Memahami Peraturan Pemerintah: PP No. 55 Tahun 2022 dan Dampaknya pada UMKM

December 6, 2023by Admin dua
asia-female-ceramist-with-apron-hand-confident-chest-her-workshop-clay-sculpture-studio-with-positive-smiling-warm-welcome-ready-start-new-factory-ceramic-workshop-with-new-collection-work-1.jpg

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi perhatian khusus, yaitu PP No. 55 Tahun 2022. Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, maka PP No. 23 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur tentang PPh Final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dikenal juga sebagai pajak UMKM resmi dicabut.

Fokus utama dari peraturan baru ini adalah untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Lalu, apa saja pertanyaan kunci terkait PP No. 55 Tahun 2022 dan apa saja dampaknya terhadap pelaku usaha? Simak penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa itu PP No. 55 Tahun 2022?

PP No. 55 Tahun 2022 merupakan suatu peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk memperbaiki dan meningkatkan kebijakan yang berkaitan dengan UMKM. Peraturan ini menitikberatkan pada penyederhanaan regulasi dan memberikan insentif yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang.

Dengan berbagai amandemen dan penjelasannya. PP No. 55 Tahun 2022 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan UMKM di Indonesia.

Lihat lengkap PP No. 55 Tahun 2022 di sini!

Apa saja yang membedakannya dengan peraturan sebelumnya?

Perbedaan utama antara PP No. 55 Tahun 2022 dengan peraturan sebelumnya terletak pada pendekatan yang lebih progresif dan inklusif terhadap UMKM. Secara subjek hukum, jika dalam PP No. 23 Tahun 2018 disebutkan objek pajak merupakan orang pribadi atau badan yang mempunyai peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun, maka pada PP No. 55 Tahun 2022 objek pajak pribadi atau badan memiliki peredaran usaha yang sama, termasuk badan usaha milik desa, badan usaha milik desa bersama, serta perseroan perorangan.

Sedangkan tarif, pada peraturannya sebelumnya disebutkan 0,5%, sedangkan pada peraturan terbaru ini Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk peredaran usaha sampai dengan Rp500 juta per tahun dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp500 juta setahun.

Untuk objek pajak sendiri, pada PP No. 55 Tahun 2022 peredaran usaha wajib pajak orang pribadi atau badan di bawah Rp4,8 miliar setahun, tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final seperti yang diatur dalam pasal 56 ayat 3 dan 4.

Dan untuk jangka waktu, PP No. 55 Tahun 2022 menyebutkan terdaftar sebagai wajib pajak hingga 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi, 4 tahun untuk CV, firma, koperasi dan persekutuan, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan 3 tahun untuk wajib pajak berbentuk badan hukum perseroan.

Salah satu perubahan signifikan adalah penyederhanaan proses perizinan dan administrasi bagi UMKM. PP terbaru ini juga menetapkan regulasi baru terkait pembiayaan, pelatihan, dan dukungan teknis untuk memastikan UMKM dapat bersaing secara lebih efektif di pasar yang semakin kompleks. Secara mendetail, perbedaan tersebut meliputi:

1. Pendekatan dan penyederhanaan regulasi

  • PP No. 55 Tahun 2022 menekankan penyederhanaan regulasi, terutama yang terkait dengan perizinan dan administrasi UMKM.
  • Mengurangi hambatan birokrasi dengan memperkenalkan prosedur yang lebih sederhana dan responsif.

2. Inklusivitas dalam pembiayaan

  • Memperkenalkan regulasi baru yang menargetkan akses lebih mudah terhadap pembiayaan bagi UMKM.
  • Mendorong lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman dengan suku bunga yang lebih terjangkau dan persyaratan yang lebih bersahabat.

3. Pelatihan dan dukungan teknis

  • Fokus pada peningkatan kualitas dan kapasitas UMKM melalui program pelatihan dan dukungan teknis.
  • Memastikan UMKM memiliki akses ke pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk bersaing di pasar yang dinamis.

Apa dampak PP No. 55 Tahun 2022 kepada pelaku usaha?

Dampak utama dari PP No. 55 Tahun 2022 terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, dapat dirasakan dalam beberapa aspek, di antaranya:

1. Pemangkasan beban birokrasi

  • Menyederhanakan proses perizinan dan administratif, mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan oleh UMKM.
  • Membuka peluang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus pada operasional dan pengembangan bisnis.

2. Akses lebih mudah ke pembiayaan

  • Menyediakan insentif dan kemudahan akses ke pembiayaan untuk meningkatkan modal kerja dan investasi UMKM.
  • Mendorong pertumbuhan usaha melalui dukungan finansial yang lebih besar.

3. Peningkatan peluang pasar

  • Menetapkan regulasi yang mendukung keberlanjutan dan inklusivitas, membuka peluang pasar baru bagi UMKM.
  • Mendorong diversifikasi usaha dan ekspansi ke segmen pasar yang sebelumnya sulit diakses.

4. Kontribusi pada pertumbuhan ekonomi

  • Dengan memberikan lingkungan yang kondusif, diharapkan UMKM dapat menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi.
  • Meningkatkan peran UMKM dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada pendapatan nasional.

Oleh karena itu, revisi dalam PP No. 55 Tahun 2022 bukan hanya perubahan sebatas penampilan, melainkan menciptakan transformasi substansial yang diharapkan dapat merangsang pertumbuhan dan meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia.

Baca Juga: Peran Konsultan Pajak Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Kesimpulan

PP No. 55 Tahun 2022 memberikan angin segar bagi UMKM di Indonesia. Dengan memberikan pendekatan yang lebih sederhana dan dukungan yang lebih besar, pemerintah berusaha menciptakan ekosistem bisnis yang mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini dengan bijak, meningkatkan daya saing mereka, dan turut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan demikian, PP No. 55 Tahun 2022 menjadi tonggak penting dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Semoga langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan sektor UMKM dan berkontribusi pada kemakmuran negara.

Admin dua