Pahami Kode Etik Konsultan Pajak Di Sini Beserta Sanksinya

July 21, 2023by Admin dua
WhatsApp-Image-2023-07-16-at-6.55.34-AM-1280x853.jpeg

Setiap profesi pada dasarnya memiliki kode etik masing-masing yang wajib dipatuhi oleh anggotanya. Ini juga berlaku untuk konsultan pajak. Dalam ulasan kali ini, kami akan menjelaskan beberapa kode etik konsultan pajak dan kemungkinan sanksi apa yang diperoleh jika terjadi pelanggaran. 

Kode Etik Konsultan Pajak

Konsultan pajak memiliki kode etik yang dibuat oleh IKPI yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Kode etik ini menjadi aturan agar para konsultan pajak bekerja sesuai track, tidak melakukan pelanggaran, dan pastinya mendapatkan hak serta memenuhi kewajibannya. Apa saja kode etik bagi konsultan pajak?

1. Kode Etik Secara Umum

Berikut ini adalah beberapa kode etik bagi konsultan pajak yang berlaku secara umum:

  • Wajib mematuhi Pancasila, UUD 1945, hukum dan aturan perpajakan dalam bekerja. 
  • Menjunjung tinggi kehormatan profesi konsultan pajak. 
  • Menjaga kerahasiaan dalam melayani klien. 
  • Tidak boleh punya kegiatan yang terkait dengan pekerjaan sebagai PNS. Pengecualian untuk menjalankan riset, pendidikan, dan pengkajian. 
  • Tidak diperbolehkan pinjam-meminjam izin praktek konsultan. 
  • Wajib memilih staf yang kompeten secara kapabilitas dan kualifikasi untuk mengurusi bidang perpajakan. 

Terhadap Rekan Konsultan Pajak

Dalam kode etik IKPI telah diatur apa saja kode etik yang perlu dipatuhi oleh konsultan pajak terkait rekan seprofesi. Apa saja kode etiknya?

  • Semua konsultan harus bekerja dengan landasan saling menghormati, menghargai, dan mempercayai terhadap sesama rekan seprofesi. 
  • Tidak diperkenankan menarik klien dari kantor konsultan pajak lain.
  • Larangan membujuk karyawan yang bekerja di kantor konsultan pajak lain untuk pindah ke kantornya. 
  • Menerima klien dari kantor konsultan lain tanpa pemberitahuan sebelumnya. 

Terhadap Wajib Pajak

Kode etik IKPI ini juga mengatur hubungan konsultan pajak dengan wajib pajak. Beberapa contoh kode etik yang harus dipatuhi adalah:

  • Harus menjaga integritas dan kepercayaan wajib pajak. 
  • Berlaku dan berkata jujur tanpa perlu membongkar informasi perpajakan dari klien lain. 
  • Bekerja secara profesional dan mau menerima kesalahan, tetapi tidak boleh bertindak curang. 

Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Kode etik dibuat untuk dipatuhi, bukannya dilanggar. Namun, sepintar-pintarnya tupai melompat pasti ada kalanya akan jatuh. Jika kode etik konsultan pajak ini dilanggar, maka ada beberapa sanksi yang menanti yakni:

  1. Sanksi biasa yang bentuknya adalah teguran tertulis. Pemberian sanksi ini khusus untuk pelanggaran ringan.
  2. Teguran tertulis namun bersifat keras. Sanksi ini bisa diberikan karena konsultan pajak melakukan pelanggaran berulang atau tidak mengindahkan peringatan awal.
  3. Pemberhentian sementara profesi sebagai konsultan pajak dalam periode tertentu karena melakukan pelanggaran berat.
  4. Sanksi paling berat dengan pemberhentian tetap karena konsultan pajak telah merusak citra dan martabat kehormatan profesi konsultan pajak.

Khusus untuk sanksi paling berat nantinya konsultan pajak terkait akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembelaan diri saat rapat majelis sidang.

Dari penjelasan di atas, bisa Anda lihat bahwa profesi konsultan pajak punya aturan yang mengatur hubungan antar rekan seprofesi, klien, dan masyarakat secara umum. Pelanggaran kode etik juga pasti akan berakibat pada munculnya sanksi yang bisa mengancam status dari profesi yang dijalankan. 

Baca Juga: Kenali 4 Asosiasi Konsultan Pajak yang Ada Di Indonesia

Semoga informasi tentang kode etik konsultan pajak di atas bermanfaat untuk Anda!

Admin dua

Send this to a friend