tarif Archives - RDN Consulting


No more posts

August 8, 2020
1076-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, segala jenis usaha tak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi. 

PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bagi perusahaan yang berjalan di bidang konstruksi. Sementara itu, tarif PPh sendiri bervariasi sesuai kualifikasi usaha masing-masing. Maka dari itu, penting untuk mengetahui ruang lingkup jasa konstruksi terlebih dahulu.

Ruang Lingkup Jasa Konstruksi

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi berarti pelayanan jasa konsultasi perencanaan kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, jasa konstruksi bermula dari tahap konsultasi hingga penyelesaian bangunan atau sebuah pekerjaan.

Terdapat istilah khusus yang terkenal dalam jasa konstruksi, yakni nilai kontrak. Nilai yang merupakan besaran nominal dalam setiap pelayanan jasa konstruksi. Hal tersebut pada akhirnya dikenakan PPh Jasa Konstruksi, yang diacu dari PP No.5 Tahun 2008.

Ragam usaha jasa konstruksi menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Jasa Perencanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen. 

  • Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang merealisasikan perencanaan menjadi sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Dapat juga sebagai gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan. 

  • Jasa Pengawasan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang mengawasi mulai tahap awal sampai pelaksanaan konstruksi selesai. 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif pajak yang dikenakan akan terbagi menjadi 5, yaitu:

  • 2 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil yang melaksanakan konstruksi.
  • 4 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang melaksanakan konstruksi.
  • 3 persen, penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.
  • 6 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.

Dalam hal kualifikasi, syarat yang diperlukan yakni memiliki perizinan usaha atau sertifikasi (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari lembaga berwenang seperti LPJK.

Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan dikenakan PPh Pasal 23 sementara berbentuk pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Lalu perbedaannya apa dengan Pasal 4 Ayat 2? Pajak 4 Ayat 2 bersifat final sementata PPh tidak bersifat final karena pada Pasal 4 (2) menyebutkan kata “Usaha Jasa Konstruksi” sedangkan PPh hanya “Jasa Konstruksi”.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa tarif PPh jasa konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyedia jasa konstruksi. Contoh, ketika penyedia jasa adalah jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 2 persen.

Baca juga: Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yang Benar

Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi

Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. 

Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Bapak Yoni akan membangun sebuah bangunan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak Yoni menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang masih dikualifikasikan sebagai perusahaan kecil namun direkomendasikan oleh temannya.

Bapak Yoni melakukan konsultasi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran setiap ruangan, memilih bahan bangunan, hingga proses pengerjaaan. 

Perusahaan konstruksi tersebut pun memberi Bapak Yoni sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya, rincian biaya ini yang dikenal sebagai nilai kontrak.

Nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah tersebut disetujui kedua belah pihak di atas dengan tanda tangan diatas materai dan akan dibayar setelah pengerjaan selesai. 

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi (Perusahaan Kecil)

3 Miliar Rupiah X 3 persen = 90.000.000

Maka, penyedia jasa menyetor sebesar 90 juta rupiah ke kantor pajak sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi.

Setelah itu, Bapak Yoni akan mendapat bukti potong PPh final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang didapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Bapak Bapak Yoni. 

Baca juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Prosedur Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi

Pembayaran serta pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Dapat juga tanggal 15 bulan selanjutnya setelah bulan pembayaran diterima oleh penyedia jasa.

Sementara pelaporan SPT baik untuk pengguna maupun pemberi jasa, selambat-lambatnya dilaporkan pada 20 hari berikutnya setelah bulan terutang atau bulan pembayaran diterima.

Cara pembayaran atau penyetoran PPh final jasa konstruksi menurut PP 51 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, yakni dipotong sendiri oleh pemotong PPh Final, dengan pengguna jasa sebagai pemotong pajak atau disetor sendiri oleh pemotong pajak. Kode akun pajak PPh Final Jasa Konstruksi yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 409.

Jika terdapat selisih kekurangan PPh terutang yang dipotong atau disetor sendiri, maka penyedia jasa wajib menyetor selisih kekurangan pembayaran tersebut. 

