Transfer Pricing Documentation: Jenis dan Format Dokumen yang Perlu Anda Ketahui - RDN Consulting

May 26, 2020by admin
4848-1280x960.jpg

Transfer Pricing Documentation menjadi dokumen yang wajib dibuat oleh wajib pajak ketika ingin melakukan transaksi afiliasi luar negeri dalam skema transfer pricing, sepanjang negara tersebut memiliki tarif lebih rendah dari Indonesia. Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut. Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui jenis dan format dokumen tersebut, bukan? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini.

Sekilas Tentang Transfer Pricing

Transfer Pricing (TP) merupakan salah satu istilah umum dalam dunia finansial dan perpajakan. TP adalah suatu kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi, baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, atau pun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Secara singkat, transfer pricing terbaik menjadi dua kelompok transaksi:

  • Intra-company transfer pricing: TP antar-divisi dalam satu perusahaan
  • Inter-company transfer pricing: TP antar dua perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Dalam kelompok Inter-company transfer pricing, jenis transaksinya pun terbagi menjadi dua: 

  • Domestic transfer pricing: Transaksi dilakukan dalam satu negara.
  • International transfer pricing: Transaksi dilakukan dengan negara berbeda.

Tujuan Transfer Pricing

Konsep transfer pricing dapat diterapkan untuk tiga tujuan yang berbeda, yaitu dari sisi hukum perseroan, sisi akuntansi, dan sisi perpajakan.

  1. Sisi Hukum Perseroan

Transfer pricing dapat menjadi alat untuk meningkatkan efisiensi dan sinergi antara perusahaan dengan pemegang sahamnya.

   2. Sisi Akuntansi

Transfer pricing dapat memaksimumkan laba perusahaan melalui penentuan harga barang atau jasa oleh suatu unit organisasi dari suatu perusahaan pada unit organisasi lainnya dalam perusahaan yang sama.

   3. Sisi Perpajakan

Transfer pricing merupakan kebijakan harga dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Harga transfer dijelaskan sebagai harga yang ditentukan wajib pajak saat menjual, membeli, dan membagi sumber daya dengan afiliasinya.

Meski memiliki tujuan yang baik, beberapa perusahaan melihat celah dalam praktik transfer pricing sehingga memanfaatkannya untuk mengurangi besaran pajak terutang yang harus dibayarkan (abuse of transfer pricing). Ini dapat berdampak pada jumlah penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengantisipasi dengan menerbitkan beberapa peraturan dan ketentuan dalam pelaksanaan transfer pricing. Beberapa di antaranya: 

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Transfer Pricing Documentation

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, wajib pajak yang melakukan transfer pricing harus membuat transfer pricing documentation atau dokumen penentuan harga transfer. Ini adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

Transfer Pricing Documentation ini terdiri atas 3 dokumen, di antaranya:

  1. Dokumen induk
  2. Dokumen lokal
  3. Laporan per negara

Tidak semua dokumen harus wajib pajak buat saat melakukan transaksi transfer afiliasi. Ada pihak atau wajib pajak yang hanya perlu membuat dokumen induk dan dokumen lokal, lalu ada pula pihak yang harus membuat ketiga dokumen tersebut.

Wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen induk dan dokumen lokal dari transfer pricing documentation:

  1. Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan batasan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp50 miliar.
  2. Nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi lainnya.
  3. Pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah dari tarif PPh Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Sedangkan wajib pajak yang wajib menyelenggarakan dan menyimpan ketiga dokumen dari transfer pricing documentation:

  1. Wajib pajak yang merupakan Entitas Induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun.
  2. Dalam hal wajib pajak dalam negeri berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas wajib menyampaikan laporan per negara, sepanjang negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk berdomisili: 
    1. tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara;
    2. tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan; atau pertukaran informasi
    3. memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut.

Jika wajib pajak memiliki transaksi afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan transfer pricing documentation, wajib pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi afiliasi.

Format Transfer Pricing Documentation

Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk membuatnya dalam bahasa asing. Selain itu, masing-masing dokumen dari transfer pricing documentation memiliki format yang wajib dipatuhi.

Dokumen Induk

Dokumen induk harus memuat informasi mengenai grup usaha paling sedikit sebagai berikut:

  1. Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
  2. kegiatan usaha yang dilakukan;
  3. Harta tidak berwujud yang dimiliki;
  4. Aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan
  5. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi. 

Dokumen Lokal

Dokumen Lokal harus memuat informasi mengenai wajib pajak paling sedikit sebagai berikut:

  1. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
  2. Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
  3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
  4. Informasi Keuangan
  5. Peristiwa, kejadian atau fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Laporan Per Negara

Laporan per negara harus memuat informasi sebagai berikut:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam maupun luar negeru, meliputi nama negara atau yurisdiksi, peredaran bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong/dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas.
  2. Daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Penyusunan laporan per negara dilakukan melalui pembentukan kerta kerja laporan per negara yang disusun sesuai format tersedia dan dilampirkan pada laporan per negara.

Ketentuan dalam Pembuatan Dokumen Penentuan Harga Transfer

Dalam peraturan yang sama, dijelaskan pula mengenai ketentuan dalam membuat dokumen penentuan harga transfer. Secara singkat, ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan:

  1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah untuk penghitungan pajak pada akhir tahun pajak, kecuali telah memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah.
  2. Peredaran bruto merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, rabat, dan komponen pengurang lainnya.
  3. Dokumen induk dan dokumen lokal harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat melakukan transaksi afiliasi.
  4. Dokumen laporan per negara harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
  5. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
  6. Dokumen laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
  7. Dokumen Penentuan Harga Transfer harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya dokumen tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakannya.
  8. Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib disampaikan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jika lewat dari batas waktu, dokumen tersebut tidak akan dipertimbangkan.
  9. Jika tidak menyampaikan dokumen tersebut, wajib pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.
  10. Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib dibuat ikhtisar sesuai format yang telah ditentukan, lalu disampaikan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
  11. Sedangkan laporan per negara wajib disampaikan sebagai lampiran SPT PPh Badan tahun pajak berikutnya. 

Tentu, rumit sekali untuk menyiapkan dokumen-dokumen serta kebutuhan lain pendukung untuk menerapkan skema transfer pricing pada perusahaan Anda. Namun jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak dan accounting seperti Rusdiono Consulting. Sebagai lembaga konsultan pajak berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mempersiapkan dokumen maupun kebutuhan lainnya untuk dapat menerapkan skema transfer pricing, maupun skema lainnya. Rusdiono Consulting juga memiliki ahli pada bidang International Tax dan Hukum. Anda tidak perlu khawatir atau kerepotan lagi dalam urusan perpajakan dan keuangan perusahaan Anda.  

 

admin

Send this to a friend