Berkenalan dengan e-Bupot, Aplikasi Pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26

June 29, 2020by admin
601-1280x853.jpg

E bupot menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, terutama dalam dunia perpajakan. Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak baru saja menetapkan bahwa semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau 26. Artinya, PKP yang disebutkan itu menjadi pihak pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2020.

Lalu, apa hubungannya dengan e bupot? e-Bupot adalah aplikasi resmi dari DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini sebagai bentuk peningkatan layanan pajak di era digital dan DJP sendiri telah menghimbau wajib pajak untuk membuat bupot dan menyampaikan SPT Masa PPh melalui aplikasi e-Bupot. Jika belum akrab dengan aplikasi ini, mari mengenalnya lebih jauh di artikel ini!

Aplikasi e Bupot DJP

Sebagai wajib pajak yang wajib memotong atau memungut PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, Anda wajib menggunakan e-Bupot untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Sebab telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019 kalau Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-04/PJ/2017, yakni menggunakan aplikasi resmi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman DJP. 

Untuk menggunakan aplikasi e bupot ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, di antaranya:

  1. Wajib Pajak sebagai Pemotong Pajak sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-Fin.
  2. Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
  3. Wajib Pajak menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak.
  4. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.
  5. Wajib Pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Jenis Bukti Pemotongan di e-Bupot

Dalam aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Ini adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawabannya atas pemotongan pajak penghasilan tersebut.
  2. Bukti Pemotongan Pembatalan. Ini adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena ada pembatalan transaksi.
  3. Bukti Pemotongan Pembetulan. Sesuai namanya, ini adalah bukti pemotongan untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Kewajiban Buat Bukti Potong Elektronik

Pada awalnya, bukti potong PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dibuat secara manual alias berbentuk dokumen fisik. Saat aplikasi e bupot resmi dirilis, DJP masih menerima bukti potong dalam bentuk hard copy. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu PKP menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Selain itu, pemotong pajak harus membawa berbagai macam jenis dokumen pada saat penyampaian SPT Masa.

Namun pada 10 Juni 2020 lalu, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia untuk membuat bukti pemotongan PPh 23 dan/atau PPh 26 serta menyampaikan SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot yang mulai wajib berlaku bulan Agustus 2020.

Ada pun jika pemotong PPh 23 dan/atau PPh 26 menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan selama satu masa pajak, tetap wajib menggunakan e-Bupot. 

Jika belum pernah menggunakan e-Bupot sehingga harus mengurusi syaratnya dari awal, Anda tidak perlu khawatir dalam mengurusnya. Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak profesional dan berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari urusan administrasi, perhitungan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, semua sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru. 

Konsultan Pajak Rusdiono Consulting juga dapat membantu Anda dalam membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, kemudian melaporkan SPT Masa PPh menggunakan aplikasi e Bupot resmi dari DJP. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. 

admin