Agar memudahkan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda menyelesaikan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan melalui layanan sistem elektronik online seperti pajak.go.id atau loket/teller (over the counter) atau dapat juga melalui aplikasi penyedia jasa elektronik yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dengan berkonsultasi terhadap konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting, usaha jasa konstruksi Anda akan dipandu mematuhi pajak dengan menghitung,membayar, serta melaporkan pajak sesuai regulasi terbaru pemerintah. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya. 

 


July 28, 2020
397-1-1280x853.jpg

Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada karyawannya. Kemudian, sang karyawan akan menggunakan formulir ini pada saat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, baik itu SPT 1770 S maupun SPT 1770 SS. Apa saja isi formulir 1721 A1? Bagaimana mendapatkannya? Bagaimana cara melaporkannya? Simak selengkapnya di sini.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan

Sebenarnya, ada dua jenis formulir bukti pemotongan PPh 21 karyawan, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2. Formulir 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), dan/atau pensiunannya.

Sedangkan, formulir 1721 A1 diberikan pada pegawai swasta berstatus tetap, penerima pensiunan berkala, dan penerima tunjangan hari tua berkala. Bukti potong jenis ini yang akan dibahas selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai pengusaha atau pemberi kerja, Anda wajib membuat formulir atau bukti potong PPh 21 sebelum akhir masa pelaporan pajak untuk diberikan pada karyawan. Sebab, karyawan perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan memerlukan formulir bukti potong pajak penghasilan 21 dari perusahaan tempat bekerja sebagai salah dokumen yang perlu dilampirkan. Dari dokumen itu pula, karyawan selaku wajib pajak pribadi dapat mengisi SPT Tahunan tersebut. 

Di sisi lain, bukti potong ini juga menjadi alat untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. Karena itu, Anda perlu menyimpan bukti potong ini dengan rapi. Selain itu, bukti potong ini juga berguna dalam proses pemeriksaan kebenaran dari pajak yang telah dibayarkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Pembuatan Bukti Potong PPh 21 untuk Karyawan

Sebelum membuatnya, ketahui terlebih dahulu mengenai ketentuan proses pembuatannya.

  • Formulir 1721 A1 adalah bukti pemotongan PPh 21 untuk 1 tahun pajak atau selama karyawan bekerja pada pemberi kerja di tahun pajak tersebut.
  • Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk karyawan tetap, tidak untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan.
  • Formulir 1721 A1 akan dipakai oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi.
  • Berdasarkan PER-32/PJ/2015, pemberi kerja diwajibkan membuat formulir 1721 A1 selambat-lambatnya Januari tahun berikutnya.

Format Pembuatan Bukti Potong PPh 21 1721 A1

Bagaimana cara membuat bukti potong PPh 21 1721 A1? Anda dapat membuatnya secara manual menggunakan excel. Dalam format tersebut, Anda harus memasukkan informasi berikut:

Pada bagian A, yaitu Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

  • Nomor
  • Masa perolehan penghasilan
  • NPWP Pemotong
  • Nama Pemotong
  • Identitas Penerima Penghasilan
  • NPWP
  • NIK/Nomor Paspor
  • Nama
  • Alamat
  • Jenis Kelamin
  • Status/Jumlah Tanggungan Keluarga untuk PTKP
  • Nama Jabatan
  • Karyawan Asing
  • Kode Negara Domisili
  • Kode Objek Pajak

Pada bagian B, yaitu Rincian dan Penghitungan PPh Pasal 21

  • Kode Objek Pajak
  • Penghasilan Bruto
  • Gaji/Pensiun atau THT/JHT
  • Tunjangan PPh
  • Tunjangan lainnya, uang lembur dan sebagainya
  • Honorarium dan imbalan lain sejenisnya
  • Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
  • Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi dan THR
  • Jumlah penghasilan bruto
  • Pengurangan
  • Biaya jabatan/biaya pensiun
  • Iuran pensiun atau iuran THT/JHT
  • Jumlah pengurangan
  • Penghitungan PPh Pasal 21
  • Jumlah penghasilan neto
  • Penghasilan neto masa sebelumnya
  • Jumlah penghasilan neto untuk perhitungan PPh Pasal 21 (setahun/disetahunkan)
  • Penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
  • Penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak setahun/disetahunkan
  • PPh Pasal 21 yang telah dipotong masa sebelumnya
  • PPh 21 Terutang
  • PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi

Pada bagian C, terdapat identitas pemotong pajak

  • NPWP
  • Nama
  • Tanggal & tanda tangan

Selain itu, perhatikan format nomor untuk bukti potong PPh 21 1721 A1. Penomoran yang benar adalah 1.1-mmm-yy-xxxxxxx. Huruf ‘mmm’ melambangkan masa pajak dibuatnya bukti potong tersebut, ‘yy’ melambangkan tahun pajak, dan ‘xxxxxxx’ adalah nomor urut bukti potong.

Format penomoran masa pendapatan penghasilan adalah mm-mmm, melambangkan masa kerja karyawan dari bulan awal sampai bulan terakhir.

Identitas pemotong harus sama dengan identitas yang menandatangani bukti potong tersebut.

Selain membuat formulir 1721 A1 secara manual, Anda juga dapat mengunduh formatnya langsung di situs resmi DJP Online. Anda tinggal mengisi format yang telah tersedia dari DJP.

Mengalami kesulitan dalam mempersiapkan formulir 1721 A1 untuk karyawan Anda? Atau sebagai pengusaha, Anda kewalahan dalam mengurus pajak penghasilan karyawan, mulai dari persiapan, pembayaran, sampai pelaporannya? Rusdiono Consulting siap membantu Anda dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Sebagai jasa konsultan pajak yang berpengalaman selama 8 tahun, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, salah satunya melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan, membayar dan melaporkannya pada negara. Tim Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung besaran tarif PPh 21 karyawan, mempersiapkan formulir bukti potong PPh 21 1721 A1 maupun 1721 A2, membayarkan PPh 21 setiap bulannya, dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir lagi mengurusi pajak penghasilan karyawan Anda. Silakan hubungi jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk informasi selengkapnya.

 


April 29, 2020
3460-1280x854.jpg

Berapa besaran tarif PPh Badan 2019? Sebelum melapor SPT Tahunan PPh Badan, Anda harus tahu besaran tarif pajak penghasilan yang dikenakan serta cara penghitungannya dan cara menghitungnya. Karena itu, mari membahas selengkapnya di artikel ini. Simak baik-baik, ya!

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau yang biasa disingkat PPh adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Wajib pajak di sini adalah orang pribadi dan badan. Besaran tarif pajak penghasilan yang harus wajib pajak setorkan tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Pada pasal tersebut, terdapat dua jenis tarif yang berbeda, yaitu untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan untuk wajib pajak badan dalam negeri. Pada artikel ini, kami akan fokus membahas tarif PPh badan 2019.

Besaran Tarif PPh Badan 2019

Besaran tarif PPh badan untuk tahun pajak 2019 masih sama mengikuti aturan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Mari menjabarkan poin-poin dalam undang-undang tersebut:

  • Pasal 17 ayat 1 huruf b, berbunyi: Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%.
  • Lalu pada ayat 2a, berbunyi: Tarif tersebut menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Dalam kalimat sederhana, besaran tarif penghasilan pajak badan sejak tahun 2010 adalah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak dan masih berlaku sampai tahun pajak 2019.

Pada pasal 17 ayat 2b, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya, dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif yang dimaksud pada ayat 2a.

Penghitungan PPh Badan

Untuk menghitung besaran pajak penghasilan badan yang harus dibayarkan, terlebih dahulu Anda harus menemukan besaran penghasilan kena pajak perusahaan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, Anda wajib menyelenggarakan pembukuan untuk bisa mendapatkan besaran penghasilan kena pajak. 

Pertama, Anda perlu menghitung seluruh penghasilan yang perusahaan terima atau peroleh dalam satu tahun pajak. Dalam penghitungan ini, Anda tidak perlu memasukkan penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final.

Kemudian, kurangkan seluruh penghasilan tersebut dengan biaya-biaya yang perusahaan Anda keluarkan, termasuk biaya penyusutan dan amortisasi.

Sebelum mengalikan dengan tarif PPh, perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan, seperti pembagian laba dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi, dan lainnya yang diatur dalam peraturan pajak.

