Jenis-Jenis Sanksi Pajak yang Wajib Anda Ketahui

December 6, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-12-05-at-3.58.10-PM.jpeg

Sebagai kontribusi wajib dan bersifat maksa, kepatuhan pajak menjadi penting dalam penyelenggaraan perpajakan salah satunya melalui pemberian sanksi pajak.

Sanksi pajak sendiri dikenakan bagi Wajib Pajak yang tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Misalnya, kurang bayar, lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran, hingga praktik penggelapan pajak.

Lantas, apa saja sanksi-sanksi pajak yang berlaku di Indonesia? Simak jawabannya melalui artikel ini.

Mengenal Sanksi Pajak

Hingga saat ini, pengenaan sanksi pajak diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, sanksi pajak ada karena entitas wajib pajak baik pribadi maupun badan melanggar aturan perpajakan sesuai dengan ketentuan umum perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang.

Beberapa pelanggaran yang sering dilakukan oleh entitas wajib pajak antara lain lupa membayar dan melaporkan pajak, menunda pembayaran pajak, dan telat menyampaikan SPT Pajak.

Tidak sampai di situ, sanksi juga diberikan kepada entitas Wajib Pajak yang melakukan penggelapan pajak dengan memanipulasi data perpajakannya.

Lalu apa saja jenis-jenis sanksi pajak?

Jenis-Jenis Sanksi Pajak

Secara umum, ada 2 jenis sanksi perpajakan yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda, bunga, dan kenaikan yang ditentukan berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran.

Sedangkan sanksi pidana adalah sanksi berupa kurungan pidana atau penjara atas tindak pelanggaran perpajakan yang dianggap juga sebagai tindak kejahatan.

Sanksi Pajak Administratif

Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan dengan melakukan pembayaran kerugian kepada negara yang diakibatkan dari pelanggaran oleh Wajib Pajak.

Seperti yang sebelumnya telah dijelaskan, sanksi pajak administratif meliputi sanksi denda, bunga, dan kenaikan. Berikut penjelasan ketiganya.

1. Denda

Sanksi denda biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pelanggaran dalam hal pelaporan pajak. Misalnya, SPT tidak dilaporkan, adanya pengungkapan ketidakbenaran dalam SPT, hingga tidak membuat faktur pajak.

Adapun rincian sanksi denda atas pelanggaran pajak adalah sebagai berikut.

Jenis Pelanggaran Sanksi Denda
SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp500.000
SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak Rp100.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak Rp1.000.000
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak Rp100.000
Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan 150% x Jumlah Pajak Kurang Bayar
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak

2% dari Dasar 

Pengenaan Pajak

PKP tidak mengisi formulir pajak secara lengkap
PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
PKP gagal produksi dan telah diberikan restitusi (pengembalian) pajak

Pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebagian

50% x Jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian 100% x jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan

 

2. Bunga

Sanksi administratif berikutnya adalah sanksi bunga. Jenis sanksi ini biasanya berkaitan dengan ketidakdisiplinan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak.

Misalnya, terlambat atau menunda pembayaran pajak, gagal bayar pajak karena gagal berproduksi, atau kurang bayar.

Lantas apa saja jenis sanksi bunga pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan?

Jenis Pelanggaran Jenis Sanksi
Pembetulan sendiri SPT Tahunan dalam 2 tahun 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Pembetulan sendiri SPT Masa dalam 2 tahun
Terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan
Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana   48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar
PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan
Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi 2% dari pajak yang ditagih.
Adanya Surat Ketetapan Pajak, Putusan banding, atau Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau STP diterbitkan.
Wajib pajak melakukan pembayaran  pajak dengan mengangsur atau menunda
Wajib Pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bunga Deposito: Tarif Pajak hingga Cara Menghitungnya

 

3. Kenaikan

Sanksi administratif berupa kenaikan biasanya diberikan kepada Wajib Pajak yang melanggar aturan perpajakan dari segi materiil. Misalnya memberikan informasi yang salah dalam hitungan pembayaran pajak.

Berbeda dengan sanksi bunga atau denda, sanksi kenaikan merupakan sanksi pembayaran pajak yang berlipat sesuai dengan pajak tidak/kurang bayar. 

Oleh karena itu, sanksi kenaikan dinilai memiliki konsekuensi yang lebih besar dibanding sanksi administratif lainnya di mata Wajib Pajak.

 

Jenis Pelanggaran Sanksi
Terbukti adanya ketidakbenaran dalam isian SPT setelah melewati 2 tahun 50% dari pajak kurang bayar.
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan.

  • SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak
  • SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak
  • SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun
Ditemukan setelah penyelidikan ternyata PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
Kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar
Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar atau lampiran tidak benar dan pertama kali dilakukan 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar. 100% dari jumlah kekurangan pajak
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) UU KUP
Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP

 

Sanksi Pajak Pidana

Dalam ranah perpajakan, sanksi pidana juga ditetapkan kepada Wajib Pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran baik yang sengaja maupun tidak disengaja dalam hal menjalankannya sebagai Wajib Pajak yang dapat menimbulkan tuntutan pidana.

Tindakan pelanggaran tersebut dapat berupa manipulasi data seperti memalsukan dan menyembunyikan data perpajakan. OECD menyebutnya sebagai penggelapan pajak atau tax evasion.

Berikut jenis pelanggaran dan sanksi pidana yang berlaku di Indonesia.

  1. Setiap orang yang dengan sengaja (alpa) tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar sehingga dapat merugikan negara maka sanksi pidana berupa kurungan paling sedikit 3 bulan dan paling lama 1 tahun dengan denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali dari pajak terutang.
  2. Setiap orang dengan sengaja;
  • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  • Menyalahgunakan tanpa hak NPWP/PKP;
  • Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan namun tidak lengkap
  • Menolak dilakukan pemeriksaan;
  • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang dipalsukan;
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia;
  • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan/pencatatan;
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga menimbulkan kerugian negara maka dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.
  1. Melakukan kembali tindakan pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya masa pidana maka mendapatkan dua kali sanksi pidana seperti yang telah ditetapkan pada poin nomor 2.
  2. Setiap orang dengan sengaja:
  • Menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bupot, buset pajak yang tidak berdasarkan data sebenarnya;
  • Menerbitkan faktur pajak namun belum dikukuhkan sebagai PKP maka mendapatkan sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak/bupot/buset pajak.
  1. Dengan sengaja memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan pajak dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.
  2. Dengan sengaja merusak proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
  3. Dengan sengaja merahasiakan sesuatu pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
  4. Dengan sengaja membocorkan rahasia pada saat proses penyelidikan atau pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
  5. Dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta atau menyalahgunakan data pada saat proses pemeriksaan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak!

 

Itulah jenis sanksi pajak yang wajib Anda ketahui. Sebagai Wajib Pajak sudah saatnya Anda memenuhi kewajiban tersebut agar terhindar dari sanksi pajak. Temukan artikel lainnya tentang perpajakan, bisnis, dan keuangan hanya di Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend