Panduan lengkap wajib lapor ketenagakerjaan untuk pengusaha

May 22, 2024by Admin dua
WhatsApp-Image-2024-05-19-at-2.41.38-PM-1280x853.jpeg

Wajib lapor ketenagakerjaan atau yang biasa disingkat dengan WLKP adalah salah satu layanan yang memfasilitasi perusahaan dalam menyampaikan informasi terkait keadaan perusahaan dan tenaga kerjanya. Dalam era digital seperti sekarang, laporan ini dapat dilakukan secara online untuk mempermudah prosesnya. WLKP online sendiri dapat diakses melalui http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ Dalam artikel ini, kami akan membahas secara mendalam tentang pentingnya pelaporan WLKP, prosedur pelaporannya secara online, dan sanksi untuk ketidakpatuhannya.

Mengapa Penting Melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan?

Tahukah Anda, jika layanan WLKP telah berjalan sejak tahun 2017 dan berhasil menjaring puluhan ribu perusahaan untuk mendaftar dan melaporkan keadaannya perusahaannya. Layanan ini membantu kementerian  Ketenagakerjaan Republik Indonesia dalam menjaring informasi seputar perusahaan juga tenaga kerja di perusahaan Indonesia.

Ada 3 alasan penting mengapa perusahaan wajib melakukan lapor ketenagakerjaan:

  1. Transparansi dan kepatuhan hukum: Melalui pelaporan WLKP, pemerintah dapat memantau kondisi ketenagakerjaan di perusahaan secara transparan. Ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan-ketentuan hukum terkait tenaga kerja seperti upah minimum, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja.
  2. Perlindungan tenaga kerja: Pelaporan WLKP juga memungkinkan pemerintah untuk mengawasi kondisi kerja yang aman dan memastikan bahwa tenaga kerja dilindungi dari eksploitasi dan diskriminasi.
  3. Pengembangan kebijakan: Data dari pelaporan WLKP dapat digunakan pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang lebih baik dalam bidang ketenagakerjaan, seperti program pelatihan kerja dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Kapan WLKP Harus Dilaporkan?

Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan menjadi dasar hukum atas WLKP. Dalam pasal 6 disebutkan jika perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari setelah mendirikan, menghidupkan kembali, atau memindahkan perusahaan. Disebutkan juga dalam pasal 7 jika perusahaan wajib menyampaikan laporan setiap tahun secara tertulis. Sedangkan pasal 8 menyebutkan perusahaan wajib melaporkan secara tertulis maksimal 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.

 

Sanksi untuk Ketidakpatuhan WLKP

Tidak mematuhi kewajiban pelaporan WLKP dapat berakibat pada sanksi denda dan pidana yang diatur dalam beleid yang sama. Disebutkan dalam pasal 10, denda pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp1,000,000. Jika terjadi pelanggaran berulang untuk kedua kalinya atau lebih setelah putusan terakhir yang tidak dapat diubah, maka pelanggaran tersebut akan mengakibatkan pidana kurungan.

 

Cara Lapor WLKP Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pelaporan WLKP secara online:

  1. Akses platform resmi: kunjungi situs web resmi http://wajiblapor.kemnaker.go.id/ yang menyediakan layanan pelaporan WLKP online.
  2. Login atau registrasi: jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, masuklah menggunakan kredensial yang sesuai.
  3. Isi formulir: isilah formulir pelaporan dengan informasi yang diperlukan, seperti data tenaga kerja, jumlah jam kerja, upah, dan informasi lain yang diminta.
  4. Unggah dokumen pendukung: unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti daftar hadir, slip gaji, dan dokumen lain yang relevan.
  5. Verifikasi dan submit: periksa kembali semua informasi yang telah Anda isi, lalu submit formulir pelaporan.

 

Baca Juga: Alasan Perusahaan Harus Melakukan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Kesimpulan

Wajib lapor ketenagakerjaan (WLKP) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha untuk memastikan transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan tenaga kerja. Laporan ini harus dilakukan setiap bulan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melakukan pelaporan secara online merupakan cara yang efisien dan praktis untuk memenuhi kewajiban ini. Dengan demikian, seluruh pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Admin dua