Mengenal Surat Keterangan (SKB) Bebas Pajak, Syarat & Contohnya

February 17, 2021by Admin dua
concept-changes-tax-interest-rates_102583-3604.jpg

Dalam dunia perpajakan, tentu Anda terbiasa menemukan berbagai dokumen sebagai lampiran pajak. Salah satunya Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak, surat yang kerap disebut sebagai dokumen sakti karena dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan pajak.

Berawal dari kebijakan tax amnesty pada 1 Juli 2016 hingga 2017, salah satu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta, jika harta tersebut belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait.

Namun, untuk memperoleh fasilitas tersebut,  wajib pajak perlu mengajukan permohonan SKB dengan memberikan beberapa syarat dokumen yang diperlukan. Lalu, apa itu Surat Keterangan Bebas Pajak? Apa saja syarat SKB? Berikut ulasan lebih lengkapnya.

Pengertian Surat Keterangan Bebas Pajak

Surat keterangan bebas pajak adalah dokumen bagi wajib pajak penerima penghasilan supaya tidak dikenakan potongan atau pungutan pajak oleh pemotong maupun pemungut pajak sebagai pihak yang memberikan penghasilan. SKB dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Dengan kata lain, SKB merupakan dokumen yang dapat membebaskan wajib pajak penerima penghasilan dari potongan maupun pungutan pajak. Dengan surat ini pula, wajib pajak menerima keuntungan yakni tidak akan mengalami lebih bayar.

SKB pajak sendiri diatur oleh PP Nomor 46 Tahun 2013, yang berisikan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan yang didapatkan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Namun, tidak berarti wajib pajak dapat benar-benar terbebas dari kewajiban pajak jika memiliki SKB, melainkan terdapat kondisi serta syarat tertentu yang menyertai wajib pajak tetap menjalankan kewajiban pajak dengan sifat yang beragam pada setiap wajib pajak.

Baca Juga: Insentif PPh Pasal 21 Terbaru, Begini Kriteria & Syarat Pengajuannya

Syarat-Syarat Surat Keterangan Wajib Pajak

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, SKB pajak ditawarkan pemerintah ketika kebijakan tax amnesty berlangsung. Mengacu pada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu dengan pengenaan PPh final dapat memohon pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final kepada DJP.

Agar mendapat fasilitas ini, wajib pajak perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum mengajukan SKB. Hal ini diperuntukkan untuk wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum pengajuan SKB.
  2. Memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan WP atau kuasa WP dengan pernyataan bahwa penerimaan atau perolehan peredaran bruto usaha, masuk dalam kriteria yang dikenakan PPh Final, yang disertai lampiran total peredaran bruto setiap bulan hingga bulan sebelum pengajuan SKB, teruntuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat pengajuan SKB.
  3. Diberikan tanda tangan WP pemohon. Namun ketika permohonan tidak ditandatangani oleh WP, maka perlu dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus. 
  4. Memiliki Surat Perintah Kerja atau Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya.

Jika wajib pajak telah mengajukan permohonan penerbitan SKB dari KPP terdaftar, maka pengajuan tersebut umumnya diproses selambat-lambatnya 5 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

Terdapat dua kemungkinan yang diterima wajib pajak ketika pengajuan tersebut selesai diproses, yakni:

  • Surat Keterangan Bebas Pajak, atau
  • Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak.

Namun, ketika dalam waktu lima hari KPP belum memberitahu keputusan terkait permohonan tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima. Setelahnya, kepala KPP harus mengeluarkan SKB paling lama 2 hari kerja setelah jangka waktu 5 hari sebelumnya. SKB pun berlaku hingga berakhirnya Tahun Pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan.

Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKB oleh Ditjen Pajak

Tentu SKB memberikan keuntungan bagi wajib pajak, sebab dana yang seharusnya dibayar pajak dapat dipakai untuk modal usaha. Namun, apa saja jenis pajak yang dapat dikenakan SKB oleh Ditjen Pajak? 

  1. PPh Final atas penghasilan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu atau Surat Keterangan Bebas Pajak PPh berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2013.
  2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta kendaraan bermotor
  3. PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 Pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh.
  4. Wajib pajak yang mengalami kerugian fiskal Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2011 yang diatur dalam Surat Edaran DJP Nomor SE-11/PJ/2011.
  5. PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Surat Keterangan Bebas Pajak Waris berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK/03/2008 Pasal 2B.
  6. Surat Keterangan Bebas Pajak untuk Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional.
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional serta pejabatnya.
  8. PPN buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.
  9. Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang Bebas PPN.

Selain itu, seperti salah satu kebijakan penanganan Covid-19 sebagaimana telah diatur oleh PMK Tahun 2020, wajib pajak juga dapat menerima Surat Keterangan Bebas Pajak PPh 23 dengan adanya intensif untuk daftar jasa kena pajak tertentu. 

Berikut beberapa contoh dokumen dalam Surat Keterangan Bebas Pajak:

  • Dokumen Daftar Harta yang Diberikan Fasilitas Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak
DAFTAR HARTA YANG DIBERIKAN FASILITAS PEMBEBASAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN HAK

Atas nama : ……………………………

NPWP : ……………………………

NO KODE HARTA NAMA HARTA TAHUN PEROLEHAN NILAI HARTA

Keterangan:

  1. Pembebasan Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak diberikan atas:
  1. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  2. Harta berupa saham,

      B. Atas Pengalihan hak tersebut dibebaskan apabila:

  1. permohonan pengalihan hak; atau
  2. penandatanganan surat pernyataan oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah benar milik Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Pengampunan Pajak, dalam hal Harta tersebut belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak;

                 dilakukan paling lambat tanggal ………………………..

 

  • Dokumen Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak: ………….. 

……………………………………………………….

……………………………………………………….

Sehubungan dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan ini:

Nama Wajib Pajak : ………………………………………

NPWP : ………………………………………

Alamat : ………………………………………

mengajukan permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor ……………………. tanggal ……………………………………….

Data tanah dan/ atau bangunan yang dilakukan pengalihan adalah sebagai berikut: 

  1. Jenis Harta : ……………………………….

NOP : ……………………………….

Alamat : ……………………………….

Atas Nama : ……………………………….

  1. Dst

Untuk melengkapi permohonan memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB), bersama ini dilampirkan dokumen sebagai berikut 

  1. fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak;
  2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan;
  3. fotokopi jual/beli/hibah atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan; dan
  4. surat pernyataan kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

 Demikian permohonan ini kami sampaikan.

 

Namun yang perlu diingat dalam mengajukan permohonan SKB Pajak, Anda wajib melampirkan bruto usaha. Oleh karenanya, Anda membutuhkan jasa konsultan pajak yang memudahkan Anda dalam mempersiapkan dokumen untuk SKB mulai dari pembuatan catatan bruto serta kondisi keuangan lain yang memudahkan proses pengajuan Anda.

Dengan jasa konsultan seperti Rusdiono Consulting, Anda dapat mengurus segala perpajakan dengan lebih mudah dan terencana dengan baik. Yuk, konsultasi dengan kami sekarang juga! Hubungi Kami di sini!

Admin dua

Send this to a friend