Tax Amnesty, Program Pengampunan Pajak yang Wajib Anda Ketahui

November 12, 2021by Admin dua
editor-811c8fccc480136aa41c640c4878a49248e67b3e.jpg

Pengampunan pajak atau yang lebih dikenal dengan Tax Amnesty (amnesti pajak) adalah program inklusivitas pajak yang disusun oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti namanya, program ini memberikan pengampunan pajak dengan cara melakukan penghapusan pajak terutang dan sanksi administrasi atau tindak pidana perpajakan.

Pengampunan pajak ini dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkap aset sebenarnya serta membayar uang tebusan yang diatur dalam Undang-Undang.

Lantas, bagaimana mekanisme Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia? Simak artikel berikut ini.

Pengertian Tax Amnesty dan Sejarahnya di Indonesia

Di belahan dunia mana pun, tidak semua aktivitas perpajakan berjalan lancar. Aktivitas pemungutan pajak yang bersifat memaksa sering kali dianggap sebagai beban.

Dampaknya, banyak Wajib Pajak yang tidak patuh dalam aktivitas perpajakannya atau bahkan sengaja menyembunyikan aset untuk menghindari pajak.

Mulai dari adanya perusahaan cangkang atau sengaja mengalihkan aset kena pajak di negara ramah pajak hingga hal-hal kecil seperti tidak melaporkan pajak terutang.

Pada akhirnya institusi pajak di suatu negara akan kesulitan untuk menagih pajak. Negara pun tidak bisa mengoptimasi potensi pajak yang berdampak juga pada penerimaan negara.

Untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari kelompok Wajib Pajak tertentu inii, maka negara memberlakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Secara umum, Tax Amnesty adalah program yang ditujukan kepada kelompok wajib pajak tertentu untuk mendapatkan pengampunan pajak berupa pembayaran imbalan dalam jumlah yang ditentukan atas bunga atau denda pajak terutang pada masa sebelumnya.

Bukan hanya itu, pengampunan pajak juga berarti pengampunan terhadap adanya potensi tindak pidana perpajakan.

Beberapa negara pernah melakukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty, seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Filipina, India, dan bahkan Indonesia.

Tax Amnesty di Indonesia

Di Indonesia, praktik Tax Amnesty atau pengampunan pajak sejatinya sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Presiden Soekarno pada tahun 1964.

Dimana kala itu, Presiden mengeluarkan Penetapan Presiden No.5 Tahun 1964 tentang Pengampunan Pajak guna memperlancar program Deklarasi Ekonomi (Dekon) yang dicanangkan pada tahun 1963.

Pengampunan Pajak kemudian dilakukan kembali di bawah pemerintah Presiden Soeharto pada tahun 1984 yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.26 Tahun 1984 yang bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam program pembangunan nasional.

Kemudian di tahun 2008, ketika krisis global melanda dunia, Indonesia melakukan kebijakan pengampunan pajak yang dinamakan dengan sunset policy yaitu dengan penghapusan sanksi administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi.

Meski begitu, Tax Amnesty berbeda dengan sunset policy. Tax Amnesty memberikan keringanan pajak terutang dan memiliki kebijakan penghapusan potensi tuntutan pidana perpajakan.

Kemudian di tahun 2016,  Tax Amnesty di Indonesia menjadi lebih terarah melalui UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam Undang-Undang tersebut tercantum tujuan, subjek dan objek pengampunan pajak, hingga tata cara mengikuti pengampunan pajak.

Di tahun tersebut realisasi Tax Amnesty menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani dianggap cukup baik meski beberapa target tidak terpenuhi.

Pada saat itu menurut laporan, pendapatan negara melalui Tax Amnesty mencapai Rp135 triliun, deklarasi aset sebesar Rp4,813 triliun, dan repatriasi aset mencapai Rp146 triliun. 

Belakangan, Presiden Joko Widodo menyerahkan wacana Tax Amnesty jilid II kepada DPR yang aturannya akan digodok ke dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan diimplementasikan di tahun 2022.

Tujuan Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak bagi Negara

Secara umum, adanya pengampunan pajak dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sumber pajak yang berdampak langsung pada peran pembangunan perekonomian Indonesia.

Selain itu, tujuan adanya tax amnesty atau pengampunan pajak adalah untuk meningkatkan inklusi pajak agar masyarakat lebih sadar dan taat akan kewajiban atas perpajakan.

Selain itu, penerapan pengampunan pajak yang wajar dapat memberikan keadilan perpajakan di tengah masyarakat.

