6 Ruang Lingkup UU HPP yang Telah Resmi Diterbitkan

March 7, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-03-05-at-9.35.42-AM.jpeg

Belakangan ini tersiar kabar bahwa NIK telah berubah fungsi menjadi NPWP, benarkah demikian? Jawabannya adalah benar. Peraturan terbaru ini merupakan bagian dari UU HPP yang telah resmi ditetapkan dalam bentuk UU No.7 tahun 2021 oleh pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2021 lalu. Lantas, apa saja ruang lingkup pembahasan dalam Undang-Undang tersebut dan kapan berlakunya? Mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Ruang Lingkup dalam UU HPP

Secara umum, Undang-Undang ini mulai berlaku pada tahun 2022. Terdapat 6 ruang lingkup yang menjadi fokus pembahasan dalam peraturan ini, di antaranya adalah:

 

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Dalam UU ini memuat peraturan baru yaitu menjadikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Keberadaan peraturan ini akan memudahkan pemerintah dalam memantau kepatuhan wajib pajak setiap warga negara. Namun, peraturan ini berlaku bagi orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Pajak penghasilan (PPh)

Poin penting dalam ruang lingkup pajak penghasilan adalah penetapan tarif PPh Badan sebesar 22% dan untuk pelaku UMKM terdapat insentif penurunan tarif  sebanyak 50%. Selain itu, terdapat perubahan dalam aspek lapisan dan tarif pajak penghasilan pada orang pribadi. Peraturan tersebut memuat tentang tarif pada lapisan I sebesar 5% dengan penghasilan mulai dari Rp0 – Rp 60 juta, hingga lapisan V dengan tarif pajak sebesar 35% untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar.

Baca Juga: Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

 

3. Pajak pertambahan Nilai (PPN)

UU No.7 tahun 2021 juga membahas mengenai PPN yang akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Tarif PPN mengalami kenaikan menjadi 11%. Selanjutnya, akan meningkat kembali pada 1 Januari 2025 menjadi 12%.

 

4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak

Dalam UU No.7 tahun 2021 juga mengatur dan memberi kesempatan kepada wajib pajak melalui kebijakan untuk secara sukarela melaporkan kewajiban pajaknya. Kebijakan tersebut adalah pembayaran pajak penghasilan berdasarkan harta yang belum dilaporkan seutuhnya dan harta yang tidak disertakan dalam SPT Tahunan PPh 2020.

 

5. Kebijakan Terkait Pajak Karbon

Undang-Undang ini juga mengenakan pajak terhadap seseorang atau suatu badan yang terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan emisi karbon ataupun membeli barang yang mengandung karbon. 

Pemerintah menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. UU ini mulai berlaku pada 1 April 2022.

 

6. Ruang Lingkup Cukai

Secara garis besar, ruang lingkup ini menegaskan tentang:

  1. Barang Kena Cukai yang terdiri dari etil alkohol atau etanol, termasuk dalam bentuk minuman. Selain itu ada juga hasil tembakau seperti cerutu, rokok daun, rokok elektrik, sigaret, dan hasil olahan tembakau lainnya. 
  2. Menambah atau mengurangi jenis barang kena cukai.
  3. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai – Pengertian dan Ketentuannya

Itulah sekilas mengenai gambaran ruang lingkup yang terdapat dalam UU HPP yang akan berlaku mulai tahun 2022 ini. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses Undang-Undang tersebut melalui database resmi milik BPK RI. Jika Anda mengalami kesulitan perihal pengelolaan perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting yang akan memberikan berbagai pelayanan perpajakan sesuai kebutuhan Anda.

Admin dua

Send this to a friend