Ketahui Cara Lapor dan isi SPT Tahunan Badan Di Sini!

January 27, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-01-24-at-4.56.58-PM.jpeg

SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan oleh setiap badan usaha yang memiliki status wajib pajak. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat hendak membuat laporan dan mengirimkannya.

Pelaporan tersebut berisi bukti pajak penghasilan (PPh) dari laba usaha badan. Biasanya batas penyampaiannya adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

Apakah Anda sudah paham bagaimana cara lapor dan mengisi SPT Tahunan Badan? Jika belum, pahami informasinya di sini.

Dokumen Pelengkap Formulir SPT Tahunan Badan

Untuk wajib pajak badan, Anda harus melengkapi formulir SPT 1771 beserta lampirannya. Sesuai dengan PER-01/PJ/2017, ada beberapa dokumen yang perlu diunggah oleh wajib pajak badan. 

  1. SPT 1771.
  2. Laporan keuangan usaha badan.
  3. Penghitungan Peredaran Bruto dan Pembayaran, diperuntukkan bagi wajib pajak PP 46.
  4. Ikhtisar Dokumen Induk dan Lokal, dikhususkan bagi wajib pajak dengan transaksi hub istimewa.
  5. Laporan Debt to Equity Ratio dan utang swasta luar negeri bagi wajib pajak PT yang membebankan utang.
  6. Bagi Bentuk Usaha Tetap, dokumen yang perlu disiapkan adalah:
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal.
    • SSP PPh Pasal 26 ayat 4.
    • Laporan keuangan kombinasi atau konsolidasi.
  7. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi khusus wajib pajak Migas.
  8. Daftar nominatif biaya entertainment.
  9. Daf nominatif biaya promosi.
  10. Laporan penyampaian CBCR Country.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif PPh Badan 2019 yang Perlu Anda Ketahui

Cara Lapor SPT Tahunan Badan

Untuk memudahkan pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan e-Filing yang dapat diakses pada laman DJP online.

Sebelum melaporkan pajak secara online, Anda harus mendapatkan EFIN pajak terlebih dahulu. Kunjungi KPP tempat Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak, jangan diwakilkan oleh pihak lain.

Jika EFIN sudah didapatkan, lakukan aktivasi dengan cara berikut:

  1. Kunjungi situs DJP online, https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Isi nomor EFIN yang telah diterima dan NPWP untuk verifikasi.
  3. Setelah itu, secara otomatis nama wajib pajak akan terisi. Periksa kembali dan pastikan sudah sesuai dengan identitas Anda.
  4. Lakukan registrasi, isi alamat e-mail dan nomor HP yang aktif.
  5. Buat password, kemudian klik simpan.
  6. Periksa kotak masuk pada email yang telah didaftarkan.
  7. Klik tautan yang telah dikirimkan lewat email untuk aktivasi akun dan Anda sudah siap untuk melaporkan pajak secara online.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan dengan e-Filing

  1. Masuk ke akun e-Filing
  2. Klik e-Filing kemudian pilih menu Buat SPT.
  3. Anda akan menjumpai beberapa pertanyaan, jawablah dengan tepat agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT sesuai dengan profil Anda.
  4. Masukkan kode verifikasi yang Anda terima lewat e-mail.
  5. Proses lapor sudah selesai, Anda tinggal klik menu Kirim SPT.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Untuk mengisi SPT Tahunan Badan, Anda wajib melengkapi profil wajib pajak. Caranya:

  1. Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian database wajib pajak.
  2. Isi NPWP apabila database masih baru.
  3. Lengkapi menu Profil Wajib Pajak sampai halaman 2.
  4. Klik simpan.

Selanjutnya, buat SPT baru. Setelah profil Anda tersimpan, akan ada dialog box untuk login e-SPT. Masukkan username dan password. Cara untuk membuat SPT adalah sebagai berikut.

  1. Klik menu Program kemudian buat SPT Baru.
  2. Pilih Tahun Pajak dan Status.
  3. Klik Buat.

Setelah selesai, Anda bisa membuka SPT dengan cara:

  1. Klik Program kemudian pilih Buka SPT yang Ada.
  2. Tentukan tahun pajak.
  3. Pilih menu Buka SPT untuk Diedit Kembali/Revisi, kemudian klik OK.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi laporan keuangan perusahaan. Pada umumnya, pengisian SPT dimulai dari bagian lampiran hingga induk SPT.

Untuk lampiran pertamanya, Ada perlu mengisinya dengan transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang berisi ringkasan laporan rugi laba dan neraca.

Sekarang, Anda sudah memahami cara membuat laporan dan mengisi SPT Tahunan Badan. Dengan begitu, proses pelaporan bisa Anda lakukan dengan mudah dan tepat waktu. Apabila anda membutuhkan jasa profesional untuk mengurus proses pajak perusahaan anda dari awal hingga akhir, hubungi kami di sini.

Admin dua

Send this to a friend