Bagaimana Perhitungan PPh 21 THR? Simak Penjelasannya di Sini

May 15, 2020by admin1
49-1280x853.jpg

Perhitungan PPh 21 THR menjadi pekerjaan yang paling menyibukkan staf pajak atau HRD menjelang hari Raya Idul Fitri. Sebab, pada momen tersebut perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya serta memungut pajak dari pengeluaran tersebut. Bagaimana perhitungannya? Silakan simak selengkapnya di artikel ini.

Mengenal Tentang Tunjangan Hari Raya

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, Tunjangan hari raya atau biasa disingkat THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha pada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya keagamaan. Dalam peraturan tersebut, hari-hari yang termasuk Hari raya Keagamaan adalah Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.   

Jika merunut dari sejarahnya, gagasan pemberian THR ini muncul pada tahun 1950-an, tepatnya pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Hal itu didorong oleh mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh serta munculnya tuntutan pemberian THR untuk semua pekerja Indonesia. Akhirnya, kebijakan THR diberlakukan dengan sejumlah undang-undang dan peraturan yang melandasi implementasinya, dan terus berkembang dari waktu ke waktu.

Pengusaha wajib memberikan THR pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Besaran Tunjangan Hari Raya

Berapa besaran THR yang pekerja dapatkan? Dalam peraturan yang sama disebutkan sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR yang proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Lebih lanjut, upah 1 bulan tersebut terdiri dari komponen upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Sedangkan jika pekerja atau buruh merupakan pekerja harian lepas, upah 1 bulan itu dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Jika bekerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Pajak Atas THR

Apakah THR dikenakan pajak? Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1, tunjangan termasuk dalam objek pajak penghasilan karena termasuk dalam tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak.

Perhitungan PPh 21 atas THR dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012. Perhitungan PPh Pasal 21 untuk THR, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun dengan ketentuan:

  • Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 bulan dikalikan 12.
  • Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun adalah sebesar jumlah pada poin sebelumnya ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.

Perhitungan PPh 21 THR 

Mari menyimak contoh soal sederhana berikut:

Heru merupakan karyawan tetap di PT ABC yang telah bekerja selama 13 bulan dengan gaji per bulannya sebesar Rp6 juta. Heru telah menikah dengan pasangannya yang tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Heru mendapatkan THR sebesar 1x gajinya yaitu Rp6 juta. Maka, berapa besaran pajak atas THR Heru?

Pertama-tama, mulai hitung pajak penghasilan Heru. Dimulai dari menentukan besaran penghasilan neto setahun Heru.

Penghasilan bruto Heru setahun= Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

Biaya Jabatan= 5% x Rp72.000.000= Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Penghasilan bruto – biaya jabatan

Penghasilan neto Heru setahun=Rp72.000.000 – Rp3.600.000

Penghasilan neto Heru setahun= Rp68.400.000

Selanjutnya adalah menghitung penghasilan kena pajaknya. Heru telah menikah dengan istri tidak bekerja dan memiliki 1 orang anak maka kodenya adalah K1 sebesar Rp63.000.000.

Penghasilan Kena Pajak= Penghasilan neto setahun – PTKP K1

Penghasilan Kena Pajak= Rp68.400.000 – Rp63.000.000 

Penghasilan Kena Pajak= Rp5.400.000

PPh 21 terutang setahun= 5% x Rp5.400.000= Rp270.000

Kemudian mari menghitung PPh 21 atas THR Heru. 

Penghasilan bruto= Penghasilan setahun + THR

Penghasilan bruto= Rp72.000.000 + Rp6.000.000

Penghasilan bruto Heru= Rp78.000.000

Komponen pengurang

Biaya jabatan= 5% x Rp78.000.000

Biaya jabatan= Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Penghasilan bruto – komponen pengurang

Penghasilan neto setahun= Rp78.000.000 – Rp3.900.000

Penghasilan neto setahun= Rp74.100.000

Terakhir adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP).

PKP= Penghasilan neto setahun – PTKP

PKP= 74.100.000 – Rp63.000.000

PKP= Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= 5% x Rp11.100.000

PPh 21 terutang setahun adalah= Rp550.000

PPh 21 atas THR= PPh 21 terutang setahun – Pajak penghasilan Heru

PPh 21 atas THR= Rp550.000 – Rp270.000

PPh 21 atas THR= Rp280.000

Maka, pajak atas THR Heru adalah sebesar Rp280.000.

Itulah contoh perhitungan PPh 21 THR. Masing-masing pekerja akan memiliki besaran pajak yang berbeda, tergantung dari besaran penghasilan, status perkawinan, jumlah tanggungannya, dan lainnya. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan perhitungan ini, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak berpengalaman akan membantu Anda untuk menghitung pajak penghasilan THR maupun penghasilan karyawan perusahaan Anda. Tidak hanya menghitung, Rusdiono Consulting sebagai konsultan pajak dan accounting juga dapat mempermudah pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan. 

 

admin