Blog Archives - Page 2 of 53 - RDN Consulting


No more posts

June 2, 2024
workplace-violence-taking-place-colleagues.webp

Mendulang keuntungan merupakan tujuan utama dalam berbisnis. Dalam menjalankan usaha, salah satu sistem yang sering digunakan untuk mendapatkan keuntungan adalah sistem konsinyasi. Pebisnis bisa memilih mendistribusikan barang melalui sistem konsinyasi ini. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan konsinyasi? Bagaimana sistem ini bekerja dan mengapa begitu banyak pelaku bisnis yang memilihnya? Kami akan bahas secara mendalam dalam artikel berikut ini.

 

Apa itu konsinyasi?

Konsinyasi adalah suatu bentuk kesepakatan antara dua pihak, yaitu penjual dan konsinyator (biasanya adalah pengecer atau distributor), di mana penjual menitipkan barang dagangannya kepada konsinyator untuk dijual. Namun, barang tersebut tetap menjadi milik penjual sampai terjadi transaksi penjualan kepada konsumen akhir. Sistem ini memungkinkan penjual untuk memiliki kontrol atas barang dagangannya, namun meminimalkan risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator.

 

Contoh sistem penjualan konsinyasi

Secara singkat, berikut 2 contoh penjualan dengan sistem konsinyasi. Misalnya, sebuah perusahaan pakaian menitipkan koleksi terbarunya ke toko pakaian lokal. Barang-barang tersebut tetap dimiliki oleh perusahaan pakaian tersebut sampai terjadi penjualan kepada pelanggan.

Contoh lainnya di sektor buku, penerbit bisa menitipkan sebagian stok bukunya ke toko buku lokal. Stok tersebut akan dijual oleh toko buku, dan setelah terjual, penerbit akan menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

Tujuan penjualan dengan sistem konsinyasi

Tujuan dari menggunakan sistem konsinyasi antara lain:

  1. Mengurangi risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator.
  2. Meningkatkan ketersediaan barang di pasar.
  3. Memperluas jangkauan pasar melalui konsinyator yang memiliki basis pelanggan yang kuat.
  4. Meminimalkan risiko kerugian bagi penjual karena barang tetap menjadi miliknya sampai terjadi transaksi penjualan.

 

Manfaat dan kelemahan sistem konsinyasi

Seperti halnya metode bisnis lainnya, sistem konsinyasi memiliki kelebihan dan kelemahan. Manfaatnya antara lain:

  1. Minimnya risiko persediaan berlebih: konsinyasi mengurangi risiko kelebihan persediaan bagi konsinyator, sehingga mengoptimalkan ruang penyimpanan dan modal.
  2. Ekspansi pasar: dengan menggunakan konsinyasi, penjual dapat memperluas jangkauan pasar tanpa harus menanggung risiko kepemilikan penuh atas persediaan barang di berbagai lokasi.
  3. Pengontrolan terhadap produk: penjual tetap memiliki kontrol atas barang dagangannya, termasuk harga jual dan penempatan di toko.

Namun, ada juga beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan:

  1. Risiko kehilangan barang: meskipun barang tetap dimiliki oleh penjual, risiko kerugian akibat kerusakan atau kehilangan barang masih ada selama barang berada di bawah tanggung jawab konsinyator.
  2. Keterbatasan kontrol: penjual mungkin menghadapi tantangan dalam mengontrol cara barang dipajang atau dipromosikan di toko konsinyasi.
  3. Pembayaran tertunda: Penjual harus bersabar menunggu pembayaran dari konsinyator setelah barang terjual, yang bisa mempengaruhi aliran kas perusahaan.

Baca Juga: Laporan Penjualan : Contoh dan Manfaatnya bagi Pengusaha

 

Kesimpulan

Dalam dunia bisnis yang dinamis, sistem konsinyasi telah terbukti menjadi solusi efektif dalam mendistribusikan barang dagangan. Dengan mengurangi risiko kelebihan persediaan dan memperluas jangkauan pasar, konsinyasi memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak, meskipun juga memiliki beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Bagi pelaku bisnis, penting untuk memahami dengan baik bagaimana sistem ini bekerja agar dapat memanfaatkannya secara optimal dalam strategi distribusi mereka.


May 22, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.52.27-PM-1280x854.jpeg

Rekening koran menjadi salah satu instrumen penting bagi individu dan bisnis dalam mengelola keuangan mereka. Di tengah dinamika keuangan yang terus berkembang, seringkali banyak yang masih bingung dengan konsepnya. Jadi, apa sebenarnya rekening koran itu? Dan mengapa penting bagi kita untuk memahaminya dengan baik? Mari kita telaah bersama pengertian, manfaat, dan langkah-langkah mendapatkannya secara lebih mendalam.

Apa Itu Rekening Koran?

