Kenali 4 Asosiasi Konsultan Pajak yang Ada Di Indonesia

October 6, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-10-03-at-8.48.37-AM.jpeg

Sama seperti negara lainnya, Indonesia khususnya juga memiliki lembaga atau asosiasi yang menghimpun konsultan pajak.

Keberadaan asosiasi ini tentu juga bukan tanpa izin. Di Indonesia, asosiasi konsultan pajak yang sah harus melewati persetujuan dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tahun 2020, Indonesia akhirnya genap memiliki empat asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas, apa empat asosiasi tersebut dan bagaimana peran masing-masing asosiasi tersebut?

 

Asosiasi Konsultan Pajak di Mata Hukum

Menurut Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia (PMK) No.111/PMK.03/2014, Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi profesi konsultan pajak yang bersifat nasional dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak.

Itu berarti Asosiasi Konsultan Pajak bisa dikatakan sebagai organisasi yang menghimpun para konsultan pajak termasuk di dalamnya pengembangan, supervisi hingga standarisasi.

Dalam praktiknya, sebuah Asosiasi Konsultan Pajak wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar bisa berdiri secara resmi di Indonesia.

Adapun syarat untuk mendirikan Asosiasi Konsultan Pajak adalah sebagai berikut:

  • Berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • Memiliki susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  • Memiliki program pengembangan profesional berkelanjutan
  • Memiliki kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memiliki Dewan Kehormatan yang berfungsi untuk mengawasi, memeriksa, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak oleh anggota asosiasi
  • Wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan:
  1. Akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  2. Dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  3. Susunan pengurus pusat dan cabang yang telah disahkan oleh rapat anggota
  4. Daftar anggota dan fotokopi Kartu Izin Praktik anggota yang masih berlaku
  5. Program pengembangan profesional berkelanjutan
  6. Kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak

Apabila pengajuan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar.

Setelah diresmikan, Asosiasi Wajib memberikan laporan keuangan setiap tahunnya yang telah diaudit kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat bulan April di tahun berikutnya.

 

Fungsi Asosiasi Konsultan Pajak

Fungsi utama dari sebuah asosiasi konsultan pajak adalah menjamin bahwa aktivitas konsultansi perpajakan di suatu negara berjalan sesuai kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

Namun jika mengacu pada PMK No.111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia memiliki beberapa fungsi di antaranya sebagai berikut:

  • Menaungi konsultan pajak sebagai salah satu persyaratan izin praktik
  • Membentuk dan mengawasi kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Memeriksa dan menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak
  • Mengusulkan struktur organisasi dan anggota komite penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Menjadi anggota komite dalam penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak
  • Mewadahi pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak

4 Asosiasi Konsultan Pajak di Indonesia

Setiap negara memiliki aturan tersendiri terkait keberadaan asosiasi konsultan pajak. Misal, dari sifat keanggotaan ada yang mewajibkan konsultan pajak bergabung seperti di Indonesia dan ada juga yang sifatnya sukarela.

Selain itu, ada juga perbedaan lain misalnya jumlah asosiasi. Di beberapa negara, asosiasi konsultan pajak hanya boleh diselenggarakan oleh satu badan saja.

Sedangkan di beberapa negara lainnya seperti Indonesia memberikan keleluasaan bagi siapa pun yang ingin mendirikan asosiasi konsultan pajak selagi memenuhi persyaratan yang diatur oleh otoritas setempat.

Di Indonesia sendiri, saat ini memiliki 4 asosiasi konsultan pajak yang secara resmi terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak. Apa saja itu?

1. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Bisa dibilang IKPI adalah Asosiasi Konsultan Pajak paling tua dan pertama di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 27 Agustus 1965.

IKPI didirikan atas inisasi Bapak J. Sopaheluwakan, Drs A. Rahmat Abdisa, Erwin Halim, A.J.L loing dan Bapak Drs. Hidayat Saleh yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak ditunjuk selaku ketua kehormatan.

Sebelumnya nama IKPI merupakan akronim dari Ikatan Konsulen Pajak Indonesia yang disepakati pada kongres pertama yang diadakan pada tanggal 31 Oktober 1975.

Kemudian nama itu diubah menjadi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atas persetujuan pada kongres kedua yang diadakan pada tanggal 21 November 1987.

Adapun tujuan dibentuknya IKPI adalah sebagai berikut:

  • Menjaga keluhuran martabat serta meningkatkan mutu profesi konsultan pajak dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara.
  • Mengawal dan mengupayakan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan berlaku adil dan berkepastian hukum.
  • Memupuk dan mempererat rasa persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan anggota.

Hingga Agustus 2020, IKPI memiliki jumlah anggota sebanyak 5.040 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

Asosiasi selanjutnya setelah IKPI adalah AKP2I atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia yang didirikan pada tanggal 9 Juni 2014.

Adapun tujuan didirikannya AKP2I adalah sebagai berikut:

  • Membina persatuan konsultan pajak publik, pendidik perpajakan, konsultan hukum pajak, akuntan dan teknisi perpajakan indonesia, serta mantan auditor BPK/BPKP dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara serta menciptakan masyarakat sadar akan hak dan kewajiban perpajakannya
  • Menyusun kurikulum diklat profesi berbasis KKNI serta menyusun standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) di bidang perpajakan dan akuntansi.
  • Menjaga dan meningkatkan kualitas kompetensi profesi di bidang akuntansi dan perpajakan melalui program pengembangan berkelanjutan serta Lembaga Diklat Profesi (LDP), Lembaga pelatihan Kerja (LPK), serta Lembaga Sertifikasi profesi (LSP) dari BNSP.

3. Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI)

PERKOPPI didirikan pada tanggal 3 Oktober 2019 yaitu Jhon Eddy sebagai Dewan Kehormatan dan Drs Herman Juwono sebagai Ketua Umum.

Berdirinya PERKOPPI didasari oleh perkembangan konsultan dan praktisi perpajakan yang semakin banyak di Indonesia.

Tujuan PERKOPPI tidak jauh berbeda dengan asosiasi perpajakan lainnya yaitu sebagai wadah bagi para konsultan dan praktisi perpajakan di Indonesia dan memastikan berjalannya kode etik dan Standar Profesi Konsultan Pajak.

4. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI)

Asosiasi satu ini merupakan yang terbaru dibentuk di Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18 Oktober 2020 di bawah ketua umum Ibu Susy Suryani Suyanto S.E., S.H., M.H.

Dalam situs resminya, P3KPI dibentuk untuk memenuhi kebutuhan dan konsultan pajak yang masih cukup besar.

Motto P3KPI adalah berkembang bersama dengan berbagai pengetahuan, menuju konsultan pajak yang andal dan berwawasan luas. P3KPI juga memiliki value yang terdiri dari komitmen, konsisten, komunikatif, dan fokus.

 

Baca Juga: Apa itu Konsultan Pajak? Apa Peran dan Manfaat bagi Anda?

 

Itulah syarat terbentuknya asosiasi konsultan pajak serta pengenalan 4 konsultan pajak yang berdiri di Indonesia. Simak juga artikel lainnya tentang perpajakan, keuangan, akuntansi, dan bisnis melalui situs Rusdiono Consulting.

Admin dua

Send this to a friend