Apa Itu e-Bupot Unifikasi dan Bagaimana Cara Menggunakannya?

May 25, 2023by Admin dua
eBupot-Unifikasi-1280x706.jpg

Ada kabar baik bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan pajak dengan lebih mudah. Kini, DJP Online sudah menyediakan aplikasi e-bupot unifikasi. Dengan aplikasi ini, Wajib Pajak dapat mengelola beragam Bukti Potong PPh secara lebih praktis. Waktu yang digunakan pun lebih hemat.

e-Bupot Unifikasi

Apa itu e-bupot unifikasi? Sesuai dengan namanya, aplikasi ini berupa bukti pemotongan digital unifikasi instansi pemerintah. Ini merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan layanan pajak secara digital yang diberikan untuk mempermudah Wajib Pajak saat melaporkan pajak.

Hal ini sesuai ketentuan PMK 231/2019, di mana pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah harus dilaksanakan dengan penggunaan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah ataupun SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.

Bahkan, Ditjen Pajak sudah menerapkan kewajiban bagi para Wajib Pajak untuk menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi untuk pembuatan Bukti Potong PPh 21/26. Hal ini sesuai dengan ketentuan PER-17/PJ/2021, yaitu bahwa bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa harus dalam format digital atau elektronik.

Baca Juga: Mengenal Bukti Potong PPh 23 dalam Perpajakan Indonesia

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah

SPT Unifikasi Instansi Pemerintah ada beberapa jenis, yaitu:

  • PPh Pasal 4 Ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPN dan/atau PPnBM.

Ada juga Wajib Pajak yang wajib membuat SPT Masa PPh Unifikasi, yaitu Pemotong dan/atau Pemungut PPh selain instansi milik pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Cara Menggunakan E-Bupot Unifikasi:

Beginilah cara mengaktifkan aplikasi e-bupot unifikasi:

  1. Login di DJP Online.
  2. Pilih menu Profil.
  3. Pilih Aktivasi Fitur dan tandai kolom fitur e-Bupot unifikasi.
  4. Klik tombol Ubah Fitur Layanan.

Nah, aplikasi ini sudah bisa digunakan. Lalu, bagaimana cara Wajib Pajak menggunakannya?

Di kolom petunjuk pengisian diterangkan bahwa form di aplikasi e-Bupot unifikasi ini menunjukkan data SPT Masa PPh Unifikasi yang sudah dikirimkan secara elektronik ke sistem DJP sesudah diisi Wajib Pajak. Form yang sama juga menyediakan data laporan bukti potong lewat SPT tersebut.

Inilah yang bisa dilakukan pada Wajib Pajak terkait pelaporan pajak dengan aplikasi ini:

  • Cetak BPE (Bukti Pengiriman Elektronik).
  • Lihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Cetak SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Unduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi.
  • Simpan bukti potong tersebut, bila suatu waktu mungkin akan diperlukan.

BPE yang tercetak mempunyai QRCode yang dapat digunakan untuk mengecek status SPT Wajib Pajak secara online. Sebaiknya Wajib Pajak mempunyai perangkat digital, seperti ponsel, dengan QRCode Scanner untuk mempermudah prosesnya. Semua pemotong/pemungut PPh harus membuat bukti potong/pungut unifikasi serta menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi mulai April 2022. Hal ini sesuai dalam peraturan PER-24/PJ/2021.

Inilah manfaat aplikasi e-Bupot unifikasi dan cara menggunakannya. Wajib Pajak bisa segera mengunduhnya demi kemudahan pelaporan pajak.

Admin dua

Send this to a friend