Rekening koran adalah ringkasan transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu periode tertentu, biasanya dalam jangka waktu bulanan atau kuartalan. Ini mencakup semua kredit dan debit yang terjadi dalam rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang dimiliki oleh individu atau perusahaan.

Fungsi Rekening Koran

Tahukah Anda, ada banyak fungsi penting yang dimiliki rekening koran, beberapa di antaranya:

  1. Rekening koran sebagai catatan atau dokumentasi resmi atas setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam periode waktu tertentu. Melalui rekening koran, individu atau bisnis dapat mengurangi risiko penyalahgunaan rekening, serta memberikan dasar yang kuat untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak bank.
  2. Rekening koran juga bisa menjadi bukti legal sah yang dapat digunakan dalam proses hukum, terutama dalam menyelesaikan sengketa transaksi atau masalah keuangan lainnya.
  3. Rekening koran merupakan salah satu dokumen yang sangat penting dalam mengajukan berbagai jenis pinjaman di lembaga keuangan, seperti KPR, KTA, KKB, dan sebagainya. Dokumen ini menunjukkan stabilitas keuangan dan kemampuan peminjam untuk melunasi kewajiban mereka.
  4. Rekening koran seringkali diperlukan saat mengajukan visa. Ini membuktikan bahwa individu memiliki dana yang cukup untuk mendukung keperluan finansial mereka selama berada di negara tujuan. Rekening koran kerap menjadi salah satu syarat penting untuk berpartisipasi dalam lelang, karena menjadi bukti bahwa dana yang cukup tersedia di rekening.
  5. Rekening koran juga penting dalam proses audit keuangan perusahaan, yang mana  digunakan untuk menyesuaikan dan memeriksa transaksi keuangan dengan catatan internal perusahaan dan bukti yang diberikan oleh pihak bank. Jika terjadi ketidaksesuaian, rekening koran dapat menjadi dasar untuk rekonsiliasi dan perbaikan.

 

Syarat Mencetak Rekening Koran

Untuk mencetak rekening koran, ada beberapa syarat terkait dokumen yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Individu atau perusahaan membawa buku tabungan yang asli
  2. Individu atau perusahaan juga perlu membawa e-KTP atau tanda pengenal lainnya seperti NPWP, KK, atau SIM
  3. Kartu debit milik individu atau perusahaan
  4. Biaya cetak rekening koran tergantung dari bank tujuan individu atau nasabah tempat melakukan pencetakan. Biayanya berkisar antara Rp2,500-Rp25,000

Contoh Rekening Koran

Misalnya, seorang nasabah memiliki rekening tabungan di Bank ABC. Pihak bank bisa mencetak rekening koran  tersebut sesuai dengan permintaan periode nasabah, baik itu sebulan terakhir, 3 bulan terakhir, 6 bulan terakhir, hingga 12 bulan terakhir.  Rekening koran ini akan mencantumkan semua transaksi yang terjadi dalam rekening tabungan tersebut selama bulan yang diminta, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan saldo akhir.

 

Baca Juga: Tujuan Rekonsiliasi Bank dan Cara Pembuatannya

Kesimpulan

Rekening koran adalah alat penting dalam manajemen keuangan yang memungkinkan individu dan bisnis untuk melacak, memverifikasi, dan merencanakan pengeluaran mereka. Dengan pemahaman yang jelas tentang apa itu rekening koran, fungsi-fungsinya, serta syarat-syarat untuk mendapatkannya, kita dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan kita dengan lebih efektif. Jangan lupa untuk selalu memeriksa dan memahami rekening koran Anda secara berkala untuk menjaga kesehatan keuangan Anda.


May 22, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.41.38-PM-1280x853.jpeg

Wajib lapor ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat dengan WLKP adalah salah satu layanan yang memfasilitasi perusahaan dalam menyampaikan informasi terkait keadaan perusahaan dan tenaga kerjanya. Dalam era digital seperti sekarang, laporan ini dapat dilakukan secara online untuk mempermudah prosesnya. WLKP online sendiri dapat diakses melalui http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang pentingnya pelaporan WLKP, prosedur pelaporannya secara online, dan sanksi untuk ketidakpatuhannya.

Mengapa Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Tahukah Anda, jika layanan WLKP telah berjalan sejak tahun 2017 dan berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaannya perusahaannya. Layanan ini membantu kementerian  Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.

Ada 3 alasan penting mengapa perusahaan wajib melakukan lapor ketenagakerjaan:

  1. Transparansi dan kepatuhan hukum: Melalui pelaporan WLKP, pemerintah dapat memantau kondisi ketenagakerjaan di perusahaan secara transparan. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum terkait tenaga kerja seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
  2. Perlindungan tenaga kerja: Pelaporan WLKP juga memungkinkan pemerintah untuk mengawasi kondisi kerja yang aman dan memastikan bahwa tenaga kerja dilindungi dari eksploitasi dan diskriminasi.
  3. Pengembangan kebijakan: Data dari pelaporan WLKP dapat digunakan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam bidang ketenagakerjaan, seperti program pelatihan kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Kapan WLKP Harus Dilaporkan?

Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan menjadi dasar hukum atas WLKP. Dalam pasal 6 disebutkan jika perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari setelah mendirikan, menghidupkan kembali, atau memindahkan perusahaan. Disebutkan juga dalam pasal 7 jika perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap tahun secara tertulis. Sedangkan pasal 8 menyebutkan perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.

 

Sanksi untuk Ketidakpatuhan WLKP

Tidak mematuhi kewajiban pelaporan WLKP dapat berakibat pada sanksi denda dan pidana yang diatur dalam beleid yang sama. Disebutkan dalam pasal 10, denda pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1,000,000. Jika terjadi pelanggaran berulang untuk kedua kalinya atau lebih setelah putusan terakhir yang tidak dapat diubah, maka pelanggaran tersebut akan mengakibatkan pidana kurungan.

 

Cara Lapor WLKP Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan WLKP secara online:

  1. Akses platform resmi: kunjungi situs web resmi http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ yang menyediakan layanan pelaporan WLKP online.
  2. Login atau registrasi: jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, masuklah menggunakan kredensial yang sesuai.
  3. Isi formulir: isilah formulir pelaporan dengan informasi yang diperlukan, seperti data tenaga kerja, jumlah jam kerja, upah, dan informasi lain yang diminta.
  4. Unggah dokumen pendukung: unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti daftar hadir, slip gaji, dan dokumen lain yang relevan.
  5. Verifikasi dan submit: periksa kembali semua informasi yang telah Anda isi, lalu submit formulir pelaporan.

 

Baca Juga: Alasan Perusahaan Harus Melakukan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Kesimpulan

Wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha untuk memastikan transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan tenaga kerja. Laporan ini harus dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melakukan pelaporan secara online merupakan cara yang efisien dan praktis untuk memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.


May 21, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.30.08-PM-1280x853.jpeg

Perkembangan era digital melahirkan banyak inovasi baru. Salah satunya bentuk layanan administrasi yang kini telah beralih ke platform online untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Salah satunya adalah AHU Online. Dalam artikel ini, kami akan membahas segala hal tentang AHU Online, mulai dari pengertiannya hingga bagaimana mengaksesnya, serta layanan-layanan yang ditawarkan dan siapa saja yang bisa menggunakannya.

Apa itu AHU online?

AHU Online merupakan singkatan dari Administrasi Hukum Umum Online. Ini adalah platform daring yang menyediakan layanan administrasi hukum yang berkaitan dengan pembentukan, perubahan, dan pembubaran badan hukum di Indonesia. Tujuan utama AHU Online adalah untuk memfasilitasi proses administrasi hukum secara cepat, efisien, dan transparan. Dengan AHU Online, pengguna dapat melakukan berbagai proses administrasi hukum tanpa harus datang langsung ke kantor administrasi yang bersangkutan.

Apa saja pelayanan yang ada di AHU?

Berikut adalah beberapa pelayanan yang tersedia di AHU online:

  1. Pembentukan Badan Hukum
  2. Perubahan Data Badan Hukum
  3. Pembubaran Badan Hukum
  4. Pendaftaran dan Pengesahan Akta Perusahaan
  5. Pendaftaran dan Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan
  6. Pendaftaran dan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan
  7. Pemberian Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Pengesahan Nama Perusahaan

Siapa yang bisa mengakses AHU?

AHU Online dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan layanan administrasi hukum yang disediakan. Ini mencakup pengusaha, perusahaan, lembaga pemerintah, konsultan hukum, notaris, dan siapa pun yang terlibat dalam proses administrasi hukum badan hukum.

 

Bagaimana cek legalitas perusahaan di AHU online?

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan di AHU Online:

  1. Buka situs web resmi AHU Online di https://ahu.go.id/ 
  2. Pilih opsi “Cek Legalitas Perusahaan” dari menu navigasi.
  3. Masukkan nama perusahaan yang ingin Anda periksa.
  4. Klik tombol “Cari” atau “Check”.
  5. Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
  6. Periksa detail legalitas perusahaan yang muncul, termasuk status, nomor registrasi, dan informasi lainnya.

Baca Juga: Perusahaan Startup: Kenali Contoh, Jenis, dan Sumber Pendanaannnya

Kesimpulan

AHU online adalah inovasi penting dalam dunia administrasi hukum di Indonesia. Dengan menyediakan layanan yang cepat, efisien, dan transparan, platform ini mempermudah proses pembentukan, perubahan, dan pembubaran badan hukum. Siapa pun yang membutuhkan layanan administrasi hukum dapat mengakses AHU online, dan dengan fitur cek legalitas perusahaan, pengguna dapat dengan mudah memverifikasi status legalitas perusahaan secara online. Dengan demikian, AHU online tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pemangku kepentingan hukum di Indonesia.


