Jangan Pilih Sembarangan, Cek SIKOP Konsultan Pajak Anda!

July 23, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-24-at-6.22.00-AM-1280x853.jpeg

Konsultan pajak menjadi salah satu profesi yang populer dan demand-nya cukup tinggi karena pasarnya luas, mulai dari perpajakan individu dan juga perusahaan. Anda mungkin sedang membutuhkan jasa konsultan satu ini? Pastikan untuk cek SIKOP konsultan pajak pilihan Anda sebelum resmi memakai jasa mereka ya!

Kenapa Harus Cek SIKOP Konsultan Pajak?

Anda mungkin berpikir kenapa harus repot cek status konsultan pajak? Idealnya, seseorang yang berani mengiklankan diri beserta profesinya ke publik tentu bisa dipercaya.

Opini tersebut tidak sepenuhnya salah. Namun, kecanggihan teknologi saat ini bisa menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan orang lain. Bagaimana jika ternyata orang yang mengurusi perpajakan Anda tidak kredibel dan hanya menipu saja? Ini bisa membawa Anda terseret masalah hukum.

Karena itulah setiap klien disarankan mengecek status konsultan pajak sebelum menggunakan jasa mereka. Cara pengecekannya juga sangat mudah. Saat ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah merilis situs online resmi untuk mengecek status jasa konsultan pajak.

Situs ini dikenal dengan SIKOP atau Sistem Informasi Konsultan Pajak. Selain digunakan untuk pencarian oleh klien, situs ini juga menyediakan akses bagi konsultan pajak yang ingin mendaftarkan jasanya.

Baca juga: Pahami Kode Etik Konsultan Pajak Di Sini Beserta Sanksinya

Cara Cek Status Jasa Konsultan Pajak Resmi

Pengecekan status konsultan pajak melalui SIKOP sangat mudah dan cepat. Anda bisa ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

  1. Masuk ke situs resmi https://sikop.kemenkeu.go.id/ lalu klik ikon garis tiga di pojok kanan atas halaman.
  2. Muncul beberapa menu, pilih Pencarian dan klik Konsultan.
  3. Selanjutnya muncul halaman baru berisi form pencarian. Anda bisa mencari konsultan pajak berdasarkan nomor NPWP, nama, alamat, dan juga nomor KEP.
  4. Di bagian kolom status pencarian, ada pilihan aktif, dicabut, ditegur, dan dibekukan.
  5. Sebagai contoh, Anda mencari konsultan pajak berdasarkan nama Mervin. Masukkan kata Mervin di kolom kata kunci lalu klik tombol Cari dan tunggu hasilnya.

Hasil pencarian akan menunjukkan daftar konsultan pajak resmi yang statusnya aktif dan nama konsultan pajaknya mengandung kata kunci. Dalam hasil pencarian akan muncul data berupa nomor NPWP, nama, tingkat, nomor KEP, nomor KIP, status, hingga alamat kantor atau tempat konsultasi.

Sekarang Anda paham bagaimana SIKOP bekerja dan bisa membantu menemukan konsultan pajak resmi dan tepercaya bukan? 

Jika konsultan pajak yang ingin Anda pakai tidak masuk di daftar SIKOP, maka Anda punya dua pilihan. Pertama urungkan niat untuk memakai jasa mereka karena ada kemungkinan konsultan tersebut tidak punya izin resmi dan kredibilitasnya patut Anda pertanyakan. 

Kedua, cari tahu lebih lanjut mengenai jasa konsultan tersebut karena ada kemungkinan data mereka belum didaftarkan ke database SIKOP. Semoga informasi mengenai SIKOP konsultan pajak kali ini bermanfaat untuk Anda ya!

Admin dua

Send this to a friend