Lebih jelasnya, UU No.11 Tahun 2016  menjelaskan tiga poin penting tujuan dari pengampunan pajak sebagai berikut.

  • Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang antara lain berdampak terhadap likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi.
  • Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
  • Meningkatkan penerimaan pajak yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Manfaat Mengikuti Tax Amnesty bagi Wajib Pajak

Adapun bagi Wajib Pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau amnesti pajak dapat memperoleh manfaat berikut.

  • Penghapusan pajak terutang
  • Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.
  • Tidak dilakukan atau penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan terkait tindak pelanggaran perpajakan.
  • Jaminan rahasia data sehingga data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
  • Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

Harta Apa Saja yang Termasuk ke dalam Tax Amnesty?

Harta dalam ranah pajak diartikan sebagai akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan Wajib Pajak. 

Harta yang dimaksud dapat berwujud atau tidak, bergerak atau tidak, baik yang digunakan untuk usaha maupun tidak, dan yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri. Contoh, kendaraan, tanah, bangunan, tabungan, dan lain-lain. 

Kemudian, harta apa saja yang termasuk ke dalam pengampunan pajak atau Tax Amnesty?

Menurut PMK No.118/PMK.03/2016, harta yang dinyatakan dalam pengampunan pajak adalah harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir dan harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan secara benar dalam SPT PPh terakhir.

Harta tambahan juga termasuk harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta harta warisan.

Selain itu, penilaian harta tambahan yang akan dilaporkan ditentukan menggunakan nilai nominal mata uang rupiah apabila harta tersebut berupa kas.

Apabila harta tambahan dalam bentuk selain kas seperti barang atau tanah, penilaian ditentukan juga menggunakan nilai wajar yaitu nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset sejenis atau setara dalam perhitungan pajak berdasarkan mata uang Rupiah.

Namun apabila Anda memiliki harta bernilai selain mata uang rupiah maka pernyataan harta yang dilaporkan menggunakan kurs rupiah yang ditentukan Menteri Keuangan.

Siapa Saja yang Berhak Mengikuti Tax Amnesty?

Pada dasarnya setiap Wajib Pajak Pribadi maupun Badan berhak mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty

Meski begitu, apabila Wajib Pajak yang pada tahun terakhir pajaknya memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka tidak berhak mengikuti pengampunan pajak.

Selain itu Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan, proses peradilan, atau sedang menjalani hukum pidana tidak berhak mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty.

 

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PTKP dan Contoh Penghitungannya

Mekanisme Amnesti Pajak di Indonesia (Berdasarkan Tahun 2016 – 2017)

Wacana adanya amnesti pajak di tahun 2022 sepertinya akan terealisasi. Untuk itu, sebagai gambaran dalam pelaksanaan amnesti pajak di Indonesia, Anda bisa melihat mekanismenya yang dilakukan pada tahun 2016 hingga 2017.

Mekanis di tahun tersebut 

Berikut beberapa tahapan mekanisme amnesti pajak yang dilakukan Indonesai berdasarkan PMK No.118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

1. Menghubungi Helpdesk

Langkah pertama, Anda bisa menghubungi helpdesk baik melalui DJP Online maupun helpdesk Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.

Pada tahap ini Anda bisa menanyakan terkait program amnesti, periode pernyataan harta, syarat-syarat dan ketentuan, tunggakan pajak, dan penghitungan uang tebusan.

2. Membuat Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty

Syarat utama agar Anda bisa mengikuti tax amnesty adalah dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta yang diserahkan kepada Menteri Keuangan melalui KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.

Adapun isi Surat Pernyataan harta meliputi identitas Wajib Pajak, Harta, Uang, Harta Bersih, dan penghitungan uang tebusan. 

Sekedar informasi, harta bersih merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang. Harta bersih ini nantinya digunakan sebagai dasar perhitungan uang tebusan.

3. Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta

Periode penyampaian Surat Pernyataan Harta pada Tax Amnesty  tahun 2016-2017 dibagi ke dalam tiga periode.

Periode pertama sejak diterbitkan UU No.11 Tahun 2016 hingga 30 September 2016, Periode Kedua 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016, dan Periode Ketiga dari 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Dalam kasus Tax Amnesty Jilid II, pemerintah mewacanakan periode pengampunan pajak selama 6 bulan dihitung dari Januari 2022 hingga Juni 2022.

Lebih lanjut tentang periode Tax Amnesty Jilid II dapat Anda lihat nanti setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan.

