Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia

October 25, 2023by Admin dua
saul-bucio-P5YN73KrUAA-unsplash-1-1280x850.jpg

Tahukan Anda bahwa di Indonesia terdapat Pengadilan Pajak yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan pihak yang berwenang. Pengadilan pajak ini sudah berdiri sejak lama, tetapi belum terlalu familiar bagi banyak orang. Oleh karena itu, di sini akan dibahas secara lengkap tentang Pengadilan Pajak, fungsi, undang-undang yang mengatur, dan bagaimana proses pengadilan pajak.

Mengenal Pengadilan Pajak dan Fungsinya

Pengadilan Pajak merupakan lembaga yang melaksanakan tugas untuk menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Fungsi utama lembaga ini yaitu untuk menyediakan forum independen yang adil bagi wajib pajak yang tidak setuju dengan penilaian pajaknya oleh otoritas pajak.

Secara lebih rinci, berikut fungsi, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak di Indonesia menurut UU No.14 Tahun 2002:

  1. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif masuk ke dalam ruang lingkup administrasi negara.
  2. Memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak.
  3. Bertanggung jawab memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan tingkat banding maupun gugatan yang berkaitan dengan penagihan pajak.
  4. Mempunyai wewenang mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan pada pihak yang bersengketa.
  5. Berperan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam hal memutuskan sengketa pajak.

Undang-undang Pengadilan Pajak

Aturan yang mengatur tentang Pengadilan Pajak adalah UU No.14 Tahun 2002. UU pengadilan pajak ini sekaligus menyebabkan tidak berlakunya UU sebelumnya  yaitu UU No.17 Tahun 1997 yang mengatur tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Awal mula didirikannya pengadilan pajak di Indonesia dimulai dari didirikannya Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Lembaga ini selanjutnya berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Selanjutnya BPSP ini berubah menjadi Pengadilan Pajak setelah terbit UU No.14 Tahun 2002.

Kedudukan Pengadilan Pajak berada dalam ruang lingkup tata usaha negara dengan puncak tertinggi Mahkamah Agung. Lembaga ini dikategorikan sebagai pengadilan khusus.

 

Baca Juga: Hukum Pajak di Indonesia: Pengertian, Sejarah hingga Fungsinya?

Bagaimana Proses Pengadilan Pajak

Tahap dalam persidangan pajak ada dua yaitu:

  • Penyampaian Surat Gugatan. Surat gugatan disertai uraian keberatan atau bantahan dari wajib pajak kepada otoritas pajak.
  • Persidangan. Pada tahap ini penggugat dapat menyampaikan keberatan secara lisan mengenai sengketa pajak yang dialaminya. Pada persidangan ini, penggugat juga diizinkan menghadirkan saksi dan mendengarkan putusan.

Contoh Kasus Pengadilan Pajak dan Penyelesaiannya

Perusahaan X selaku wajib pajak mendapatkan penilaian atau tuntutan pajak dari otoritas pajak setempat senilai 10 M sebagai pajak tambahan atas laba tahun lalu. Perusahaan X merasa penilaian tersebut tidak adil dan merasa telah memenuhi semua kewajiban pajaknya. Selanjutnya, perusahaan X mengajukan gugatan.

Setelah melalui proses pengadilan pajak dan persidangan dengan memperhatikan semua bukti dari kedua belah pihak diputuskan bahwa perusahaan X telah mematuhi semua aturan yang berlaku dan membayar pajak sesuai ketentuan sehingga tidak harus membayar 10 M. 

Contoh tersebut menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berfungsi sebagai lembaga independen yang dapat membantu terselesaikannya sengketa pajak. 

Demikian ulasan tentang Pengadilan Pajak dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Admin dua