Badan Usaha: Pengertian, Fungsi, Jenis, Bentuk & Pengenaan Pajaknya

September 13, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-09-11-at-3.00.22-PM.jpeg

Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sering menemui berbagai bentuk badan usaha mulai dari PT, CV, atau koperasi. Namun apakah Anda tahu apa perbedaan badan usaha dan perusahaan?

Anda mungkin berpikir badan usaha sama dengan perusahaan. Nah, anggapan itu bukanlah anggapan yang salah.

Sejatinya istilah badan usaha dan perusahaan adalah istilah yang berbeda. Namun saling berhubungan.

Lantas, apa itu badan usaha dan perbedaannya dengan perusahaan serta jenis-jenisnya di Indonesia, serta bagaimana pengenaan pajak bagi badan usaha? Simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Badan Usaha

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya,badan usaha dan perusahaan sering dianggap sama. Namun anggapan tersebut sebenarnya sah-sah saja.

Meski begitu, badan usaha dan perusahaan sebenarnya adalah dua istilah yang berbeda.  Jadi, apa itu badan usaha?

Badan usaha adalah suatu bentuk satu kesatuan hukum, teknis, dan prinsip ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. 

Sedangkan perusahaan adalah tempat dimana faktor-faktor produksi seperti produk, sumber daya, tenaga kerja dikelola dan diolah.

Singkatnya, badan usaha memiliki istilah kelembagaan sedangkan perusahaan menggambarkan suatu tempat yang dimiliki oleh perusahaan.

Karena perusahaan merupakan tempat, maka siapa pun yang melakukan usaha baik berbentuk badan maupun perseorangan bisa disebut perusahaan. 

Dengan kata lain, baik usaha yang dilakukan berskala besar maupun kecil apabila mereka memiliki tempat dalam mengelola faktor-faktor produksinya, maka itu disebut perusahaan.

Misal, sebuah rumah kecil yang memproduksi keripik atau ruko kecil yang membuka jasa bengkel maka bisa disebut perusahaan.

Sedangkan badan usaha dipengaruhi oleh faktor-faktor pembentuk dari segi aspek hukum, wilayah, kepemilikan, hingga prinsip ekonomi sehingga badan hukum memiliki jenis-jenis yang berbeda.

Hal tersebut menjadikan perusahaan memiliki arti yang sangat luas, sehingga dalam cakupan hukum istilah lebih banyak menggunakan istilah badan atau badan usaha dari pada perusahaan.

Fungsi Badan Usaha

Jika melihat secara luas, badan usaha memiliki beberapa fungsi bahkan fungsi diluar dalam mencari laba. Apa saja fungsi tersebut?

1. Fungsi Komersil

Fungsi komersil merupakan fungsi paling umum dari sebuah badan usaha yaitu berfungsi untuk mendapatkan keuntungan dengan cara mengelola faktor-faktor produksi.

Dalam fungsi komersil, badan usaha menggunakan dua prinsip yaitu manajerial dan operasional.

Prinsip manajerial adalah cara bagaimana mengelola faktor produksi yang terdiri dari perencanaan, pengarahan, pengorganisasian, dan pengawasan.

Sedangkan prinsip operasional adalah faktor produksi itu sendiri yang meliputi sistem produksi, tenaga kerja, alat, pemasaran, administrasi hingga keuangan.

2. Fungsi Sosial

Fungsi selanjutnya adalah badan usaha berfungsi memberikan nilai manfaat kepada lingkungan baik bagi masyarakat keseluruhan maupun lingkungan sekitar.

Bentuknya bisa apa pun misalnya, memberikan  program pemberdayaan UMKM, pemberdayaan masyarakat sekitar, atau bahkan penyelenggaraan pelatihan.

Selain itu, biasanya badan usaha yang telah matang juga memiliki program Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wadah untuk memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.

3. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Badan usaha juga berfungsi sebagai kontributor atau penggerak ekonomi negara melalui penyediaan tenaga kerja dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat.

Misal perusahaan jasa transportasi, perusahaan bahan makanan pokok atau perusahaan penyedia layanan kesehatan yang berperan penting dalam pergerakan ekonomi suatu negara.

Jenis dan Bentuk Badan Usaha

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, karena kompleksitasnya, badan usaha memiliki beberapa jenis dan bentuk yang dibedakan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Jenis Kegiatan Usaha

Adapun bentuk dan jenis badan usaha berdasarkan jenis kegiatannya adalah sebagai berikut.

