Inilah Fakta Seputar SPPT yang Harus Diketahui Wajib Pajak

December 22, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-12-19-at-6.36.00-PM-1.jpeg

Membahas dan mengurus pembayaran pajak berarti harus kenal dengan SPPT. Apalagi, Anda perlu menjaga dan merawat aset demi kebutuhan bisnis. Apa itu dan ada berapa jenisnya?

 

Sekilas Mengenai SPPT

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Surat keputusan ini berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Surat ini terkait dengan pajak terutang per Satu Tahun Pajak. Peraturan mengenai surat ini sudah terdapat di dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 Mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

UU di atas menyatakan bahwa SPPT berupa dokumen berisi besar utang PBB yang wajib dilunasi Wajib Pajak (WP) sesuai waktu yang sudah ditentukan. Secara umum, Surat Keputusan ini didapatkan sekalian dengan Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) serta sertifikat tanah dan rumah. Namun, Surat Ini tidak termasuk sebagai bukti kepemilikan objek pajak.

 

Sekilas Mengenai e-SPPT

Mengikuti era digital, kini SPPT PBB-2 yang biasanya ditangani secara manual sudah punya versi elektroniknya. e-SPPT sama saja dengan versi manual. Bedanya adalah bahwa Surat Keputusan ini dapat membantu WP melunasi pajak terutang melalui transaksi secara digital atau online.

Bila ada perbedaan nama yang tercantum di Surat Keputusan tersebut dengan nama yang terdapat di sertifikat rumah atau tanah, biasanya hal ini terjadi karena pemilik sebelumnya tidak melakukan balik nama atas sertifikat tanah dan bangunan yang ada.

 

Seperti Apa Contoh SPPT?

Berdasarkan UU yang berlaku, maka contoh SPPT adalah untuk:

 

  • Bumi: tanah/pekarangan, sawah, empang, atau perairan lain yang dijadikan hunian atau tempat usaha.
  • Bangunan: jalan tol, kolam renang, lapangan olahraga atau sejenisnya, dan dermaga.

 

Tentu saja, ada beberapa pengecualian dari pengenaan PBB untuk kategori Bumi, yaitu seperti: tanah atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Contoh: bidang sosial atau keagamaan.

Contoh bangunan yang tidak dikenakan PBB adalah: pesantren, sekolah, rumah sakit pemerintah, kuburan, taman nasional, hingga bangunan untuk keperluan diplomatik.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

 

Cara Cek SPPT PBB

Bagaimana cara cek SPPT PBB? Untuk yang manual, Anda bisa langsung bertanya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan. Untuk yang online, begini caranya:

 

  • Pastikan properti sudah terdaftar.

 

Bila belum, daftarkan dengan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

 

  • Ikuti prosedur pengecekan tagihan.

 

  1. Pilih menu BPHTB online.
  2. Klik pengecekan PBB
  3. Masukan NOP.
  4. Selanjutnya akan tampil data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB, RT/RW objek PBB, kelurahan objek PBB, kecamatan objek PBB, luas tanah obyek PBB, luas bangunan objek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
  5. Apabila data PBB sudah benar, lanjutkan pembayaran PBB secara online
  6. Jika ada yang tidak cocok, ajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota sesuai wilayah / domisili masing-masing. Jangan lupa untuk membawa bukti-bukti pendukung.

Admin dua

Send this to a friend