Bentuk Usaha Tetap: Pengertian, Contoh dan Jenis-jenisnya

December 29, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-12-25-at-4.23.53-PM.jpeg

Mempunyai badan usaha sendiri berarti siap membayar pajak, terutama. Salah satu badan usaha yang terkena pajak adalah bentuk usaha tetap.

 

Sekilas Mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT):

Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri atau non-resident taxpayer. BUT bisa dimiliki oleh per orang atau pribadi (nature person) maupun badan resmi (legal person) dalam berbisnis di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 5 dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Mengenai Pajak Penghasilan, BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia. Syarat lain yang tercantum di dalam ayat ini termasuk mereka yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.

Selain itu, yang termasuk dalam pasal di atas adalah badan usaha yang tidak berada di Indonesia untuk berkegiatan usaha di Indonesia. Batasan waktu 183 hari per tahun juga berlaku bila Indonesia dan negara asal badan usaha yang bersangkutan tidak punya tax treaty atau PB3 (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

 

Contoh BUT

Sesuai Pasal 2 Ayat 5 UU Nomor 36/2008, ada 16 contoh bentuk usaha tetap sebagai subjek pajak, yaitu:

  1. Tempat kedudukan manajemen.
  2. Cabang perusahaan.
  3. Kantor perwakilan.
  4. Gedung kantor.
  5. Pabrik.
  6. Bengkel.
  7. Gudang.
  8. Ruang promosi atau penjualan.
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam.
  10. Wilayah kerja pertambangan MIGAS (minyak bumi dan gas).
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau pun perhutanan.
  12. Proyek pembangunan, pemasangan, atau perakitan.
  13. Pemberian jasa apa pun selama di atas 60 hari dan dalam rentang 12 bulan.
  14. Agen dengan kedudukan yang tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai usaha asuransi yang tidak berdiri dan tidak bertempat di Indonesia, tetapi menanggung risiko atau menerima premi asuransi di Indonesia.
  16. Komputer, peralatan otomatis, atau agen elektronik yang dimiliki dan digunakan untuk transaksi bisnis melalui internet.

Inilah beberapa jenis bentuk usaha tetap yang terkena wajib pajak.

Baca Juga: Sekilas Tentang Pajak Internasional dan Contoh Kasusnya

 

Penghasilan yang Menjadi Objek Pajak Penghasilan BUT

Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan BUT diambil dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pendapatan, penagihan, dan pemeliharaan penghasilan. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 36/2008, pengurangan biaya dari penghasilan bruto termasuk:

  1. Biaya langsung atau tidak langsung terkait usaha.
  2. Penyusunan atau pengeluaran untuk harta berwujud.
  3. Iuran dana pension yang disahkan Menteri Keuangan.
  4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta kepemilikan.
  5. Kerugian selisih kurs mata uang asing.
  6. Biaya penelitian serta pengembangan perusahaan yang dikerjakan di Indonesia.
  7. Biaya beasiswa, magang, maupun penelitian.
  8. Piutang yang secara nyata tidak bisa ditagih.
  9. Beberapa sumbangan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah, seperti: untuk penelitian dan pengembangan di Indonesia, penanggulangan bencana nasional, biaya pembangunan infrastruktur sosial, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga.

Admin dua

Send this to a friend