Ketahui Proses Likuidasi Perseroan! - RDN Consulting

March 18, 2020by admin2
1-1280x854.jpg

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero). Pembubaran dapat terjadi oleh beberapa alasan, menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 :

  1. berdasarkan keputusan RUPS;
  2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
  6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melakukan proses likuidasi, wajib untuk diikuti oleh likuidator atau kurator dalam menjalankan proses tersebut.

Berikut merupakan proses untuk melakukan likuidasi menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 147 sampai dengan Pasal 152 :

Tahap I Pemberitahuan mengenai Pembubaran Perseroan

Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan di Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Setelah itu, likuidator wajib memberitahukan mengenai pembubaran perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. Dalam pengajuannya kepada Menteri wajib untuk dilengkapi bukti seperti dasar hukum pembubaran Perseroan dan pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar mengenai pembubaran Perseroan.

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada kreditor mengenai pembubaran Perseroan didalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia memuat mengenai pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan. Jangka waktu yang diberikan untuk pengajuan tagihan adalah 60 hari dimulai sejak pengumuman pembubaran tersebut.

Apabila pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri belum dilakukan oleh likuidator, maka tidak berlaku untuk pihak ketiga. Dalam hal likuidator lalai untuk melakukan pemberitahuan, maka likuidator secara tanggung renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Tahap II Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan

Tahap selanjutnya, likuidator melakukan proses pemberesan harta kekayaan Perseroaan dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan :

  1. pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
  2. pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
  3. pembayaran kepada para kreditor;
  4. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Likuidator akan memperkirakan utang yang dimiliki oleh Perseroan ketika utang tersebut lebih besar dibandingkan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan, maka likuidator wajib untuk mengajukan pailit Perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Kreditor dapat mengajukan keberatan terhadap pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak pengumuman. Ketika likuidator menolak keberatan tersebut, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal penolakan.

Tahap III Pengajuan Keberatan Oleh Kreditor

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas pembagian kekayaan hasil likudiasi kepada likuidator paling lama 60 hari setelah tanggal pengumuman pembubaran tersebut. Ketika kreditor ditolak pengajuan tersebut oleh likuidator dapat diajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal penolakan.

Kreditor yang belum mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 tahun sejak pembubaran Perseroan diumumkan. Tagihan yang ditagihkan oleh kreditor tersebut dapat dibayarkan dari hasil sisa kekayaan likuidasi yang diperuntukkan kepada pemegang saham. Apabila hasil sisa kekayaan tersebut sudah dibagikan kepada pemegang saham, pengadilan negeri dapat meminta likuidator untuk menarik kembali kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada pemegang saham. Pengembalian hasil sisa kekayaan tersebut sesuai dengan tagihan yang diajukan oleh kreditor tersebut.

Pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan pemberhentian likuidator lama apabila likuidator tersebut tidak melakukan kewajibannya atas permohonan pihak yang berkepentingan atau permohonan kejakasaan.

Tahap IV Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkat atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.

Tahap V Pengumuman Hasil Likuidasi

Likuidator wajib untuk memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalama Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Hal ini juga berlaku untuk kurator yang pertanggungjawabanny telah diterima oleh hakim pengawas.

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan setelah proses tersebut selesai. Ketentuan ini juga berlaku untuk badan hukum Perseroan karena penggabungan, peleburan, dan pemisahan.

Pemberitahuan dan pengumuman atas berakhirnya Perseroan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Rusdiono Consulting telah beberapa kali melakukan likuidasi perusahaan Indonesia khususnya pada Pemiliki Modal Asing (PMA) sehingga kami cukup berpengalaman pada bidang ini.

 

Leander Resadhatu R

Junior Partner Rusdiono Consulting

admin


2 comments

Comments are closed.


Send this to a friend