karyawan Archives - RDN Consulting


No more posts

August 17, 2020
6323-1-1280x854.jpg

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang biasa diberi oleh pemberi kerja setiap menjelang hari raya. THR juga tak luput dari pemotongan pajak. Bagaimana aturan dan cara menghitung pajak THR, ya?

Menurut PMK Nomor 23/PMK.03/2020, PPh 21 ditanggung pemerintah kepada setiap wajib pajak yang terdampak Virus Corona. Namun, insentif hanya diberikan pada penghasilan bruto teratur seperti gaji dan tidak diberikan pada yang tidak tetap dan teratur seperti THR. Maka dari itu, pajak THR 2020 tidak ditanggung pemerintah.

Aturan Pajak THR Karyawan

Pajak THR diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf b Peraturan Direktur Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Dengan begitu, beberapa ketentuan mengenai pajak THR diantaranya:

  • Pajak THR dikenakan dan berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan di atas PTKP dengan besaran 4,5 juta rupiah per bulan atau 54 juta per tahun.
  • Dikarenakan THR termasuk ke dalam penghasilan yang dikenakan PPh 21 seperti upah/gaji, berarti pengenaan tarif pajak THR sama dengan pengenaan tarif pajak upah pekerja sebagai wajib pajak. Hal ini juga berlaku terhadap penghasilan rutin seperti gaji maupun tidak rutin seperti THR dan bonus.

Berarti, jumlah penghasilan neto karyawan setelah pemotongan PPh Pasal 21 merupakan total keseluruhan penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan dengan besaran 5 persen dari penghasilan bruto yang setinggi-tingginya 500 ribu rupiah per bulan dan 6 juta rupiah per tahun.

Setelah itu, terjadi pengurangan iuran sehubungan dengan pembayaran dana pensiun dari gaji karyawan yang telah disahkan oleh Menkeu atau badan penyelenggara tunjangan hari tua.

Kemudian, terdapat penambahan biaya sebesar 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta per tahun kepada wajib pajak yang berstatus kawin. Serta tambahan pembayaran 375 ribu rupiah per bulan atau 4,5 juta rupiah per tahun bagi anggota keluarga sedarah dan anggota keluarga semena yang berada dalam satu garis keturunan, begitu juga dengan anak angkat karena menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 per keluarga.

Baca juga: Formulir 1721 A1: Mengenal Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan Anda

Simulasi Perhitungan Pajak THR 1

Dono bekerja di PT Sejahtera Bersama dengan gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah. Dono belum menikah, pembayaran iuran pensiun sebesar 80 ribu rupiah per bulan, dan Dono mendapat THR sebesar gaji bulanannya yakni 5 juta rupiah. 

Hal yang harus dihitung adalah

  • Penghasilan Bruto

Ketika gaji per bulan sebesar 5 juta rupiah, ditotalkan selama setahun menjadi 60 juta rupiah. Ditambah THR,maka penghasilan bruto Dino sebesar 65 juta rupiah.

  • Penghasilan Neto

Penghasilan Bruto dikurangi biaya pengurangan seperti contohnya biaya jabatan sebesar 5 persen, dan dikurangi total jumlah pembayaran pensiun selama setahun. Maka penghasilan neto Dono sebesar Rp60.790.000.

  • Penghasilan Dikenakan Pajak PPh 21

Penghasilan Neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 54 juta rupiah maka tersisa Rp6.790.000. Kemudian dikalikan PPh 21 (5 persen), maka didapat Rp339.500 untuk gaji dan THR.

Setelah itu, juga dihitung pajak PPh 21 selama setahun dengan rumus yang sama. Ketika penghasilan netto 60 juta rupiah selama setahun maka pajak PPh 21 dengan biaya pengurangan sebesar 102 ribu rupiah. 

Berarti, pajak THR Dono yaitu

Rp339.500 (PPh Pasal 21 gaji dan THR) – Rp102.000 (PPh Pasal 21 gaji) = Rp237.500

Jumlah THR Dono setelah dikurang pajak yakni sebesar Rp4.762.000

Baca juga: Ini Besaran Tarif PTKP 2020 dan Contoh Penghitungannya

Simulasi Perhitungan Pajak THR 2

Finan bekerja di PT EN Personal dengan gaji sebesar 7 juta rupiah per bulan, kemudian mendapat THR sebesar gaji bulanannya. Finan memiliki istri yang berstatus ibu rumah tangga dan memiliki 2 anak. 

Maka cara hitung pajak penghasilan dan THR nya yaitu:

  • Pajak Penghasilan

Penghasilan Bruto Rp7.000.000 x 12 = Rp84.000.000

Biaya jabatan Rp84.000.000 x 5% = Rp4.200.000

Penghasilan Neto Rp84.000.000 – Rp4.200.000 = Rp79.800.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak berarti K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp79.800.000 – Rp67.500.000 = Rp12.300.000

PPh Terutang Rp12.300.000 x 5% = Rp615.000

  • Pajak THR

Gaji setahun Rp84.000.000

THR Rp7.000.000

Penghasilan Bruto Gaji setahun ditambah THR Rp91.000.000

Biaya Jabatan Rp91.000.000 x 5% = Rp86.450.000

PTKP Menikah (Istri tidak bekerja) dan 2 anak yakni K/2

PTKP K/2 Rp67.500.000

Penghasilan Kena Pajak Rp86.450.000 – Rp67.500.000 = 18.950.000

PPh Terutang Rp18.950.000 x 5% = Rp947.500

Jadi, jumlah PPh terutang pada gaji dan THR sebesar Rp947.500 dikurangi PPh terutang pada gaji saja sebesar Rp615.000. Maka pajak THR Finan sebesar Rp332.500.

