e-Bupot Unifikasi Archives - RDN Consulting


No more posts

May 26, 2023
72.-IDCPNS-CPNS-itu-Apa-sama-dengan-PNS-Ternyata-Ini-Perbedaannya.jpg

Mulai September 2021 lalu, instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menggunakan SPT Unifikasi Masa sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Persyaratan ini merupakan bagian dari uji coba e-Bupot unifikasi instansi pemerintah.

Apa itu e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Ini adalah bukti pemotongan digital untuk unifikasi pemerintah. Aplikasi e-Bupot ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan memberi solusi praktis bagi pelaporan pajak dari instansi pemerintah.

SPT yang Wajib Digunakan Oleh Instansi Pemerintah

Menurut ketentuan dari PMK 231/2019, instansi pemerintah harus menggunakan dua jenis SPT, yaitu SPT Masa PPh 21/26 instansi pemerintah serta SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Jenis pajak yang tergolong ke dalam SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah adalah:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Dengan adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah, maka NPWP Bendahara secara jabatan telah dihapus oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah:

Lalu, bagaimana cara menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman DPJ Online dan login sesuai dengan 15 digit nomor NPWP instansi pemerintah yang bersangkutan.
  2. Masuk ke menu “Lapor” dan pilih menu “Pra-pelaporan”.  Menu “e-bupot instansi pemerintah” akan muncul di bagian kanan.
  3. Sesudah langkah di atas, menu dashboard, SPT Unifikasi, SPT 21, serta pengaturan akan muncul.
  4. Untuk pembuatan bukti potong PPh, klik menu “Pajak Penghasilan” dan pilih PPh yang sesuai. Alternatif lain, Anda juga bisa mengimpor data untuk pembuatan e-bupot secara otomatis.
  5. Menu “PPN/PPnBM” dapat diakses bagi instansi pemerintah yang ingin merekap pemungutan terkait barang mewah dan semua yang termasuk dalam pajak kategori ini.
  6. Klik tombol “posting” untuk mengecek rekapan bukti potong yang selesai dibuat, baik untuk PPh maupun PPN?PPnBM.
  7. Selesai posting, laporkan pajak dengan klik menu “SPT Masa”. Sesudahnya, silakan klik menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN serta persiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh.
  8. Bila sudah melakukan pelaporan pajak, baik berupa SPT maupun penyetoran, maka hasil laporan tersebut akan muncul di dashboard.

Semua cara di atas mudah dilakukan dan dapat menghemat waktu Anda saat pelaporan pajak.

Tujuan Pengenalan dan Pemakaian Aplikasi E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

DJP telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah demi memberikan kemudahan serta kepraktisan dalam pelayanan bagi instansi pemerintah. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ketentuan ini mengacu pada PER-17/PJ/2021. Apalagi mengingat tugas instansi pemerintah tidak sedikit.

Baca Juga: Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

Sebagai kelanjutan dari ketentuan di atas bagi instansi pemerintah, maka pemakaian aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah bisa digunakan oleh seluruh Wajib Pajak sejak Masa Pajak April 2022 lalu. Harapannya, e-bupot, termasuk e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dapat semakin mempermudah dan memberikan layanan praktis bagi para Wajib Pajak.


May 25, 2023
eBupot-Unifikasi-1280x706.jpg

Ada kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak dengan lebih mudah. Kini, DJP Online sudah menyediakan aplikasi e-bupot unifikasi. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak dapat mengelola beragam Bukti Potong PPh secara lebih praktis. Waktu yang digunakan pun lebih hemat.

e-Bupot Unifikasi

Apa itu e-bupot unifikasi? Sesuai dengan namanya, aplikasi ini berupa bukti pemotongan digital unifikasi instansi pemerintah. Ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan layanan pajak secara digital yang diberikan untuk mempermudah Wajib Pajak saat melaporkan pajak.

Hal ini sesuai ketentuan PMK 231/2019, di mana pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan penggunaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah ataupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Bahkan, Ditjen Pajak sudah menerapkan kewajiban bagi para Wajib Pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk pembuatan Bukti Potong PPh 21/26. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-17/PJ/2021, yaitu bahwa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa harus dalam format digital atau elektronik.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ada beberapa jenis, yaitu:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Ada juga Wajib Pajak yang wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi milik pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan E-Bupot Unifikasi:

Beginilah cara mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi:

  1. Login di DJP Online.
  2. Pilih menu Profil.
  3. Pilih Aktivasi Fitur dan tandai kolom fitur e-Bupot unifikasi.
  4. Klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Nah, aplikasi ini sudah bisa digunakan. Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakannya?

Di kolom petunjuk pengisian diterangkan bahwa form di aplikasi e-Bupot unifikasi ini menunjukkan data SPT Masa PPh Unifikasi yang sudah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP sesudah diisi Wajib Pajak. Form yang sama juga menyediakan data laporan bukti potong lewat SPT tersebut.

Inilah yang bisa dilakukan pada Wajib Pajak terkait pelaporan pajak dengan aplikasi ini:

  • Cetak BPE (Bukti Pengiriman Elektronik).
  • Lihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Cetak SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Unduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Simpan bukti potong tersebut, bila suatu waktu mungkin akan diperlukan.

BPE yang tercetak mempunyai QRCode yang dapat digunakan untuk mengecek status SPT Wajib Pajak secara online. Sebaiknya Wajib Pajak mempunyai perangkat digital, seperti ponsel, dengan QRCode Scanner untuk mempermudah prosesnya. Semua pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai April 2022. Hal ini sesuai dalam peraturan PER-24/PJ/2021.

Inilah manfaat aplikasi e-Bupot unifikasi dan cara menggunakannya. Wajib Pajak bisa segera mengunduhnya demi kemudahan pelaporan pajak.


Send this to a friend