SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya - RDN Consulting

July 22, 2020by admin
161-1280x853.jpg

Salah satu bukti Anda merupakan PKP adalah memiliki Syarat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau SPPKP. Jika tidak, Anda belum terdaftar. Anda dapat membuat pengajuan untuk mendapatkan SPPKP ini. Bagaimana caranya?

Apa Itu SPPKP?

SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP. Maka ketika mendaftarkan usaha Anda, melengkapi semua persyaratan, dan lolos verifikasi daria KPP atau KP2KP, Anda akan menerima SPPKP sebagai bukti kalau Anda telah menjadi PKP.

Bagaimana Cara Mendapatkan SPPKP?

Untuk mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), artinya Anda mendaftarkan usaha atau bisnis Anda menjadi PKP. Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan menjadi PKP:

  • Memiliki omset mencapai Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Jika omzet usaha belum mencapai total tersebut (dalam hal ini seperti pelaku UMKM), Anda tetap dapat melakukan pengajuan PKP.
  • Melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP.

Syarat Objektif dan Syarat Subjektif

Selain ketiga syarat tersebut, ada dua jenis syarat yang harus Anda lengkapi untuk mendapatkan SPPKP.

  • Syarat Objektif

Anda wajib mengisi formulir pengajuan PKP yang dapat Anda unduh dari situs Pajak.go.id. Jika Anda mengajukan permohonan PKP badan, formulir tersebut harus dicap. Selain itu, Anda perlu melampirkan daftar dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi akta perusahaan
  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak selain Direktur atau Pemilik Usaha, seperti jasa konsultan pajak, Anda perlu melampirkan surat kuasa bermaterai.

 

  • Syarat Subjektif

Syarat Subjektif adalah syarat yang menunjukkan gambaran kegiatan usaha. Dokumen yang perlu Anda lampirkan di antaranya:

  • Laporan keuangan bulan terakhir
  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan jelas
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Kedua jenis syarat ini perlu Anda lengkapi, selain tiga syarat pada poin sebelumnya. Anda yang memiliki usaha dengan omzet belum mencapai Rp4,8 miliar tetap dapat melakukan pengajuan PKP dengan melengkapi syarat objektif dan syarat subjektif ini.

Proses Pengiriman dan Verifikasi untuk Pengukuhan PKP

Jika sudah melengkapi semua persyaratan ini, Anda dapat menyerahkannya secara langsung atau mengirimkannya melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar. Alternatif lainnya, Anda juga dapat mengirimkannya secara digital melalui aplikasi e-Registration resmi dari DJP. Untuk kelancaran proses, diharapkan Anda mengirim atau mengunggah seluruh dokumen sekaligus pada waktu atau hari yang sama. Sebab jika KPP belum menerima persyaratan dokumen dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima permohonan pengukuhan, permohonan itu tidak dapat dilanjutkan. 

Setelah menerima semua dokumen, petugas verifikasi akan melakukan survei ke tempat usaha Anda. Jika lolos dan disetujui, Anda akan mendapatkan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SPPKP) dalam waktu 1-2 hari setelah verifikasi dilakukan. 

Keuntungan dan Konsekuensi Jadi PKP

Mengapa Anda perlu menjadi PKP dan mengantongi SPPKP? Ada beberapa keuntungan yang dapat Anda nikmati ketika telah menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik, legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
  • Pengusaha dianggap memiliki perusahaan besar, tentunya ini dapat berpengaruh baik saat ingin menjalin kerja sama dengan pihak lainnya.
  • Pengusaha dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang dilakukan Pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi semakin baik karena beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dapat dibebankan kepada konsumen akhir. 

Namun, ada beberapa konsekuensi yang harus Anda hadapi setelah menjadi PKP, di antaranya:

  • Pengusaha harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
  • Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa jadi lebih tinggi akibat penambahan PPN dalam setiap transaksi.
  • Risiko sanksi lebih besar dan Pengusaha harus berhadapan dengan aturan dalam perpajakan yang cukup kompleks.

Manfaat Jasa Konsultan Pajak dalam Pengajuan Pengukuhan

Tidak semua pengusaha atau pemilik bisnis memiliki waktu yang cukup untuk mengerjakan persyaratan pengajuan PKP. Karena itu, peran jasa konsultan pajak di sini sangat membantu Anda. Jasa Konsultan Pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda untuk melakukan permohonan pengajuan PKP dan mendapatkan SPPKP sesuai dengan tata cara yang berlaku.

Selain itu, Rusdiono Consulting dapat memandu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak setelah menjadi PKP. Mulai dari perhitungan berbagai jenis pajak yang ada dalam usaha Anda, membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, Anda terhindar dari risiko sanksi pajak akibat kesalahan hitung maupun keterlambatan bayar-lapor. Silakan hubungi Rusdiono Consulting di sini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

 

admin

Send this to a friend