  • Ekstraktif – Jenis usaha yang memanfaatkan sumber daya alam. Misalnya perusahaan logam, minyak dan gas, dan perusahaan minuman.
  • Agraris – Jenis usaha yang memanfaatkan pertanian. Misalnya perusahaan pupuk, perkebunan, tambak, atau pembibitan.
  • Industri manufaktur – Jenis usaha yang mengubah nilai ekonomi suatu barang dengan mengubah bentuknya. Misal perusahaan obat dan kendaraan.
  • Perdagangan – Jenis usaha yang menjual barang tanpa mengubah nilai ekonominya atau tidak merubah bentuknya. Misal perusahaan penjual sepatu.
  • Jasa – Jenis usaha yang berfungsi untuk menyediakan jasa. Misalnya perusahaan asuransi, bank, atau perawatan.

2. Berdasarkan Aspek kepemilikan Modal

Jenis badan usaha berdasarkan aspek kepemilikan di Indonesia terbagi empat macam di antaranya sebagai berikut.

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu badan usaha yang pemilik modalnya adalah pemerintah. Misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN).
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu badan usaha yang kepemilikan modalnya dipegang oleh pemerintah daerah. BUMD di Indonesia yang umum dikenal adalah Badan Usaha Bank seperti Bank DKI dan Bank Jateng.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik nasional maupun asing.
  • Badan Usaha Campuran yaitu usaha yang modalnya dipegang oleh pihak swasta dan juga pemerintah atau negeri. Badan usaha seperti ini yang dikenal adalah PT Telkom Indonesia dan PT Garuda Indonesia.

3. Berdasarkan Bentuk kerjasama

Berdasarkan bentuk kerjasama, badan usaha terdiri dari Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yaitu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pihak dalam negeri.

Sedangkan Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri yang beroperasi di dalam negeri. Misalnya PT Indofood Sukses Makmur dan PT Otsuka Indonesia.

4. Berdasarkan Bentuk Kepemilikan

Berdasarkan bentuk kepemilikan, badan usaha terdiri dari sebagai berikut.

    • Perseorangan – Usaha yang dimiliki, dikelola dan dimodali secara langsung oleh orang pribadi dimana risiko dan tanggung jawab ditanggung oleh orang pribadi yang menyelenggarakan usaha tersebut.

 

  • Perseroan Komanditer (CV) – Usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dimana terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif memiliki peran untuk menjalankan usaha dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga.

 

Sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dan tidak berhubungan dengan pihak ketiga secara langsung.

 

  • Firma – Sama dengan CV namun perbedaannya kedua belah pihak sama-sama menjalankan usaha dan berhubungan secara hukum dengan pihak ketiga.
  • Perseroan Terbatas (PT) – Badan usaha yang didirikan berasas hukum berdasarkan perjanjian kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

 

Pajak yang Dikenakan Badan Usaha

Tidak hanya bagi perorangan, Wajib Pajak juga berlaku bagi entitas bisnis atau badan usaha.

Di Indonesia sendiri, kewajiban perpajakan bagi badan usaha diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Adapun jenis pajak yang dikenakan bagi badan usaha adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 15

Pengenaan pajak yang mengatur dan perhitungannya dilakukan atas Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak Badan usaha tertentu yang bergerak pada bidang:

  • Sektor pelayaran atau penerbangan internasional dan dalam negeri
  • Sektor asuransi luar negeri
  • Perusahaan minyak dan gas
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan padat guna (build, operate, transfer).

 

Baca Juga: PPh Pasal 15: Pengertian, Tarif, Contoh Perhitungan & Pembayarannya

Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak yang dilakukan atas kegiatan impor dari pembeli atas penjualan barang mewah atau yang biasa disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: PPh Pasal 22, Pajak Ekspor Impor yang Wajib Diketahui

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak yang dipungut atas transaksi atau penghasilan berupa dividen, royalti, bunga, sewa dari penghasilan lain dan imbalan atas jasa teknik.

Tarif PPh Pasal 23 sendiri dikenakan berdasarkan nilai Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang didapat.

Dimana 15% dari jumlah bruto untuk dividen dan hadiah penghargaan dan tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dari penghasilan lain dan imbalan jasa teknis.

Baca Juga: Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya

Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak yang merupakan angsuran yang dihitung sesuai dengan jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri dan boleh dikreditkan.

Itulah pembahasan singkat mengenai apa itu badan usaha mulai dari fungsi hingga pemungutan pajaknya. Semoga memberikan sedikit-banyak manfaat bagi Anda.

Bagi Anda yang ingin mendirikan badan usaha dan pendampingan mulai dari perencanaan keuangan hingga konsultasi perpajakannya, Anda bisa menghubungi Kami, Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend