Tips Mudah Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Pajak

January 26, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-01-24-at-4.36.04-PM.jpeg

Untuk bisa memakai aplikasi e-faktur, dibutuhkan sertifikat elektronik. Sayangnya, sertifikat ini memiliki masa kedaluwarsa. Nah, untuk mengetahui kapan sertifikat yang Anda miliki habis masanya, bisa menggunakan cara-cara ini. Namun sebelum itu, mari ketahui terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik Pajak. 

Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Sertifikat Elektronik atau biasa disingkat Sertel adalah sertifikat yang berisi tanda tangan elektronik beserta identitas diri wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sertel ini dapat digunakan untuk meminta nomor seri faktur pajak, membuat e-faktur melalui aplikasi yang disediakan, mengajukan permohonan untuk mengungkap adanya ketidakvalidan dalam penginputan SPT, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perpajakan. 

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-04/PJ/2020, yang mana berbunyi, “(1) Masa berlaku Sertifikat Elektronik yaitu (2) tahun sejak tangan Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.” Maka, masa berlaku sertel adalah dua tahun sejak tanggal diterbitkannya. 

Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Ada kemungkinan jika wajib pajak lupa sudah berapa lama masa sertel yang dimiliki. Nah, untuk mengatasinya, Anda dapat mengecek melalui cara-cara berikut: 

  1. Untuk Anda yang memakai Google Chrome sebagai browser utama: 
    1. Klik tanda 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser. 
    2. Pilih Settings, kemudian klik Show Advanced Setting. 
    3. Selanjutnya, klik HTTPS/SSL dan pilih Manage Certificate
    4. Klik Certificate, maka di sana akan tampil sertel Anda dengan tanggal kedaluwarsanya. 
  2. Untuk Anda yang memakai Mozilla Firefox sebagai browser utama: 
  1. Klik tombol garis tiga sejajar atau biasa disebut hamburger button yang berada di pojok sebelah ekanan atas. 
  2. Pilih  Preferences, kemudian ketikkan certificate pada kolom pencarian. 
  3. Klik view certificates, maka akan muncul daftar sertifikat elektronik yang Anda miliki. Klik view untuk melihat detail informasinya, termasuk tanggal berakhir sertifikat tersebut. 
  1. Melalui aplikasi e-Nofa
  1. Pertama, akses e-faktur.pajak.go.id. 
  2. Kemudian masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor NPWP serta kata sandi yang sudah pernah dibuat. 
  3. Pada dashboard aplikasi, klik download sertifikat digital, maka Anda akan bisa melihat detail informasi beserta tanggal kedaluwarsa sertel tersebut. 

Syarat Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Ada kemungkinan jika wajib pajak lupa sudah berapa lama masa sertel yang dimiliki. Nah, untuk mengatasinya, Anda dapat mengecek melalui cara-cara berikut: 

  • Untuk Anda yang memakai Google Chrome sebagai browser utama: 
    1. Klik tanda 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser. 
    2. Pilih Settings, kemudian klik Show Advanced Setting. 
    3. Selanjutnya, klik HTTPS/SSL dan pilih Manage Certificate
    4. Klik Certificate, maka di sana akan tampil sertel Anda dengan tanggal kedaluwarsanya. 
  • Untuk Anda yang memakai Mozilla Firefox sebagai browser utama: 
  1. Klik tombol garis tiga sejajar atau biasa disebut hamburger button yang berada di pojok sebelah ekanan atas. 
  2. Pilih  Preferences, kemudian ketikkan certificate pada kolom pencarian. 
  3. Klik view certificates, maka akan muncul daftar sertifikat elektronik yang Anda miliki. Klik view untuk melihat detail informasinya, termasuk tanggal berakhir sertifikat tersebut. 
  • Melalui aplikasi e-Nofa
  1. Pertama, akses e-faktur.pajak.go.id. 
  2. Kemudian masuk ke aplikasi dengan memasukkan nomor NPWP serta kata sandi yang sudah pernah dibuat. 

Pada dashboard aplikasi, klik download sertifikat digital, maka Anda akan bisa melihat detail informasi beserta tanggal kedaluwarsa sertel tersebut.

Baca Juga: e-Faktur Pajak – Aplikasi Faktur Pajak untuk Permudah PKP

Kurang lebih itulah tips mudah dalam mengecek masa kedaluwarsa sertifikat elektronik pajak yang Anda miliki.

Admin dua

Send this to a friend