Opini : Apresiasi Langkah Pemerintah Pemajakan Produk Digital - RDN Consulting

May 23, 2020by admin
SPOTIFY-NETFLIX-1280x672.jpg

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020 dengan tarif pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Pemerintah mengeluarkan tata cara untuk pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Didalam Siaran Pers No. SP-21/2020, DJP menerangkan bahwa Pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, sertas jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.

Contoh produk digital yang kemungkinan besar mengalami peningkatan harga akibat dari penerapan tarif pajak ini contohnya seperti Netflix, Spotify, dan Zoom. Hal ini melihat selama masa pandemic Covid-19 ini adanya peningkatan jumlah konsumen terhadap produk digital tersebut. Jika dilihat dari harga berlangganan per bulan untuk Netflix paket Family Plan harganya adalah Rp169.000, sehingga potensi perpajakan yang mungkin akan diperoleh sebesar Rp16.900. Untuk Spotify Premium Family dibanderol harga per bulan sebesar Rp79.000, sehingga pontensi perpajakan yang akan diperoleh sebesar Rp7.900.

Berdasarkan data dari Google & Temasek/Bain, e-Conomy SEA 2019, estimasi nilai dari aktivitas ekonomi berbasis digital pada tahun 2019 sebesar 40 Milliar US Dollar mengalami peningkatan lebih dari empat kali lipat dari tahun 2015. Menurut laporan tersebut, diproyeksikan proyeksi nilai dari aktivitas ekonomi berbasi digital pada tahun 2025 akan mencapai sebesar 130 Milliar US Dollar. Hal ini menunjukkan potensi pajak yang bisa kita perkirakan Indonesia dapat terima.

Dilihat secara konsep, di banyak negara VAT/PPN ini memiliki kesamaan yaitu sebagai pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir untuk negara masing-masing. Namun akibat dari globalisasi, hal ini mendorong terjadinya transaksi perdagangan lintas negara. Adanya potensi meningkatnya risiko pajak berganda dan non-pajak yang menjadi pertimbangan Organization For Economic Co-Operation and Development (OECD) menetapkan petunjuk pajak perdagangan internasional untuk VAT/PPN.

OECD memberikan petunjuk mengenai pemajakan untuk Value Added Taxes (VAT) atau PPN. Mengacu pada pedoman tersebut bahwa perdagangan internasional menggunakan destination principle atau prinsip tujuan. Prinsip ini menerangkan bahwa PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat pemanfaatannya.

Perlu untuk diketahui terdapat pemajakan untuk VAT/PPN pada perdagangan internasional lainnya adalah menggunakan Origin Principle atau prinsip asal, dimana PPN untuk Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan pajak sesuai dengan dimana tempat itu berasal. Namun, hal ini sangat merugikan negara dimana produk tersebut memperoleh manfaat ekonominya, karena tidak dapat dikenakan pajak untuk VAT/PPN. Dengan menggunakan destination principle, maka Indonesia mendapatkan potensi pajak baru dari produk digital.

Kita juga perlu untuk melakukan apresiasi langkah pemerintah pengenaan perpajakan terhadap produk digital dan jasa online dari luar negeri, karena hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengedepankan filosofi  netralitas dari perpajakan. Konsep ini menerangkan bahwa perpajakan harus berusaha untuk berlaku netral dan adil untuk berbagai bentuk perdagangan.

 

Leander Resadhatu R.

Junior Partner Rusdiono Consulting

 

admin

Send this to a friend