuan, maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Tahap II Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan

Tahap selanjutnya, likuidator melakukan proses pemberesan harta kekayaan Perseroaan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan :

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator akan memperkirakan utang yang dimiliki oleh Perseroan ketika utang tersebut lebih besar dibandingkan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan, maka likuidator wajib untuk mengajukan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Kreditor dapat mengajukan keberatan terhadap pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengumuman. Ketika likuidator menolak keberatan tersebut, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Tahap III Pengajuan Keberatan Oleh Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas pembagian kekayaan hasil likudiasi kepada likuidator paling lama 60 hari setelah tanggal pengumuman pembubaran tersebut. Ketika kreditor ditolak pengajuan tersebut oleh likuidator dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penolakan.

Kreditor yang belum mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran Perseroan diumumkan. Tagihan yang ditagihkan oleh kreditor tersebut dapat dibayarkan dari hasil sisa kekayaan likuidasi yang diperuntukkan kepada pemegang saham. Apabila hasil sisa kekayaan tersebut sudah dibagikan kepada pemegang saham, pengadilan negeri dapat meminta likuidator untuk menarik kembali kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham. Pengembalian hasil sisa kekayaan tersebut sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh kreditor tersebut.

Pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan pemberhentian likuidator lama apabila likuidator tersebut tidak melakukan kewajibannya atas permohonan pihak yang berkepentingan atau permohonan kejakasaan.

Tahap IV Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkat atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

Tahap V Pengumuman Hasil Likuidasi

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalama Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Hal ini juga berlaku untuk kurator yang pertanggungjawabanny telah diterima oleh hakim pengawas.

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan setelah proses tersebut selesai. Ketentuan ini juga berlaku untuk badan hukum Perseroan karena penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Pemberitahuan dan pengumuman atas berakhirnya Perseroan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rusdiono Consulting telah beberapa kali melakukan likuidasi perusahaan Indonesia khususnya pada Pemiliki Modal Asing (PMA) sehingga kami cukup berpengalaman pada bidang ini.

 

Leander Resadhatu R

Junior Partner Rusdiono Consulting


Send this to a friend