potong Archives - RDN Consulting


No more posts

July 28, 2020
397-1-1280x853.jpg

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya. Kemudian, sang karyawan akan menggunakan formulir ini pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik itu SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS. Apa saja isi formulir 1721 A1? Bagaimana mendapatkannya? Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya di sini.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan

Sebenarnya, ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 karyawan, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Sedangkan, formulir 1721 A1 diberikan pada pegawai swasta berstatus tetap, penerima pensiunan berkala, dan penerima tunjangan hari tua berkala. Bukti potong jenis ini yang akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, Anda wajib membuat formulir atau bukti potong PPh 21 sebelum akhir masa pelaporan pajak untuk diberikan pada karyawan. Sebab, karyawan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan memerlukan formulir bukti potong pajak penghasilan 21 dari perusahaan tempat bekerja sebagai salah dokumen yang perlu dilampirkan. Dari dokumen itu pula, karyawan selaku wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT Tahunan tersebut. 

Di sisi lain, bukti potong ini juga menjadi alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Karena itu, Anda perlu menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Selain itu, bukti potong ini juga berguna dalam proses pemeriksaan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan

Sebelum membuatnya, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan proses pembuatannya.

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan bekerja pada pemberi kerja di tahun pajak tersebut.
  • Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap, tidak untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
  • Formulir 1721 A1 akan dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi.
  • Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diwajibkan membuat formulir 1721 A1 selambat-lambatnya Januari tahun berikutnya.

Format Pembuatan Bukti Potong PPh 21 1721 A1

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 1721 A1? Anda dapat membuatnya secara manual menggunakan excel. Dalam format tersebut, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Pada bagian A, yaitu Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

  • Nomor
  • Masa perolehan penghasilan
  • NPWP Pemotong
  • Nama Pemotong
  • Identitas Penerima Penghasilan
  • NPWP
  • NIK/Nomor Paspor
  • Nama
  • Alamat
  • Jenis Kelamin
  • Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP
  • Nama Jabatan
  • Karyawan Asing
  • Kode Negara Domisili
  • Kode Objek Pajak

Pada bagian B, yaitu Rincian dan Penghitungan PPh Pasal 21

  • Kode Objek Pajak
  • Penghasilan Bruto
  • Gaji/Pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurangan
  • Biaya jabatan/biaya pensiun
  • Iuran pensiun atau iuran THT/JHT
  • Jumlah pengurangan
  • Penghitungan PPh Pasal 21
  • Jumlah penghasilan neto
  • Penghasilan neto masa sebelumnya
  • Jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan)
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya
  • PPh 21 Terutang
  • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi

Pada bagian C, terdapat identitas pemotong pajak

  • NPWP
  • Nama
  • Tanggal & tanda tangan

Selain itu, perhatikan format nomor untuk bukti potong PPh 21 1721 A1. Penomoran yang benar adalah 1.1-mmm-yy-xxxxxxx. Huruf ‘mmm’ melambangkan masa pajak dibuatnya bukti potong tersebut, ‘yy’ melambangkan tahun pajak, dan ‘xxxxxxx’ adalah nomor urut bukti potong.

Format penomoran masa pendapatan penghasilan adalah mm-mmm, melambangkan masa kerja karyawan dari bulan awal sampai bulan terakhir.

Identitas pemotong harus sama dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Selain membuat formulir 1721 A1 secara manual, Anda juga dapat mengunduh formatnya langsung di situs resmi DJP Online. Anda tinggal mengisi format yang telah tersedia dari DJP.

Mengalami kesulitan dalam mempersiapkan formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda? Atau sebagai pengusaha, Anda kewalahan dalam mengurus pajak penghasilan karyawan, mulai dari persiapan, pembayaran, sampai pelaporannya? Rusdiono Consulting siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman selama 8 tahun, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, salah satunya melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, membayar dan melaporkannya pada negara. Tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung besaran tarif PPh 21 karyawan, mempersiapkan formulir bukti potong PPh 21 1721 A1 maupun 1721 A2, membayarkan PPh 21 setiap bulannya, dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengurusi pajak penghasilan karyawan Anda. Silakan hubungi jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 


June 29, 2020
601-1280x853.jpg

E bupot menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini, terutama dalam dunia perpajakan. Pasalnya, Direktur Jenderal Pajak baru saja menetapkan bahwa semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau 26. Artinya, PKP yang disebutkan itu menjadi pihak pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Agustus 2020.

Lalu, apa hubungannya dengan e bupot? e-Bupot adalah aplikasi resmi dari DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa PPh kedua pajak penghasilan tersebut. Aplikasi ini sebagai bentuk peningkatan layanan pajak di era digital dan DJP sendiri telah menghimbau wajib pajak untuk membuat bupot dan menyampaikan SPT Masa PPh melalui aplikasi e-Bupot. Jika belum akrab dengan aplikasi ini, mari mengenalnya lebih jauh di artikel ini!

Aplikasi e Bupot DJP

Sebagai wajib pajak yang wajib memotong atau memungut PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, Anda wajib menggunakan e-Bupot untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut. Sebab telah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-599/PJ/2019 kalau Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-04/PJ/2017, yakni menggunakan aplikasi resmi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman DJP. 

Untuk menggunakan aplikasi e bupot ini, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu, di antaranya:

  1. Wajib Pajak sebagai Pemotong Pajak sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-Fin.
  2. Wajib Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
  3. Wajib Pajak menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak.
  4. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.
  5. Wajib Pajak sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.

Jenis Bukti Pemotongan di e-Bupot

Dalam aplikasi e-Bupot, Anda dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan, di antaranya:

  1. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Ini adalah formulir atau dokumen lain yang dipersamakan yang digunakan Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dan pertanggungjawabannya atas pemotongan pajak penghasilan tersebut.
  2. Bukti Pemotongan Pembatalan. Ini adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena ada pembatalan transaksi.
  3. Bukti Pemotongan Pembetulan. Sesuai namanya, ini adalah bukti pemotongan untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.

Kewajiban Buat Bukti Potong Elektronik

Pada awalnya, bukti potong PPh Pasal 23 dan Pasal 26 dibuat secara manual alias berbentuk dokumen fisik. Saat aplikasi e bupot resmi dirilis, DJP masih menerima bukti potong dalam bentuk hard copy. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu PKP menerbitkan tidak lebih dari 20 bukti pemotongang PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam satu masa pajak, serta jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100 juta untuk setiap bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Selain itu, pemotong pajak harus membawa berbagai macam jenis dokumen pada saat penyampaian SPT Masa.

Namun pada 10 Juni 2020 lalu, Dirjen Pajak menetapkan PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia untuk membuat bukti pemotongan PPh 23 dan/atau PPh 26 serta menyampaikan SPT Masa PPh 23 dan/atau PPh 26 melalui aplikasi e-Bupot yang mulai wajib berlaku bulan Agustus 2020.

Ada pun jika pemotong PPh 23 dan/atau PPh 26 menerbitkan kurang dari 20 bukti pemotongan selama satu masa pajak, tetap wajib menggunakan e-Bupot. 

Jika belum pernah menggunakan e-Bupot sehingga harus mengurusi syaratnya dari awal, Anda tidak perlu khawatir dalam mengurusnya. Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak profesional dan berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Mulai dari urusan administrasi, perhitungan pajak, pembayaran dan pelaporan pajak, semua sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru. 

Konsultan Pajak Rusdiono Consulting juga dapat membantu Anda dalam membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, kemudian melaporkan SPT Masa PPh menggunakan aplikasi e Bupot resmi dari DJP. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. 


Send this to a friend