May 21, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.17.01-PM-1280x854.jpeg

Istilah firma sering dikaitkan dengan orang-orang yang menggeluti dunia usaha. Berbeda dengan perseroan terbatas (PT), firma tidak berbadan hukum. Namun, apa sebenarnya firma itu? Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas konsep firma dari dasar hukumnya hingga ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya.

Apa itu Firma?

Firma adalah suatu bentuk usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang sepakat untuk bekerja sama dalam satu entitas hukum untuk mencapai tujuan bisnis tertentu. Kata firma sendiri diambil dari Bahasa Belanda vennootschap onder firma (VOF) yang berarti sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma sering kali dianggap sebagai alternatif yang lebih sederhana dibandingkan dengan PT, karena proses pendiriannya yang lebih mudah dan persyaratan yang lebih fleksibel.

Meski disebutkan di paragraf pembuka jika firma tidak berbadan hukum, namun ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang firma, di antaranya:

  1. Buku III KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pasal 1618-1652 dari Buku III KUHPerdata merupakan bagian yang mengatur secara khusus tentang firma. Di dalamnya termasuk prosedur pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  2. Pasal 16-35 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang): KUHD juga turut mengatur mengenai firma, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan aspek dagang. Pasal-pasal ini menjelaskan secara detail tentang proses pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018: Dikenal sebagai Permenkumham 17/2018, peraturan ini mengatur tentang pendaftaran beberapa bentuk persekutuan, termasuk persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih spesifik terkait proses administratif pendirian firma.

Ciri-ciri Firma

Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang umumnya terkait dengan firma:

  1. Kepemilikan bersama: firma dimiliki oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam menjalankan bisnis.
  2. Tanggung jawab terbatas: para pemilik hanya bertanggung jawab sesuai dengan modal yang mereka investasikan dalam firma tersebut.
  3. Kesepakatan bersama: keputusan dalam firma dibuat berdasarkan kesepakatan bersama antara para pemilik.
  4. Pembagian keuntungan dan kerugian: keuntungan dan kerugian firma dibagi sesuai dengan kesepakatan awal antara para pemilik.
  5. Kontinuitas: firma memiliki keberlanjutan dalam menjalankan bisnisnya meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan.

Jenis-jenis Firma

Berikut beberapa firma yang lazimnya ada di Indonesia:

  1. Firma dagang merupakan firma yang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.
  2. Firma non dagang/jasa bergerak di dalam industri jasa dan berfokus pada penjualan jasa berdasarkan keahlian.
  3. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).
  4. Firma umum adalah jenis firma yang setiap anggotanya memiliki tanggung jawab atau kekuasaan yang tak terbatas.
  5. Hal tersebut berarti setiap anggota harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki utang, maka setiap anggota berkewajiban membayar utang dengan kekayaan pribadinya.
  6. Firma terbatas lahir ketika semua anggota yang ada di dalam firma tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Tanggung jawab dan kewajiban anggotanya dibatasi.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma memiliki sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan yang menarik dalam dunia bisnis. Firma menawarkan sistem pengelolaan yang lebih profesional berkat pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara anggotanya. Firma juga memiliki kemampuan manajemen yang lebih kuat karena semua anggota terlibat dalam menyusun strategi perusahaan. Dalam firma, pemilihan pemimpin dilakukan berdasarkan keahlian masing-masing individu, memastikan kepemimpinan yang sesuai dengan bidangnya. Firma memiliki kemampuan untuk membentuk atau menambah modal perusahaan, memungkinkan perusahaan untuk berkembang dan memperluas operasinya. Saat pengambilan keputusan, hasil yang diperoleh dalam firma didasarkan pada pertimbangan seluruh anggota, menciptakan proses pengambilan keputusan yang demokratis. Terakhir, keuntungan dalam firma dibagi berdasarkan modal awal yang telah disetor oleh masing-masing anggota, memberikan keadilan dalam pembagian hasil.

Namun, seperti halnya bentuk usaha lainnya, firma juga memiliki sejumlah kekurangan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan, sehingga anggota firma dapat menjadi rentan terhadap risiko finansial yang signifikan. Kedua, tanggung jawab kepemilikan dalam firma tidak terbatas, yang berarti aset pribadi anggota dapat digunakan untuk menutupi hutang perusahaan dalam situasi yang ekstrem. Ketiga, dalam firma, risiko terjadinya perselisihan antara anggota bisa meningkat, mengganggu kerjasama dan stabilitas perusahaan. Keempat, kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang dalam firma, yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dan memperlambat proses pengambilan keputusan.

