
SPT adalah surat pemberitahunan tahunan yang dilaporkan oleh setiap wajib pajak dan sifatnya wajib. Apabila seseorang memiliki sebuah badan usaha yang sedang dijalankan, maka kewajibannya tidak hanya membayarkan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) pribadi, tetapi juga harus melaporkan SPT PPh badan. Jenis formulir SPT PPh badan adalah formulir 1711.
Form SPT 1711 berlaku bagi berbagai badan usaha seperti PT, CV, yayasan ataupun perkumpulan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan pajak penghasilan dalam jangka satu tahun. Silakan tetap berada pada artikel ini untuk mengetahui tentang petunjuk pengisian SPT 1711.
Langkah-langkah Pengisian Formulir SPT 1711
Berikut adalah langkah-langkah pengisian formulir SPT 1711 secara online.
- Buka laman Direktorat Jenderal Pajak di situs https://pajak.go.id/. Tekan log in, lalu lakukan registrasi untuk membuat akun
- Log in dengan memasukkan username dan password yang telah Anda daftarkan
- Pada dashboard layanan perpajakan, klik pada tab ‘lapor’, lalu klik ikon ‘e-form’
- Pada bagian kiri layar, terdapat kolom petunjuk. Silakan klik tautan untuk mengunduh aplikasi IBM viewer. Anda dapat mengikuti tutorial instalasinya dengan mengunduh tautan di bawahnya. IBM viewer berfungsi untuk membaca e-formulir yang nantinya akan diunduh
- Klik tab ‘buat SPT’, isi formulir yang tersedia lalu klik tombol ‘kirim permintaan’
- Secara otomatis, sistem akan mengunduh formulir berupa dokumen form SPT 1711.
- Buka formulir tersebut, lalu isi kolom identitas dengan lengkap
- Pilih ‘lampiran khusus 1A’ pada pilihan lampiran formulir di bagian atas, lalu klik ‘buka’, isikan daftar penyusutan fiskal
- Buka lampiran VI apabila wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha lain
- Pilih lampiran V yang berisi data pemegang saham dan atau pemilik modal pada bagian A dan bagian B yang berisi data susunan pengurus atau komisaris
- Pilih dan buka lampiran IV. Isi kolom jenis penghasilan, cantumkan jumlah omset pada kolom DPP dan tarif pajak yang berlaku (0,5%) pada kolom ‘tarif’. Sistem secara otomatis akan menghitung pajak terhutang
- Lampiran III hanya diisi apabila terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain
- Pilih dan buka lampiran II untuk mengisi data mengenai laporan laba rugi badan usaha
- Pilih dan buka lampiran I untuk mengisi data peredaran usaha
- Pilih dan buka halaman ‘induk lanjutan’ pada pilihan lampiran formulir bagian atas
- Isi dengan teliti pada kolom pernyataan
- Pilih dan buka lampiran VIII A sesuai jenis badan usaha wajib pajak, isi kolom sesuai pertanyaan yang tersedia
- Pilih tombol ‘kembali’ untuk kembali ke halaman induk, lalu klik ‘submit’ pada bagian atas
- Pada laman unggah lampiran, silakan mengunggah jenis lampiran sesuai permintaan
- Ketik kode verifikasi (bisa dilihat di kotak masuk email), lalu klik ‘submit’
- Bukti pelaporan elektronik akan dikirim ke email Anda
Langkah-langkah mengisi form SPT 1711 di atas dapat menjadi acuan bagi Anda yang ingin melaporkan SPT badan usaha. Meski terlihat rumit namun, sebenarnya cukup mudah saat dipraktikkan.