Memahami Keberatan dan Banding dalam Perpajakan

November 20, 2023by Admin dua
2002.i126.024..law-justice-compositions-02-1.jpg

Bagaimana cara memahami keberatan dan banding pajak? Ini adalah upaya yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Lantas, apa perbedaan keberatan dan banding pajak.


Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan pajak adalah upaya yang bisa ditempuh oleh seorang Wajib Pajak bila merasa kurang atau tidak puas akan suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepada pihak Wajib Pajak maupun atas gugatan pihak ketiga.

Dasar hukum keberatan dalam pajak mengacu pada:

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.032013 Tentang Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
  • PER-19/2013 Tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Terkait Dengan Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ini termasuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.


Mengapa Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak bila merasa kurang atau tidak puas dengan ketetapan pajak.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Keberatan

  1. Pengajuan harus secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
  2. Kemukakan jumlah pajak terutang atau potongan/pungutan pajak menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan keberatan akan potongan tersebut.
  3. Hanya mengajukan satu keberatan untuk satu ketetapan pajak.
  4. Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling minimal sejumlah yang disepakati Wajib Pajak saat pembahasan hasil akhir pemeriksaan sebelum pengajuan Surat Keberatan.
  5. Mengacu pada Pasal 32 Ayat (3) UU KUP dan tidak mengacu pada Pasal 36 UU KUP.


Siapa yang dapat Mengajukan Keberatan?

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 32. Keberatan dapat berupa: SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, SKP Lebih Bayar, atau pemotongan dari pihak ketiga berdasarkan UU terkait perpajakan.


Berapa Lama Waktu yang dibutuhkan dalam pengajuan Keberatan?

Pengajuan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman Surat Ketetapan Pajak atau Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak ketiga. Pengecualian terjadi bila batas waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena alasan di luar kendali Wajib Pajak.


Apa itu Banding?

Banding pajak adalah upaya hukum yang bisa dilakukan Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan banding sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum banding pajak adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun  2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai pengganti Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.


Mengapa Mengajukan Banding?

Proses banding pajak diajukan karena Wajib Pajak merasa tidak puas atau tidak mempunyai pendapat sama dengan surat hasil ketetapan pajak yang diterbitkan. Ketidakpuasan mereka bisa karena hasilnya Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau bahkan Nihil.


Syarat yang harus dipenuhi dalam Banding

Inilah tujuh (7) syarat yang harus dipenuhi dalam syarat pengajuan banding pajak:

  1. Surat banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, berkertas F4 (folio), dan dengan font tulisan Bookman Old Style ukuran 11.
  2. Surat banding harus sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-08/PP/2017 Tentang Perubahan Atas Surat Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding atau gugatan SE-08/2017.
  3. Alasan pengajuan surat banding harus jelas dengan melampirkan salinan Surat Keputusan yang diajukan untuk banding.
  4. Pengajuan surat banding paling lambat tiga (3) bulan sejak tanggal Surat Keputusan tersebut dirilis.
  5. Jangka waktu pelunasan pajak terutang yang belum dibayar saat pengajuan keberatan tertangguh hingga satu bulan sejak terbitnya Putusan Banding.
  6. Jumlah pajak yang belum dibayar ketika pengajuan permohonan keberatan tidak masuk sebagai utang pajak.
  7. Surat banding beserta kelengkapan administrasi diajukan kepada Pengadilan Pajak, baik langsung ke Loket Penerimaan Surat maupun dikirim lewat pos dan tercatat.


Siapa yang dapat Mengajukan Banding?

Sesuai Pasal 37 UU 14 Tahun 2002, Wajib Pajak, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum yang ditunjuk, dapat mengajukan banding pajak.


Mengenai Pencabutan Banding

Syarat pencabutan banding pajak adalah:

  1. Buku Register, Berkas Perkara, atau Surat Permohonan.
  2. Surat Permohonan atau SIPP.
  3. Akta Banding berupa permohonan pencabutan banding lengkap.
  4. Akta Banding berupa Konsep Akta pencabutan pernyataan banding.
  5. Konsep Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah diparaf.
  6. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani, dan SIPP.
  7. Buku Ekspedisi, Akta Pencabutan Pernyataan Banding yang sudah ditandatangani
  8. Akta pencabutan pernyataan banding, SIPP, dan Register.
  9. Akta pencabutan pernyataan banding.

Baca Juga: Kenali Lebih Jauh tentang Pengadilan Pajak di Indonesia

Contoh Kasus Banding Pajak:

Silakan pelajari contoh soal keberatan dan banding pajak berikut.

Grup Asian Agri.

Grup Asian Agri mengajukan permohonan banding sengketa pajak PT.Gunung Melayu, anak perusahaannya pada 18 Desember 2012 dengan alasan menolak disebut kurang bayar pajak.

Penyelesaian:

Gugatan banding ditolak, sehingga Grup Asian Agri tetap wajib membayar pajak sebesar 204 miliar rupiah. Nilai pokok pajak mereka sebesar115,9 miliar rupiah, sementara sanksinya 88,1 miliar rupiah.

PT MPFI (Matsuzawa Pelita Furniture Indonesia).

MPFI mengajukan keberatan pajak pada 8 Juli 2016 karena SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) terbitan Direktur Jenderal Pajak lewat perbandingan perhitungan data antara Wajib Pajak dengan fiskus.

Penyelesaian:

PT MPFI mengajukan surat banding pada 28 Desember 2016 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada 29 Desember 2016. Surat Tanggapan Terbanding kemudian diterima  Pengadilan Pajak pada 20 April 2017. (Lewat tiga bulan.) Lalu Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim ke Pemohon Banding pada 18 Mei 2017. Pemohon Banding tidak menyerahkan Surat Bantahan.


Dengan memahami bagaimana keberatan dan banding dalam perpajakan, serta contoh kasus banding pajak dan penyelesainya, kita dapat melakukan tindakan yang tepat sebagai wajib pajak dalam menanggapi proses sengketa pajak.

Admin dua