Baca Juga: Mengenal Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui Pebisnis

 

Kesimpulan

Firma merupakan salah satu bentuk usaha yang populer karena fleksibilitasnya dalam pengelolaan serta proses pendiriannya yang relatif mudah. Meskipun memiliki kelebihan, firma juga memiliki kekurangan yang perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum memilih bentuk usaha ini. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang definisi, ciri-ciri, jenis, serta kelebihan dan kekurangannya, diharapkan pembaca dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka.


May 20, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-1.59.42-PM-1280x853.jpeg

Di era digital seperti sekarang ini, akses ke pelayanan kesehatan semakin mudah dan praktis dengan adanya apotek online BPJS. Dengan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh obat-obatan dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke apotek fisik. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami konsep dan manfaat dari apotek online BPJS ini.

Apa itu Apotek BPJS Online?

Apotek online BPJS adalah platform digital yang menyediakan layanan pemesanan dan pengiriman obat-obatan kepada peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah mulai mengenalkan platform ini sejak tahun 2018. Melalui platform ini, peserta dapat memesan obat dengan mudah melalui aplikasi atau situs web dan obat akan dikirim langsung ke rumah mereka. Ini merupakan terobosan penting dalam mempermudah akses peserta BPJS Kesehatan terhadap obat-obatan yang mereka butuhkan.

Manfaat Apa Saja yang Dapat Diterima dari Apotek Online BPJS?

Akses Kesehatan dalam jaringan atau daring tentunya memberikan banyak manfaat bagi penggunanya. Berikut beberapa manfaat dari apotek online BPJS yang kami rangkum:

  1. Karena online, apotek BPJS online tentu memberikan kemudahan akses. Peserta tidak perlu lagi datang ke apotek fisik untuk mengambil obat, cukup memesan melalui aplikasi atau situs web.
  2. Setali tiga uang dengan kemudahan akses, keberadaan apotek online BPJS Kesehatan juga memberikan benefit lebih dalam urusan waktu dan tenaga. Para pesertanya bisa menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari apotek fisik atau memiliki mobilitas terbatas.
  3. Akses daring juga memberikan kemudahan dalam monitoring Riwayat obat. Peserta dapat dengan mudah melacak riwayat pembelian obat mereka, memudahkan dalam manajemen kesehatan secara keseluruhan.
  4. Apotek online BPJS juga menyediakan berbagai macam obat sesuai dengan kebutuhan peserta, dengan ketersediaan yang lebih luas dibandingkan dengan apotek fisik.

Bagaimana Cara Daftar Apotek Online BPJS?

Untuk mendaftar di apotek online BPJS, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti salinan resep dan surat keterangan dari faskes jika obat yang dibutuhkan telah habis.
  2. Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dari lokasi Anda.
  3. Temui petugas yang bertugas dan jelaskan tujuan kedatangan Anda untuk mendaftar di apotek online BPJS.
  4. Petugas BPJS akan memberikan surat salinan eligibilitas yang diperlukan untuk menebus obat di apotek-apotek rujukan.
  5. Lanjutkan dengan melakukan pendataan resep melalui fitur Faskes Asal Resep yang tersedia di aplikasi atau situs web apotek online.
  6. Setelah resep terdaftar, apoteker akan melakukan validasi obat berdasarkan kode yang dimasukkan. Tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi.
  7. Penting untuk dicatat bahwa setelah resep melewati proses verifikasi, tidak mungkin untuk menginputnya kembali. Oleh karena itu, pastikan bahwa resep tersebut benar dan sesuai dengan anjuran dokter sebelum melakukan proses pendataan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat HP 

Kesimpulan

Dengan adanya apotek online BPJS, peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati kemudahan dalam memperoleh obat-obatan yang mereka butuhkan tanpa harus repot pergi ke apotek fisik. Dengan manfaat-manfaat yang ditawarkan seperti kemudahan akses, penghematan waktu, dan pilihan obat yang lebih luas, apotek online BPJS menjadi solusi modern dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa apotek online BPJS memberikan kontribusi yang berharga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.


May 20, 2024
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-1.44.16-PM-1280x854.jpeg

Mendirikan sebuah perusahaan menjadi salah satu kunci dalam mendukung perekonomian suatu negara. Salah satu bentuk perusahaan yang banyak dipilih adalah Perseroan Terbatas atau yang biasa disingkat dengan PT. Menarik untuk menilik lebih jauh, apa saja langkah yang diperlukan untuk mendirikan PT. Ada beberapa hal yang perlu dipahami dengan jelas agar Anda tidak salah langkah. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang pendirian PT, yang harus dipenuhi sebagai syarat pendirian pt, serta berapa biaya pendirian t yang dibutuhkan.

Bagaimana Pembentukan PT?

Sebelum membahas lebih jauh tentang pendirian PT, ada baiknya mengerti terlebih dahulu apa itu PT. Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, yang merupakan dasar hukum Perseroan Terbatas, dalam pasal 1 disebutkan PT merupakan sebuah badan hukum yang didirikan melalui perjanjian serta permodalan bersama. Operasional PT didukung oleh modal yang terbagi dalam bentuk saham, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang.

