Apa Itu E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah? - RDN Consulting

May 26, 2023by Admin dua
72.-IDCPNS-CPNS-itu-Apa-sama-dengan-PNS-Ternyata-Ini-Perbedaannya.jpg

Mulai September 2021 lalu, instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menggunakan SPT Unifikasi Masa sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Persyaratan ini merupakan bagian dari uji coba e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Apa itu e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Ini adalah bukti pemotongan digital untuk unifikasi pemerintah. Aplikasi e-Bupot ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan memberi solusi praktis bagi pelaporan pajak dari instansi pemerintah.

SPT yang Wajib Digunakan Oleh Instansi Pemerintah

Menurut ketentuan dari PMK 231/2019, instansi pemerintah harus menggunakan dua jenis SPT, yaitu SPT Masa PPh 21/26 instansi pemerintah serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Jenis pajak yang tergolong ke dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Dengan adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah, maka NPWP Bendahara secara jabatan telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah:

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman DPJ Online dan login sesuai dengan 15 digit nomor NPWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  2. Masuk ke menu “Lapor” dan pilih menu “Pra-pelaporan”.  Menu “e-bupot instansi pemerintah” akan muncul di bagian kanan.
  3. Sesudah langkah di atas, menu dashboard, SPT Unifikasi, SPT 21, serta pengaturan akan muncul.
  4. Untuk pembuatan bukti potong PPh, klik menu “Pajak Penghasilan” dan pilih PPh yang sesuai. Alternatif lain, Anda juga bisa mengimpor data untuk pembuatan e-bupot secara otomatis.
  5. Menu “PPN/PPnBM” dapat diakses bagi instansi pemerintah yang ingin merekap pemungutan terkait barang mewah dan semua yang termasuk dalam pajak kategori ini.
  6. Klik tombol “posting” untuk mengecek rekapan bukti potong yang selesai dibuat, baik untuk PPh maupun PPN?PPnBM.
  7. Selesai posting, laporkan pajak dengan klik menu “SPT Masa”. Sesudahnya, silakan klik menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN serta persiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh.
  8. Bila sudah melakukan pelaporan pajak, baik berupa SPT maupun penyetoran, maka hasil laporan tersebut akan muncul di dashboard.

Semua cara di atas mudah dilakukan dan dapat menghemat waktu Anda saat pelaporan pajak.

Tujuan Pengenalan dan Pemakaian Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

DJP telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah demi memberikan kemudahan serta kepraktisan dalam pelayanan bagi instansi pemerintah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ketentuan ini mengacu pada PER-17/PJ/2021. Apalagi mengingat tugas instansi pemerintah tidak sedikit.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Sebagai kelanjutan dari ketentuan di atas bagi instansi pemerintah, maka pemakaian aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak sejak Masa Pajak April 2022 lalu. Harapannya, e-bupot, termasuk e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dapat semakin mempermudah dan memberikan layanan praktis bagi para Wajib Pajak.

Admin dua

Send this to a friend