Kenali 8 Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia - RDN Consulting

May 15, 2020by admin3
2-1280x899.jpg

Jenis pajak penghasilan dapat Anda temukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Namun, kami akan meringkasnya keseluruhan informasi mengenai jenis pajak penghasilan dalam artikel ini.

Jenis Pajak Penghasilan yang Ada di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, ada 7 jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui. Apa saja?

  1. PPh Pasal 21

Jenis pajak penghasilan yang paling umum dalam dunia perpajakan adalah PPh Pasal 21. Ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri. Secara sederhana, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang Anda terima dari pekerjaan Anda.

Namun selain penghasilan, PPh 21 juga dikenakan atas tunjangan, honorarium, komisi, bonus, hadiah dari undian, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, bunga, dividen, royalti, sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta, keuntungan selisih kurs mata uang asing, premi asuransi, dan sebagainya. Daftar objek pajak ini ada pada pasal 4 ayat 1 undang-undang PPh.

Tarif pemotongan atas penghasilan ini merupakan tarif progresif yang juga diatur dalam undang-undang yang sama, yaitu pada pasal 17. Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan 20% lebih besar dari yang diterapkan.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang melakukan kegiatan ekspor dan impor atas penjualan barang mewah. Penghitungan pajak ini lebih rumit dibandingkan lainnya karena PPh Pasal 22 hanya dikenakan pada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Karena itu, PPh Pasal 22 langsung dikenakan pada saat transaksi berlangsung.

Siapa yang memungut pajak ini? Menteri Keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Tarif pajak penghasilan ini berbeda sesuai dengan jenisnya.

Tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21

Tarif sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen; jasa konstruksi; jasa konsultan; dan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Namun PPh Pasal 23 tidak dikenakan atas penghasilan yang dibayar atau terutang pada bank, sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, dividen berasal dari cadangan laba ditahan atau kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor, laba yang diterima dari perseroang komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham atau persekutuan termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi, sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya, serta penghasilan yang dibayar atau terutang pada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

4. PPh Pasal 25

Pajak penghasilan yang dibayar dengan sistem angsuran dengan tujuan meringankan wajib pajak untuk membayar pajak tahunannya.  Angsuran pajak tersebut sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT PPh tahun pajak lalu dikurangi dengan pajak penghasilan pasal 21, pasal 23, pasal 22, dan pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan (Pasal 24). Besaran pajak tersebut dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

PPh Pasal 25 ini harus dibayar sendiri dan tidak boleh terlambat. Jika telat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya. 

5. PPh Pasal 26

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri pada wajib pajak luar negeri. Penghasilan tersebut meliputi dividen, bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa dan pekerjaan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, serta keuntungan karena pembebasan utang.

Besaran tarif PPh Pasal 26 ini adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto. 

6. PPh Pasal 29

Jika pajak terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak, kekurangan pembayaran pajak itu harus segera dilunasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh.

7. PPh Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) dikenal dengan istilah PPh Final karena pemotongan pajaknya bersifat final. Pajak penghasilan ini dikenakan pada penghasilan berupa: 

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligaso dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi pribadi.
  • Penghasilan berupa undian.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

Tarif pajak ini berbeda-beda tergantung dari jenis penghasilannya.

8. PPh PP 23 

Ada juga istilah PPh Final PP 23. Ini adalah pajak penghasilan final yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Subjek pajak penghasilan ini adalah mereka yang memiliki penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.8 miliar dalam satu tahun pajak. Tarif PPh Final PP 23 ini adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto tertentu. 

PPh Final PP 23 ini termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) karena bersifat final. Namun, penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas, penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri sehingga pajaknya telah dibayar di luar negeri.

Itulah 8 jenis pajak penghasilan yang ada di Indonesia. Kira-kira, mana yang bersinggungan dengan Anda? Jangan lupa untuk patuh bayar dan lapor pajak penghasilan Anda pada Pusat. Jika kewalahan dalam mengelola pajak penghasilan maupun pajak lainnya, Anda dapat berkonsultasi dengan Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya, kami dapat mempermudah Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya adalah menghitung pajak penghasilan Anda secara akurat, membayarkan dan melaporkannya secara tepat waktu.

admin

Send this to a friend