Dalam prosesnya, pembentukan PT melibatkan beberapa tahapan penting yang harus diikuti dengan cermat, di antaranya:

  1. Memberikan penamaan PT yang harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak melanggar norma kesusilaan, belum digunakan secara legal, dan sesuai dengan kegiatan operasional perusahaan. Selain itu, perlu juga untuk mencantumkan alamat lengkap PT dalam dokumen pendirian. Pastikan alamat tersebut sesuai dengan tempat di mana PT akan beroperasi. Jika belum memiliki tempat, dapat menggunakan Virtual Office (VO) dengan syarat tidak melanggar peraturan setempat.
  2. Tentukan visi dan misi perusahaan yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar tidak mengalami kendala saat pengembangan usaha.
  3. Perlu dilakukannya penunjukkan untuk pengurus PT, termasuk dewan komisaris dan direksi, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dan pemantauan kinerja perusahaan.
  4. Pembuatan akta notaris adalah langkah penting setelah semua data terkumpul. Notaris yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menginput data pendirian PT ke sistem online yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
  5. Setelah mendaftar kepada menteri dan menerima bukti pendaftaran, PT akan memperoleh status badan hukum sesuai dengan UU Cipta Kerja.
  6. Anda juga perlu mengurus izin operasional dan komersial melalui OSS. Dengan membuat akun di OSS, Anda dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan sesuai dengan kegiatan usaha PT.
  7. Setelah mendapatkan status badan hukum, PT harus mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.
  8. Atur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta menetapkan direksi, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apa Saja Syarat Pendirian PT?

Ada dua ranah hukum yang harus Anda perhatikan dalam mendirikan PT. Yang pertama mengacu pada UU No. 40 tahun 2007 dan yang kedua mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Mari kita bahas satu-persatu:

Syarat pendirian PT berdasarkan UU No. 40 tahun 2007:

  1. Didirikan oleh minimal dua orang atau lebih dan disahkan melalui akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  2. Pengurus PT minimal terdiri dari satu komisaris dan satu direktur.
  3. Untuk PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh terdiri dari lebih dari tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata atau istilah asing.
  4. Pemegang saham yang ada di PT harus mengambil bagian atas saham perusahaan.
  5. Status PT sebagai badan hukum baru akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
  6. Jika pendiri PT adalah suami-istri tanpa perjanjian nikah, harus ditambahkan satu orang lagi sebagai pemegang saham.
  7. Modal dasar PT dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun PT PMA harus memiliki modal dasar minimal sebesar 10 miliar rupiah.
  8. Setoran modal minimal yang harus disetor adalah 25% dari total modal dasar perusahaan.

Syarat mendirikan PT berdasarkan UU Cipta Kerja:

  1. Pendirian PT oleh satu orang kini dimungkinkan, namun hanya berlaku untuk usaha berskala mikro dan kecil.
  2. Status badan hukum sekarang diperoleh setelah mendapatkan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tidak lagi menunggu putusan resmi.
  3. Persyaratan modal dasar untuk mendirikan PT telah dihapuskan, memudahkan pengusaha dalam mengembangkan bisnis mereka.
  4. Transisi dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan) ke NIB dilakukan seiring dengan penerapan sistem OSS.
  5. Proses perizinan usaha sekarang dibagi menjadi empat kategori berdasarkan tingkat risiko usaha: rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
  6. PT perorangan, terutama usaha mikro dan kecil, tidak lagi diwajibkan untuk memiliki Amdal. Namun, penggantinya adalah SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Dari sisi administratif, beberapa berkas atau file yang harus diserahkan adalah:

  1. NPWP penanggung jawab PT
  2. Fotokopi KK penanggung jawab
  3. Fotokopi e-KTP pemegang saham
  4. Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RT dan RW setempat
  5. Foto gedung yang akan dijadikan lokasi PT

 

Baca Juga: Serba-Serbi Struktur Perusahaan: Pengertian, Contoh, dan Tugasnya

Berapa Biaya Pendirian PT?

Biaya pendirian PT juga bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti jasa notaris, biaya pengurusan ke Kemenkumham, dan biaya pendaftaran perusahaan. Secara keseluruhan, biaya pendirian PT biasanya berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Untuk modal awal pendirian PT sendiri, bisa bervariasi tergantung pada jenis PT tersebut. Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), modal minimal adalah Rp10 miliar, sedangkan untuk PT non-PMA modal minimal adalah Rp50 juta dengan minimal 25% harus disetor pada saat pendirian.

