Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda - RDN Consulting

July 28, 2020by admin2
397-1-1280x853.jpg

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya. Kemudian, sang karyawan akan menggunakan formulir ini pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik itu SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS. Apa saja isi formulir 1721 A1? Bagaimana mendapatkannya? Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya di sini.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan

Sebenarnya, ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 karyawan, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Sedangkan, formulir 1721 A1 diberikan pada pegawai swasta berstatus tetap, penerima pensiunan berkala, dan penerima tunjangan hari tua berkala. Bukti potong jenis ini yang akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, Anda wajib membuat formulir atau bukti potong PPh 21 sebelum akhir masa pelaporan pajak untuk diberikan pada karyawan. Sebab, karyawan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan memerlukan formulir bukti potong pajak penghasilan 21 dari perusahaan tempat bekerja sebagai salah dokumen yang perlu dilampirkan. Dari dokumen itu pula, karyawan selaku wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT Tahunan tersebut. 

Di sisi lain, bukti potong ini juga menjadi alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Karena itu, Anda perlu menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Selain itu, bukti potong ini juga berguna dalam proses pemeriksaan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan

Sebelum membuatnya, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan proses pembuatannya.

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan bekerja pada pemberi kerja di tahun pajak tersebut.
  • Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap, tidak untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
  • Formulir 1721 A1 akan dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi.
  • Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diwajibkan membuat formulir 1721 A1 selambat-lambatnya Januari tahun berikutnya.

Format Pembuatan Bukti Potong PPh 21 1721 A1

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 1721 A1? Anda dapat membuatnya secara manual menggunakan excel. Dalam format tersebut, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Pada bagian A, yaitu Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

  • Nomor
  • Masa perolehan penghasilan
  • NPWP Pemotong
  • Nama Pemotong
  • Identitas Penerima Penghasilan
  • NPWP
  • NIK/Nomor Paspor
  • Nama
  • Alamat
  • Jenis Kelamin
  • Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP
  • Nama Jabatan
  • Karyawan Asing
  • Kode Negara Domisili
  • Kode Objek Pajak

Pada bagian B, yaitu Rincian dan Penghitungan PPh Pasal 21

  • Kode Objek Pajak
  • Penghasilan Bruto
  • Gaji/Pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurangan
  • Biaya jabatan/biaya pensiun
  • Iuran pensiun atau iuran THT/JHT
  • Jumlah pengurangan
  • Penghitungan PPh Pasal 21
  • Jumlah penghasilan neto
  • Penghasilan neto masa sebelumnya
  • Jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan)
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya
  • PPh 21 Terutang
  • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi

Pada bagian C, terdapat identitas pemotong pajak

  • NPWP
  • Nama
  • Tanggal & tanda tangan

Selain itu, perhatikan format nomor untuk bukti potong PPh 21 1721 A1. Penomoran yang benar adalah 1.1-mmm-yy-xxxxxxx. Huruf ‘mmm’ melambangkan masa pajak dibuatnya bukti potong tersebut, ‘yy’ melambangkan tahun pajak, dan ‘xxxxxxx’ adalah nomor urut bukti potong.

Format penomoran masa pendapatan penghasilan adalah mm-mmm, melambangkan masa kerja karyawan dari bulan awal sampai bulan terakhir.

Identitas pemotong harus sama dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Selain membuat formulir 1721 A1 secara manual, Anda juga dapat mengunduh formatnya langsung di situs resmi DJP Online. Anda tinggal mengisi format yang telah tersedia dari DJP.

Mengalami kesulitan dalam mempersiapkan formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda? Atau sebagai pengusaha, Anda kewalahan dalam mengurus pajak penghasilan karyawan, mulai dari persiapan, pembayaran, sampai pelaporannya? Rusdiono Consulting siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman selama 8 tahun, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, salah satunya melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, membayar dan melaporkannya pada negara. Tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung besaran tarif PPh 21 karyawan, mempersiapkan formulir bukti potong PPh 21 1721 A1 maupun 1721 A2, membayarkan PPh 21 setiap bulannya, dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengurusi pajak penghasilan karyawan Anda. Silakan hubungi jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 

admin

Send this to a friend