Tax Tix Talks Eps. 1 : Peran Konsultan Pajak dalam Perusahaan

May 15, 2020by admin
TAX-2-L.jpg

Tax Tix Talks merupakan program dari Rusdiono Consulting sebagai sarana berbagi pengetahuan dengan professional/pemilik bisnis/pemimpin perusahaan. Nama Tax Tix Talks diambil dari kata Taktik yang memiliki arti dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu rencana atau tindakan yang bersistem untuk mencapai tujuan. Dengan dibuatnya program ini, para penonton diharapkan dapat memiliki pengetahuan yang berasal dari orang yang memang handal pada bidangnya masing-masing. Tujuan program ini juga diharapkan mampu untuk memotivasi pendengar sehingga dapat mencapai tujuan hidupnya masing-masing.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan Self Assesment System, dimana wajib pajak diminta untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak pun dianggap melakukan pembayaran pajak yang benar, sampai dengan pemeriksa pajak menemukan adanya kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Tingkat kompleksitas dari perpajakan pun cukup tinggi, hal ini juga didukung dari peraturan perpajakan yang terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Hal inilah yang mendorong pekerjaan konsultan pajak.

Episode Tax Tix Talks pertama ini mengundang Bapak Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA., S.H., M.Si, M.Int.Tax. Beliau merupakan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan juga memiliki kantor konsultan pajak bernama Citasco. Hal yang didiskusikan pada episode ini mengenai peran konsultan pajak didalam perusahaan. Sebagai konsultan pajak, kita perlu mengetahui peran kita di perusahaan atau tempat client kita. Pada dasarnya peran konsultan pajak didalam perusahaan untuk membantu Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat peran konsultan pajak sebagai mitra dalam membantu DJP untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman yang tepat dalam melihat suatu ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat mampu untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara. Perlu diketahui juga bahwa konsultan pajak yang baik pasti memiliki izin dalam berpraktiknya dari DJP. Untuk mendapatkan izin tersebut, perlu lulus dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dengan memiliki izin berpraktik, seorang konsultan pajak dalam menjalankan fungsinya  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Bapak Ruston Tambunan menyampaikan pesan untuk teman-teman yang ingin menjadi konsultan pajak, ” Harus update peraturan terus menerus dan jangan berhenti belajar untuk meningkatkan kompetensi. Selain itu perlu memperluas networking.”

 

admin