Kesimpulan

Mendirikan PT adalah langkah penting dalam memulai bisnis yang legal dan terdaftar secara resmi di Indonesia. Proses pendiriannya melibatkan beberapa tahapan yang harus dipahami dengan baik, mulai dari pembentukan, pemenuhan syarat-syarat, hingga pengajuan dokumen dan pembayaran biaya terkait. Dengan memahami proses ini, diharapkan para calon pebisnis dapat menjalankan usaha mereka secara lebih terstruktur dan efektif


April 28, 2024
man-income-analyzing-pushing-button-1.jpg

Dalam sistem perpajakan, seringkali terjadi situasi di mana pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagai instrumen untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dalam artikel ini, kami akan mempelajari lebih lanjut tentang apa itu SKPLB, dasar hukumnya, proses penerbitannya, kapan SKPLB diterbitkan, dan cara mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak.

Apa itu SKPLB?

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau yang disingkat dengan SKPLB adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak dalam jumlah yang lebih besar daripada yang seharusnya. Dasar hukum bagi SKPLB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberikan landasan legal bagi otoritas pajak untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

Proses penerbitan SKPLB

Diterbitkannya SKPLB melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh wajib pajak dan otoritas pajak. Pertama, wajib pajak harus melakukan pelaporan secara akurat atas seluruh transaksi dan penghasilannya yang relevan dengan perpajakan. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak, jika ditemukan bahwa jumlah pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak melebihi jumlah yang seharusnya, maka DJP akan menerbitkan SKPLB kepada wajib pajak tersebut.

Kapan SKPLB diterbitkan?

SKPLB diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan oleh otoritas pajak dan kesalahan pembayaran yang melebihi jumlah seharusnya telah terverifikasi selambat-lambatnya 12 bulan. Ini bisa terjadi setelah proses audit pajak, pemeriksaan lainnya terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, atau sesuai dengan keputusan DJP.

Cara mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak

Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim kelebihan pembayaran. Setelah itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut secara langsung kepada DJP dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan. DJP akan melakukan evaluasi terhadap permohonan tersebut dan jika memenuhi persyaratan, SKPLB akan diterbitkan sebagai bukti pengembalian pembayaran pajak yang telah dilakukan.

 

Baca Juga: Ini 5 Jenis Surat Ketetapan Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Dalam sistem perpajakan, SKPLB memiliki peran penting dalam memastikan keadilan bagi wajib pajak. Dengan adanya SKPLB, wajib pajak memiliki jaminan bahwa kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan akan dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, penting bagi wajib pajak untuk memastikan bahwa pelaporan pajak mereka dilakukan dengan cermat dan akurat guna menghindari kesalahan pembayaran yang tidak perlu. Dengan pemahaman yang baik tentang SKPLB dan prosedur pengembaliannya, wajib pajak dapat mengelola pajak mereka secara efektif dan efisien.


April 28, 2024
elegant-executives-reviewing-report-1.jpg

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital. Untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai surat ketetapan pajak. Salah satunya adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau yang biasa disingkat menjadi SKPKBT. Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi secara mendalam apa yang dimaksud dengan SKPKBT, dasar hukum yang mengaturnya, perbedaan antara SKPKB dan SKPKBT, alasan di balik penerbitannya, serta sanksi yang mungkin diterima oleh wajib pajak jika mendapatkan surat ketetapan ini.

Apa itu SKPKBT?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau SKPKBT adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak jika masih terjadi kekurangan pembayaran pajak meski sudah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dasar hukum SKPKBT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang penerbitan surat ketetapan pajak. Fungsi utama SKPKBT adalah sebagai instrumen bagi DJP untuk menagih kekurangan pembayaran pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak, baik itu oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Perbedaan antara SKPKB dan SKPKBT

Perlu dibedakan bahwa SKPKBT berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB diterbitkan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak telah menyetujuinya dan biasanya dikeluarkan dalam jangka waktu 10 tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sedangkan SKPKBT diterbitkan jika wajib pajak tidak menyetujui kekurangan pembayaran pajak yang ditetapkan oleh DJP dalam periode 5 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Alasan Penerbitan SKPKBT

Ada beberapa dasar yang menjadi alasan mengapa DJP mengeluarkan SKPKBT kepada beberapa wajib pajak. Setelah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang atas data baru, ternyata terdapat penambahan jumlah pajak yang harus dibayarkan, termasuk data yang sebelumnya belum terungkap. Jika situasi ini terjadi, SKPKBT dapat diterbitkan atas dasar hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap data baru.

SKPKBT juga dapat dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan atau pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan. Hasil verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan ulang atas data baru termasuk pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap wajib pajak yang dijatuhi pidana karena melanggar hukum perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara.

