Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?

March 29, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-03-28-at-5.53.04-AM.jpeg

Ketika Anda berada di wilayah Indonesia, tentu menjadi suatu kewajiban bagi Anda untuk membayar pajak. Mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak barang mewah, hingga pajak lainnya. Namun, apa dasar dari pengertian hukum pajak itu sendiri? Bagaimana sejarah, asas, pembagian, fungsi, sumber, hingga landasan hukum pajak di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Pengertian Hukum Pajak Menurut Para Ahli

Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang berisi peraturan hak serta kewajiban maupun hubungan wajib pajak dengan pemerintah sebagai pemungut pajak. Walau tafsir apa itu hukum pajak begitu variatif, setidaknya terdapat beberapa pengertian hukum pajak dari para ahli berikut ini. 

Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak adalah aturan seputar hak atau wewenang pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang serta memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Berarti, hukum pajak adalah hukum publik yang mengelola hubungan orang pribadi maupun badan hukum yang mempunyai kewajiban dalam menunaikan kewajiban pajak kepada negara. 

Bohari

Hukum pajak adalah kumpulan aturan undang undang yang mengatur rakyat sebagai pihak yang membayar pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Rachmat Soemitro

Hukum pajak adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan rakyat sebagai pembayar pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Erly Suandy

Hukum pajak yang dapat disebut sebagai hukum fiskal adalah bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan rakyat sebagai wajib pajak dan penguasa atau pemerintah sebagai pemungut pajak. 

Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Hukum pajak adalah hukum yang mengatur permasalahan pajak guna meringankan biaya produksi barang serta jasa demi mencapai kesejahteraan umum.

Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak adalah rangkaian aturan yang mengatur bagaimana pemungutan pajak, atas keadaaan maupun peristiwa apa pajak tersebut dibebankan, dan seberapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

 

Sejarah dan Sumber Hukum Pajak

Pada mulanya, pajak bukan sebuah pungutan, melainkan pemberian secara sukarela yang diberi oleh rakyat kepada raja yang sudah menjaga kepentingan negara, melindungi negara dari serangan musuh, membayar pegawai kerajaan, dan lain-lain.

Umumnya, warga negara yang tidak memberikan penyetoran dalam bentuk natura diharuskan untuk mengerjakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam periode yang telah ditentukan.

Adapun untuk warga negara yang mempunyai status sosial lebih tinggi dan mempunyai harta yang cukup dapat dibebaskan dari kewajiban tersebut dengan menyetor uang ganti rugi.

Di Indonesia, pajak mulanya adalah sebuah upeti atau pemberian secara cuma-cuma dari rakyat kepada penguasa di kala itu. Akan tetapi, upeti hanya dipakai guna kepentingan penguasa saja, tidak dipakai untuk kepentingan rakyat.

Seiring berjalannya waktu, pemberian upeti oleh rakyat tidak lagi dipakai demi kepentingan suatu pihak saja, melainkan mulai mengarah ke kepentingan rakyat.

Dengan demikian, pemberian harta dari rakyat dipakai demi kepentingan rakyat juga. Contoh, menjaga keamanan rakyat, membangun saluran air dan sarana sosial, maupun yang lainnya.

Selain itu, pada akhirnya dibuat sebuah aturan yang lebih baik dengan memedulikan unsur keadilan. Oleh sebab itu, rakyat pun dilibatkan dalam pembuatan aturan-aturan pemungutan pajak sebab hasil pajak tersebut nantinya dipakai demi kepentingan rakyat.

Landasan dan Kedudukan Hukum Perpajakan di Indonesia

Sejauh ini, terdapat delapan undang undang yang menjadi landasan hukum pajak di Indonesia. Aturan tersebut meliputi:

 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak  dengan Surat Paksa.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

Fungsi dan Asas Hukum Pajak 

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pajak mempunyai beberapa fungsi yang didasari pada asas – asas guna menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak meliputi hal berikut:

 

  1. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai dasar dan acuan dalam membuat sistem pemungutan pajak yang dilandaskan atas asas keadilan, efisien, dan diatur dengan jelas dalam undang undang mengenai hukum pajak itu sendiri.
  2. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai sumber yang menjelaskan mengenai siapa subjek serta objek yang wajib atau tidak wajib dijadikan sumber pungutan dalam hukum pajak guna meningkatkan potensi pajak secara menyeluruh.
  3. Hukum pajak berfungsi guna memakmurkan serta menyejahterakan rakyat. Bagaimanapun, negara yang berhasil adalah negara yang membuat rakyat maupun masyarakatnya merasa bahagia secara umum baik melalui sudut pandang ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
  4. Hukum pajak guna menciptakan ketertiban dalam menciptakan sebuah kondisi lingkungan yang memiliki nuansa kondusif dan damai, sehingga diperlukan pemeliharaan atas ketertiban umum yang didukung secara penuh oleh rakyat.
  5. Hukum pun membuat suatu negara merasa aman dan melindungi dari gangguan maupun ancaman dari luar negeri atau dalam negeri.
  6. Tidak berbeda dari hukum lain, hukum perpajakan juga menegakkan keadilan. Negara membuat susunan lembaga peradilan yang dipakai sebagai wadah warga negara dalam meminta keadilan dalam perpajakan.

Pembagian dan Jenis Hukum Perpajakan

Terdapat 2 pembagian atau jenis hukum pajak yang ada, yakni meliputi:

 

Hukum Pajak Formal

 

Hukum perpajakan formal adalah hukum yang berisikan ketentuan dalam perwujudan hukum pajak material agar menjadi kenyataan. Hukum perpajakan formal mengandung tata cara maupun prosedur penetapan jumlah utang perpajakan, hak-hak fiskus dalam mengadakan evaluasi.

Hukum pajak formal juga memberikan ketentuan para wajib pajak untuk harus mengadakan pembukuan, dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Salah satu contoh hukum pajak formal yaitu Tata Cara Perpajakan.

 

Hukum Pajak Material

 

Hukum pajak material adalah hukum yang mengandung ketentuan dalam keadaan yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang akan dibebankan pajak (subjek pajak), serta siapa yang dikecualikan dari pajak dan jumlah yang perlu disetorkan (tarif pajak). Contoh hukum pajak material yaitu Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

 

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

 

Demikian penjelasan singkat tentang pengertian hukum pajak, sejarah, landasan hukum, dan fungsi hukum pajak. Semoga bermanfaat untuk Anda.

Jika Anda pelaku usaha, tentu Anda harus tunduk pada setiap hukum negara termasuk perpajakan. Anda perlu mempertimbangkan sanksi dan denda jika terus mengabaikan kewajiban Anda. 

Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam menghitung dan melaporkan pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Rusdiono Consulting siap membantu dan mengurus segala urusan perpajakan Anda. Biarkan Anda fokus kepada hal-hal yang lebih strategis di bisnis Anda. 

Tertarik untuk konsultasi dengan Rusdiono Consulting? Segera hubungi kami sekarang juga!

Admin dua

Send this to a friend