4. Kebijakan Amnesti Pajak

Pada Tax Amnesty Jilid I di tahun 2016, kebijakan dibagi menjadi repatriasi dan deklarasi pajak.

Deklarasi pajak lebih sederhana dapat dikatakan sebagai bentuk pelaporan harta saja tanpa ada pengalihan harta.

Sedangkan repatriasi adalah deklarasi harta yang kemudian harta tersebut dialihkan atau disimpan ke dalam negeri.

Tarif tebusan dihitung berdasarkan jenis kebijakan yaitu repatriasi dan deklarasi serta waktu penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam masing-masing periode.

Sedangkan pada program Jilid II, kebijakan amnesti pajak berfokus pada Wajib Pajak yang belum mengikuti amnesti pajak pada Jilid I atau belum melaporkan aset perolehan pada periode 2016-2020.

Tarif tebusan dibagi berdasarkan repatriasi, deklarasi, atau harta yang direpatriasi dan dideklarasi yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, hilirisasi SDA dan energi terbarukan. 

Lebih lanjut tentang periode Tax Amnesty Jilid II dapat Anda lihat nanti setelah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan diterbitkan.

5. Penyampaian Surat Pernyataan Harta

Adapun dalam menyampaikan Surat Pernyataan Harta dalam program amnesti pajak tahun 2016, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki NPWP
  • Membayar uang tebusan
  • Melunasi seluruh tunggakan pajak
  • Menyampaikan SPT PPh Terakhir
  • Mencabut permohonan 
  1. pengembalian kelebihan bayar pajak
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terdapat pokok pajak terutang.
  3. Pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
  4. Gugatan, keberatan, banding, dan Peninjauan Kembali.
  5. Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.

Adapun bagi Wajib Pajak yang bermaksud untuk melakukan repatriasi, maka wajib mengalihkan harta tambahannya tersebut melalui Bank Persepsi paling singkat 3 tahun sebelum akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta.

Selain itu penyampaian Surat Pernyataan Harta wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Bukti pembayaran uang tebusan
  • Bukti pelunasan tunggakan pajak
  • Daftar rincian harta, utang, dan harta bersih.
  • Fotokopi SPT PPh Terakhir
  • Surat pernyataan permohonan pencabutan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Apabila semua kelengkapan dokumen Tax Amnesty terpenuhi, selanjutnya Anda bisa menyampaikan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar atau ke Kedutaan besar tertentu.

Apabila disetujui, maka Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Amnesti Pajak dalam 10 hari kerja.

6. Laporan Penempatan Harta setelah Tax Amnesty

Apabila Anda melakukan repatriasi harta tanpa menggunakan tarif tebusan UMKM atau penghasilan tertentu, Anda diwajibkan melaporkan penempatan harta setelah Tax Amnesty.

Untuk membuat laporan tersebut, Anda wajib mempersiapkan dokumen berikut:

    • Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty
    • Formulir Laporan Penempatan Harta dalam Negeri dan/atau Penempatan Harta Repatriasi

 

  • Softcopy validasi pelaporan harta dalam negeri yang diserahkan dalam bentuk media penyimpanan eksternal.

 

Laporan tersebut dapat Anda serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar atau melalui pelaporan elektronik, e-reporting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Dampak Positif dan Negatif Tax Amnesty

Jelas, Tax amnesty dengan realisasi yang baik memberikan dampak positif yaitu:

  • Meningkatkan potensi penerimaan APBN yang berkelanjutan karena adanya dampak peningkatan penerimaan negara.
  • Adanya repatriasi memberikan dampak penting bagi stabilitas perekonomian negara.
  • Mencegah praktik penyelundupan pajak yang berdampak terciptanya ekosistem perpajakan yang adil.
  • Meningkatkan inklusi dan literasi perpajakan bagi masyarakat Indonesia yang juga berdampak langsung terhadap kepatuhan perpajakan.

Selain dampak positif, penyelenggaraan Tax Amnesty yang berulang dalam waktu singkat juga menciptakan dampak negatif, yaitu:

  • Masyarakat akan menjadikan Tax Amnesty sebagai excuse atau pengelakan. Sehingga malah memberikan dampak sebaliknya yaitu kesadaran dan kedisiplinan pajak akan semakin berkurang.
  • Menimbulkan ketidakadilan perpajakan bagi Wajib Pajak yang taat dan jujur dalam melaporkan aset kekayaannya.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Tax Amnesty harus dikawal, diawasi, dan memiliki kebijakan yang adil bagi seluruh Wajib Pajak.

Admin dua

Send this to a friend