Sanksi yang Didapatkan Setelah Diterbitkannya SKPKBT

Sanksi administratif yang dikenakan adalah kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut, ditambah dengan jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT. Peningkatan tersebut tidak berlaku jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat oleh wajib pajak atas kehendaknya sendiri, dengan syarat DJP belum memulai tindakan pemeriksaan untuk menerbitkan SKPKBT.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, penerbitan SKPKBT dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun. Jika telah melewati periode tersebut, SKPKBT tetap dapat diterbitkan dengan tambahan sanksi administratif berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan. Hal ini berlaku jika wajib pajak, setelah 5 tahun tersebut, diputus bersalah dalam tindak pidana perpajakan atau tindak pidana lain yang merugikan pendapatan negara menurut keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Baca Juga: Memahami Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) bagi Wajib Pajak Badan

Kesimpulan

Dalam sistem perpajakan Indonesia, SKPKBT memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Dengan adanya SKPKBT, DJP dapat memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mematuhi prosedur perpajakan yang berlaku guna menghindari masalah yang berkaitan dengan SKPKBT.


April 24, 2024
young-handsome-standing-near-pretty-working-woman-sitting-chair-startup-office-2-1280x853.jpg

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak karena kurang atau tidak membayar pajak terutang mereka. SKPKB memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan sebuah negara, karena memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara detail tentang apa itu SKPKB, fungsinya, kapan harus dilunasi, cara menghitung pajak dalam SKPKB beserta contohnya, cara pembayarannya, dan kesimpulan penting.

Apa itu SKPKB?

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau SKPKB adalah salah satu surat administratif dari DJP untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak atas pajak yang kurang bayar. Tidak hanya itu, SKPKB juga bisa muncul ketika wajib pajak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Faktor lain yang bisa memicu diterbitkannya SKPKB adalah adanya kesalahan perhitungan terkait PPN dan PPnBM dengan tarif nol persen atau ketidakpahaman mengenai jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam SKPKB akan tercantum rincian seperti jumlah utang pajak pokok, kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak pokok, besarnya sanksi administratif, serta total pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak. SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun setelah terjadinya kewajiban pembayaran pajak atau berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Ketentuan mengenai SKPKB diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009.

Fungsi SKPKB

Fungsi utama dari SKPKB adalah sebagai alat untuk memastikan bahwa wajib pajak membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya mereka bayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dapat mengoreksi jumlah pajak terutang berdasarkan dengan SPT. DJP juga bisa menggunakan SKPKB sebagai sarana administratif untuk mengenakan sanksi kepada wajib pajak jika ada. Selain itu, SKPKB juga berfungsi sebagai bukti bahwa wajib pajak telah diberitahu secara resmi mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus mereka lunasi.

 

Kapan SKPKB harus dilunasi?

SKPKB harus dilunasi oleh wajib pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh DJP, yaitu 1 bulan sejak SKPKB diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan. Jika wajib pajak tidak melunasi dalam waktu yang ditentukan, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cara menghitung pajak dalam SKPKB dan contoh perhitungannya

Untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana perhitungan SKPKB dilakukan, berikut adalah contoh perhitungan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh seorang wajib pajak:

PT XYZ memiliki PKP sebesar Rp65,000,000 dalam satu tahun untuk tahun pajak 2022. PT XYZ telah tepat waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan, namun setelah dilakukan pemeriksaan terdapat kurang bayar melalui SKPKB. Berikut perhitungan pajak yang harus dibayarkan:

 

PKP = Rp65,000,000

Pajak terutang (tarif 30%) = 30% x Rp65,000,000 = Rp19,500,000

Kredit pajak = Rp15,000,000

Kekurangan pembayar pajak = pajak terutang – kredit pajak = Rp19,500,000 – Rp15,000,000 = Rp4,500,000

Bunga (diasumsikan 24 bulan dengan suku bunga 2%) = 24 x 2% x Rp4,500,000 = Rp2,160,000

Jadi total jumlah pajak yang harus dibayar PT XYZ adalah kekurangan pembayaran pajak + bunga = Rp4,500,000 + Rp2,160,000 = Rp6,600,000

Bagaimana cara membayar SKPKB?

Wajib pajak dapat membayar SKPKB melalui berbagai cara pembayaran yang disediakan oleh DJP, seperti melalui transfer bank, pembayaran tunai di kantor pajak terdekat, atau melalui layanan pembayaran pajak online yang disediakan oleh DJP. Penting untuk diingat bahwa pembayaran SKPKB harus dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi administratif atau hukum.

Baca Juga: 5 Kesalahan Umum dalam Melaporkan SPT Tahunan Badan

Kesimpulan

SKPKB adalah dokumen penting dalam sistem perpajakan yang berfungsi untuk memberitahukan wajib pajak mengenai kekurangan pembayaran pajak yang harus mereka lunasi. Wajib pajak harus memahami secara jelas mengenai SKPKB, termasuk cara perhitungan pajak di dalamnya, kapan harus dilunasi, dan cara pembayarannya. Dengan memahami SKPKB dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat, wajib pajak dapat menghindari masalah hukum dan administratif yang dapat timbul akibat kelalaian dalam pembayaran pajak.