Penanaman Modal Asing: Tujuan, Syarat dan Prosedurnya

March 14, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-03-12-at-6.47.35-AM.jpeg

Penanaman modal asing di Indonesia mulai digalakkan. Salah satu caranya adalah dengan mempermudah birokrasi.

Perusahaan penanaman modal asing di Indonesia kini dapat mendaftarkan diri via online. Tersedia pula pelayanan satu pintu sehingga pengajuan penanaman modal dapat dipantau secara online.

Investasi dari pihak asing ini hanya bisa dilakukan oleh badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).  Peraturan penanaman modal asing diatur pada pasal 1 angka 3 UU No. 25 tahun 2007.

Maksud dari modal asing di sini adalah modal yang dimiliki negara asing, perseroan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau keseluruhan modalnya dimiliki oleh orang asing.

Tujuan Penanaman Modal Asing

Asas penanaman modal sendiri terdiri atas akuntabilitas, berkelanjutan, kebersamaan, keterbukaan, kepastian hukum, kemandirian, berwawasan lingkungan, tidak membedakan asal negara, efisiensi berkeadilan dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Tujuan dari penanaman modal berdasarkan pasal 3 ayat (2) UU No.25/2007 antara lain adalah menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan, pembangunan ekonomi, kemampuan daya saing dan mengolah ekonomi potensial sebagai kekuatan ekonomi riil.

Syarat Penanaman Modal Asing

Dalam mendirikan PMA di Indonesia ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi investor. Di antaranya adalah sebagai berikut :

  1. Akte pendirian perusahaan dan atau akta perubahannya
  2. NPWP perusahaan
  3. NIB
  4. Akta jual beli, sertifikasi hak atas tanah atau perjanjian sewa menyewa atas tempat kedudukan perusahaan
  5. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup
  6. Bukti penerimaan LKPM periode terakhir melalui SPIPISE
  7. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pimpinan perusahaan langsung

Bila semua syarat tersebut telah dipenuhi maka perusahaan bisa melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan komersial. Selain itu PMA juga wajib melaporkan LKPM per trimester kepada BKPM.

Baca Juga: Investasi: Mengenal Pengertian, Jenis dan Tujuannya

Prosedur Penanaman Modal

Permohonan pengajuan pendirian PMA dilakukan secara daring melalui sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). 

Pengaturan terkait pengajuan pendirian PMA ini diatur dalam PP No. 24 tahun 2018. Berikut prosedur permohonan pendirian PMA yang bisa Anda simak di bawah ini:

  1. Investor telah memiliki dokumen pendirian PT berupa akta pendirian, surat KEMENKUMHAM untuk mengesahkan PT serta NPWP perusahaan
  2. PMA telah memenuhi ketentuan modal yakni untuk perusahaan usaha besar minimal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000. Modal ini tidak termasuk tanah dan bangunan serta hasil penjualan lebih dari lima puluh miliar rupiah
  3. Telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha
  4. Lokasi usaha sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat
  5. Wajib memiliki perizinan lain yang masih berkaitan dengan sektor bisnis perusahaan pada instansi terkait

Ada banyak sekali contoh kasus penanaman modal asing di Indonesia. Dalam penanaman modal asing juga dipermudah dengan pemberian KITAS atau visa kerja kepada investor dari segi keimigrasian.

Admin dua

Send this to a friend