Mengenal Konsep Thin Capitalization dan Penerapannya

June 22, 2022by Admin dua
WhatsApp-Image-2022-06-19-at-4.17.28-PM.jpeg

Ada dua cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk mendapat pendanaan, yaitu dari modal (equity) atau utang (debt). Cara perusahaan mendapatkan dana mereka akan berpengaruh pada jumlah keuntungan yang dilaporkan dalam pajak. Banyak perusahaan yang berupaya menghindari pajak yang besar dengan thin capitalization.

Apa itu Thin Capitalization?

Thin capitalization adalah kondisi di mana perusahaan memiliki jumlah utang yang lebih besar bila dibandingkan dengan modal yang ada, juga disebut dengan highly leveraged. Konsep ini biasa dilakukan oleh perusahaan jenis multinasional.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perusahaan bisa mendapatkan pendanaan lewat utang atau modal. Peraturan perpajakan di Indonesia dengan khusus mengizinkan pengurangan biaya pinjaman atas utang saat menghitung jumlah penghasilan kena pajak.

Oleh karena itu, pendanaan yang didapat melalui utang dianggap lebih menguntungkan bagi perusahaan. Hal ini jadi masalah bagi pengurus pajak sebab pendanaan dalam bentuk utang ini lebih sering digunakan perusahaan sebagai cara untuk menghindari pajak.

Pengertian TCR dan Ketentuannya

Praktik penghindaran pajak ini tentu saja tidak dibenarkan karena akan berdampak pada penerimaan negara. Untuk itu, terdapat peraturan untuk menekannya yang disebut TCR atau Thin Capitalization Rules.

Jika dilihat dari objek dan subjek pajaknya maka TCR berlaku pada pembayaran bunga yang dibayarkan dari SPDN atau Subjek Pajak Dalam Negeri kepada SPLN atau Subjek Pajak Luar Negeri yang juga pemegang saham penting dari SPDN itu. Ada beberapa ketentuan yang terkait dengan TCR, yaitu:

  • Bila pembayaran atas bunga pinjaman melebihi DER atau Debt to Equity Ratio tertentu maka akan diperlakukan sebagai pembayaran dividen.
  • Biaya bunga pinjaman yang berasal dari pemegang saham pada perusahaan afiliasi dan lebih dari DER yang sudah ditentukan tidak bisa dibiayakan.
  • Sebagian atau semua pinjaman oleh pemegang saham dari perusahaan afiliasi dikategorikan menjadi penyertaan modal.

Pada umumnya DER memiliki kisaran rasio antara 2:1 dan 3:1. Artinya, banyak jumlah utang yang diperbolehkan berkisar tiga atau dua kali dari jumlah modalnya. Pendekatan DER dalam TCR memang sudah digunakan oleh banyak negara, namun masih ada pendekatan lain, di antaranya adalah pendekatan subjektif, arm’s length, worlwide gearing debt, dan earning treshold.

Baca Juga: Kinerja Keuangan Perusahaan: Cara Analisis, Indikator, & Faktor

Pinjaman Dalam Penerapan TCR

Dalam menerapkan konsep TCR, ada beberapa jenis pinjaman yang biasa dilakukan. Pinjaman-pinjaman itu adalah:

1. Parallel Loan

Ini adalah jenis pinjaman di mana investor asing akan mencari perusahaan Indonesia untuk dijadikan sebagai mitra. Perusahaan Indonesia tersebut harus memiliki anak perusahaan yang bertempat di negara investor.

2. Back to Back Loan

Pinjaman selanjutnya adalah back to back loan. Di sini, investor memberikan dana kepada mediator yang ditunjuk sebagai pihak ketiga untuk dipinjamkan pada anak perusahaan dengan memberi imbalan. 

2. Direct Loan

Pada direct loan, investor perusahaan wajib pajak luar negeri secara langsung menyerahkan pinjamannya kepada anak perusahaan. Dari pemanfaatan pinjaman ini investor mendapatkan bunga yang besarannya ditentukan oleh investor.

Begitu penjelasan lengkap mengenai thin capitalization dan hubungannya dengan perpajakan. Jangan lupa untuk membagikan artikel bila informasinya dirasa bermanfaat.

Admin dua

Send this to a friend