Pengusaha Wajib Tahu, Ini 5 Perbedaan PMDN dan PMA

April 6, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-04-03-at-10.31.15-AM.jpeg

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), pengusaha harus menanamkan modal ke dalam PT tersebut. Sumber modal dapat berasal dari penanaman modal asing (PMA) ataupun penanaman modal dalam negeri (PMDN). Keduanya telah dijelaskan dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pasal 1 UU tersebut menyebutkan bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia dan dilakukan oleh investor yang berasal dari dalam negeri yang menggunakan modal dalam negeri. Sementara PMA adalah kegiatan investasi dari  negara lain yang melakukan usaha di wilayah Indonesia untuk menghasilkan keuntungan. 

Sekilas keduanya tampak sama. Namun jika menilik lebih jauh, maka akan kita menemukan beberapa perbedaan PMA dan PMDN. 

Perbedaan PMA dan PMDN

Baik PMA ataupun PMDN, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kemajuan ekonomi negeri. Namun beberapa hal di bawah ini dapat menjadi perbedaan mendasar antara keduanya. 

1. Subjek penanaman modal 

Sesuai dengan namanya, investor PMDN merupakan WNI, badan usaha Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia. Sedangkan PMA dilakukan oleh investor WNA, badan usaha asing, atau bahkan pemerintah asing yang melakukan investasi di wilayah Indonesia. 

2. Kewajiban ketenagakerjaan dan alih teknologi

Pada dasarnya, suatu perusahaan adalah tempat para pekerja dapat mengembangkan kompetensinya. Berbeda dengan PMDN, dalam pelaksanaan PMA terdapat peraturan untuk PT PMA agar mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal dan wajib memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi pekerja. 

3. Pembatasan sektor investasi

Berdasarkan peraturan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa bidang yang tidak boleh dilakukan oleh PMA. Bidang tersebut antara lain adalah budi daya narkotika, perjudian, produksi alat perang, alat peledak, mesiu, dan senjata lainnya.  

4. Fasilitas PMA dan PMDN

Untuk PMA, Pemerintah RI memberikan fasilitas untuk izin tinggal terbatas selama 2 tahun, apabila sudah 2 tahun berturut-turut tinggal di Indonesia, maka akan ada pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tetap, serta pemberian izin masuk kembali beberapa kali perjalanan. 

Sedangkan untuk PMDN, Pemerintah RI memberikan keringanan bea masuk untuk impor barang dan keringanan atas PBB.

5. Fasilitas tambahan terkait keimigrasian

Seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa Pemerintah RI memberikan fasilitas tambahan untuk pelaksana PMA agar mendapatkan kemudahan dalam keimigrasian. Fasilitas ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dengan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Penanaman Modal Asing: Tujuan, Syarat dan Prosedurnya

 

Nah itulah penjelasan mengenai perbedaan dari PMA dan PMDN. Meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam peraturan dan keuntungan, pada dasarnya keduanya memiliki tujuan yang sama dan berdampak positif untuk kemajuan ekonomi nasional. Maka dari itu, pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan PT Anda.

Admin dua

Send this to a friend