Jika Anda mengalami kesulitan saat menghitung pajak THR karyawan, Anda dapat mulai menggunakan jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting. Kami siap membantu Anda dalam menghitung pajak PPh 21 hingga pajak THR karyawan maupun kebutuhan pajak lainnya. 

Dengan menggunakan jasa konsultan, tak lagi khawatir kurang atau lebih bayar pajak. Cara hitung disesuaikan dengan regulasi terbaru. Ketahui apa saja jasa yang Rusdiono Consulting sediakan atau hubungi kami dengan klik di sini.


July 28, 2020
397-1-1280x853.jpg

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya. Kemudian, sang karyawan akan menggunakan formulir ini pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik itu SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS. Apa saja isi formulir 1721 A1? Bagaimana mendapatkannya? Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya di sini.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan

Sebenarnya, ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 karyawan, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Sedangkan, formulir 1721 A1 diberikan pada pegawai swasta berstatus tetap, penerima pensiunan berkala, dan penerima tunjangan hari tua berkala. Bukti potong jenis ini yang akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, Anda wajib membuat formulir atau bukti potong PPh 21 sebelum akhir masa pelaporan pajak untuk diberikan pada karyawan. Sebab, karyawan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan memerlukan formulir bukti potong pajak penghasilan 21 dari perusahaan tempat bekerja sebagai salah dokumen yang perlu dilampirkan. Dari dokumen itu pula, karyawan selaku wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT Tahunan tersebut. 

Di sisi lain, bukti potong ini juga menjadi alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Karena itu, Anda perlu menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Selain itu, bukti potong ini juga berguna dalam proses pemeriksaan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan

Sebelum membuatnya, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan proses pembuatannya.

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan bekerja pada pemberi kerja di tahun pajak tersebut.
  • Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap, tidak untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
  • Formulir 1721 A1 akan dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi.
  • Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diwajibkan membuat formulir 1721 A1 selambat-lambatnya Januari tahun berikutnya.

Format Pembuatan Bukti Potong PPh 21 1721 A1

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 1721 A1? Anda dapat membuatnya secara manual menggunakan excel. Dalam format tersebut, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Pada bagian A, yaitu Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

  • Nomor
  • Masa perolehan penghasilan
  • NPWP Pemotong
  • Nama Pemotong
  • Identitas Penerima Penghasilan
  • NPWP
  • NIK/Nomor Paspor
  • Nama
  • Alamat
  • Jenis Kelamin
  • Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP
  • Nama Jabatan
  • Karyawan Asing
  • Kode Negara Domisili
  • Kode Objek Pajak

Pada bagian B, yaitu Rincian dan Penghitungan PPh Pasal 21

  • Kode Objek Pajak
  • Penghasilan Bruto
  • Gaji/Pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurangan
  • Biaya jabatan/biaya pensiun
  • Iuran pensiun atau iuran THT/JHT
  • Jumlah pengurangan
  • Penghitungan PPh Pasal 21
  • Jumlah penghasilan neto
  • Penghasilan neto masa sebelumnya
  • Jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan)
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya
  • PPh 21 Terutang
  • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi

Pada bagian C, terdapat identitas pemotong pajak

  • NPWP
  • Nama
  • Tanggal & tanda tangan

Selain itu, perhatikan format nomor untuk bukti potong PPh 21 1721 A1. Penomoran yang benar adalah 1.1-mmm-yy-xxxxxxx. Huruf ‘mmm’ melambangkan masa pajak dibuatnya bukti potong tersebut, ‘yy’ melambangkan tahun pajak, dan ‘xxxxxxx’ adalah nomor urut bukti potong.

Format penomoran masa pendapatan penghasilan adalah mm-mmm, melambangkan masa kerja karyawan dari bulan awal sampai bulan terakhir.

Identitas pemotong harus sama dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Selain membuat formulir 1721 A1 secara manual, Anda juga dapat mengunduh formatnya langsung di situs resmi DJP Online. Anda tinggal mengisi format yang telah tersedia dari DJP.

Mengalami kesulitan dalam mempersiapkan formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda? Atau sebagai pengusaha, Anda kewalahan dalam mengurus pajak penghasilan karyawan, mulai dari persiapan, pembayaran, sampai pelaporannya? Rusdiono Consulting siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman selama 8 tahun, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, salah satunya melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, membayar dan melaporkannya pada negara. Tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung besaran tarif PPh 21 karyawan, mempersiapkan formulir bukti potong PPh 21 1721 A1 maupun 1721 A2, membayarkan PPh 21 setiap bulannya, dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengurusi pajak penghasilan karyawan Anda. Silakan hubungi jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 


Send this to a friend