Jika sudah menemukan besaran penghasilan kena pajak, rumus menghitung tarif PPh badan 2019 adalah:

Tarif PPh Badan=Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh kasus:

Perusahaan Alfabet memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp12 Miliar, yang didapat setelah melakukan penghitungan, pembukuan, dan melakukan koreksi fiskal. Maka, besaran tarif PPh badan terutangnya adalah:

25% x Rp12.000.000.000= Rp3.000.000.000 

Maka, nominal PPh terutang perusahaan Alfabet adalah sebesar Rp3 Miliar.

Itulah besaran tarif PPh badan 2019. Jika Anda mengalami kesulitan untuk menghitung tarif pph badan, beserta penghasilan kena pajak perusahaan, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Jasa konsultan pajak dapat membantu meringankan pekerjaan Anda dalam mengurus perpajakan perusahaan, mulai dari mempersiapkan laporan, melaporkan dan membayarkan pajak Anda pada Negara.  

Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyiapkan laporan untuk SPT Tahunan Badan maupun urusan perpajakan lainnya. Tidak perlu lagi repot menghitung, melaporkan, dan membayar pajak Anda. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting dapat mempermudah kewajiban perpajakan Anda. 


April 25, 2020
3456-1280x854.jpg

Penurunan tarif PPh Badan 2020 adalah salah satu kebijakan relaksasi pajak yang Pemerintah terbitkan guna mencegah perlambatan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 pada pasal 4 dan 5. Bagaimana bunyi dan keterangan jelasnya?

Penurunan Tarif PPh Badan 2020

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah memberikan kebijakan di bidang perpajakan dengan melakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Lalu, penjelasan lengkapnya terdapat dalam Pasal 5 dengan poin-poin sebagai berikut:

I. Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT adalah penurunan tarif pasal 17 ayat 1 huruf b, menjadi:

     a. sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021

     b. sebesar 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022 

II. Wajib Pajak dalam negeri yang: 

     a. berbentuk Perseroan Terbuka 

     b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia                   paling sedikit 40%

     c. memenuhi persyaratan tertentu

Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah daripada jumlah yang dimaksud pada ayat sebelumnya. Maka, besaran tarif pajaknya menjadi:

  • sebesar 19% di tahun pajak 2020 dan 2021
  • sebesar 17% di tahun pajak 2022

Bagaimana Penghitungan Pajaknya?

Seperti yang telah tertulis sebelumnya kalau penurunan tarif PPh badan ini untuk Tahun Pajak 2020. Maka, penghitungan pajak penghasilan untuk masa Tahun Pajak 2019 masih menggunakan tarif umum yang berlaku, yakni 25%. Penghitungan dan penyetoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 masih menggunakan tarif 25%. 

Direktur Jenderal Pajak mengumumkan untuk penghitungan dan penyetoran angsuran pajak penghasilan badan tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Jika belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 lalu, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 berbeda. 

Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 yang disetorkan paling lambat 15 April 2020, memiliki besaran angsuran yang sama dengan masa pajak sebelumnya. 

Bagaimana dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020? Angsuran pajak penghasilan ini yang paling lambat disetorkan paling lambat tanggal 15 Mei 2020 dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru 22%.

Pemerintah belum menerbitkan aturan teknis yang dapat menjadi pedoman untuk melakukan penghitungan, penyesuaian, maupun pelaporan pajak penghasilan badan dengan tarif baru ini. Karena itu jika mengalami kesulitan, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menghitung dan menyiapkan laporan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda dapat lapor pajak dengan akurat dan tepat waktu. Urusan perpajakan perusahaan Anda jadi lebih cepat selesai.

Penutup

Kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan badan ini berlaku untuk tahun pajak 2020 sampai dengan tahun 2022. Diharapkan dengan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri ini dapat mencegah dan menangani kondisi kedaruratan yang tengah dialami Indonesia karena pandemi virus Corona. 

Selain menerapkan penurunan tarif PPh badan, kebijakan perpajakan lainnya berupa pemajakan atas transaksi elektronik, perpanjangan jangka waktu permohonan atau penyelesaian administrasi perpajakan, dan fasilitas kepabeanan.

 

Perppu Nomor 1 Tahun 2020