Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung, Apa Perbedaannya?

July 27, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-07-25-at-4.29.42-PM.jpeg

Jika berbicara dari segi pemungutan, pajak dikelompokkan menjadi dua jenis. Dua jenis itu adalah pajak langsung dan tidak langsung.

Adanya perbedaan dari segi pemungutan ini didasari juga oleh perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lantas apa perbedaan kedua metode pemungutan perpajakan ini? Mari simak jawabannya melalui artikel ini.

Pengertian Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Di awal sudah disinggung bahwa penggolongan pajak langsung dan tidak langsung juga sering dipengaruhi oleh perbedaan sifat dan lembaga yang memungut.

Mari kenali terlebih dahulu perbedaan antara pajak berdasarkan sifat dan pajak berdasarkan lembaga yang memungut.

Dari segi sifat, pajak itu dibagi menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjeknya dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Contoh Pajak Penghasilan.

Sedangkan, pajak objektif adalah pajak yang dibebankan kepada objek pajaknya. Contoh Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Umumnya, pajak subjektif merupakan pajak yang dipungut secara langsung. Sedangkan pajak objektif adalah pajak yang umumnya dipungut secara tidak langsung.

Lanjut, perbedaan pajak dari segi kelembagaan atau siapa yang memungut yang terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat, adalah pajak yang dipungut dan dikelola langsung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

Karena pajak daerah umumnya bersifat objektif. Sering kali pajak jenis ini diasosiasikan sebagai pajak tidak langsung.

Dari penjelasan kedua pengertian tersebut, sedikit demi sedikit Anda mungkin sudah mengetahui benang merahnya, perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan dan sifatnya tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Jadi, jika Anda memiliki beban pajak A misalnya, maka beban pajak itu Anda sendiri yang menanggung.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang beban pemungutannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Maka dari itu, perbedaan pemungutan ini sering kali didasari oleh perbedaan sifat pajak.

Dengan kata lain, jika sifatnya itu objektif, maka siapa pun yang mendapatkan manfaat atas objek itu maka orang itu yang membayar pajak. Meski bukan orang itu yang memiliki atau memproduksi objek tersebut.

Lantas, jenis pajak apa saja yang termasuk ke dalam golongan pajak langsung dan tidak langsung?

Jenis Pajak Langsung

Berikut jenis-jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak langsung. Di antaranya sebagai berikut.

1. Pajak Penghasilan atau PPh

Seperti yang telah disinggung sebelumnya PPh termasuk ke dalam pajak langsung karena sifatnya yang subjektif.

Dimana PPh adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang atau Wajib Pajak yang memiliki tambahan kemampuan ekonomis, dalam hal ini penghasilan atau pendapatan.

Karena sifatnya yang sangat melekat pada individu dalam hal Wajib Pajak itu sendiri, maka pemungutan pajaknya tidak bisa diwakilkan.

Hal ini karena sudah pasti pihak lain juga dibebankan pajak yang sama apabila memang memiliki kemampuan ekonomis atas dirinya.

 

2. Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB

PBB adalah pajak yang dipungut karena ada keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi berupa hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, atau manfaat atas bangunan. Baik bagi Wajib Pajak Badan atau Pribadi.

Meski sifatnya objektif, namun pemungutan pajaknya sangat melekat pada Wajib Pajak yang memiliki hak atau manfaat atas sebidang tanah (bumi) atau bangunan.

Misalnya, Anda menyewakan sebuah bangunan. Maka tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayarkan pajak bangunan tersebut.

Baca Juga: Pajak Bumi dan Bangunan: Objek Pajak dan Cara Menghitungnya

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor bisa dibilang sebagai pertambahan nilai ekonomis suatu Wajib Pajak. Dimana kewajiban pajaknya sangat melekat bagi pemilik kendaraan tersebut.

Dengan kata lain, meski Anda menyewakan atau meminjamkan motor ke pihak lain, beban kewajiban pajak tetap dibebankan oleh pemilik asli kendaraan motor tersebut.

Anda bisa membaca dan mengunduh peraturan terkait Pajak Kendaraan Bermotor terbaru melalui Permendagri No.1 Tahun 2021 di sini.

Jenis Pajak Tidak Langsung

Apa saja yang termasuk ke dalam pajak tidak langsung? Berikut jenis-jenis pajaknya.

1. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi maupun distribusi.

PPN biasanya dikenakan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beban PPN ini sejatinya dibebankan kepada pihak yang memproduksi. Namun karena barang yang diproduksi tersebut dinikmati oleh pihak lain, dalam hal ini konsumen akhir maka pajak dapat dialihkan kepada konsumen akhir tersebut.

Salah satu contohnya ketika Anda menghadiri sebuah konser atau makan di restoran. Sering kali dalam struk pembelian terdapat tulisan PPN sekian persen. 

Itu berarti pajak atas objek yang memiliki beban pajak tersebut dialihkan kepada Anda, sebagai pihak yang menikmati objek tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Pajak PPN? Cari Tahu Definisi, Objek, dan Tarifnya di Sini

2. Pajak Bea Masuk

Pajak yang dikenakan atas pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas barang yang masuk ke dalam daerah pabean.

Pungutan pajak ini tidak dikenakan oleh pihak-pihak yang berkontribusi yang memasukkan barang ke dalam daerah pabean seperti freight forwarder atau produsen. Namun dikenakan kepada orang yang melakukan transaksi atas barang tersebut.

Misal, Anda membeli barang A dari Jepang, maka pengenaan pajak bea masuknya dibebankan oleh Anda sebagai pembeli bukan produsen atau freight forwarder.

3. Pajak Ekspor

Sama halnya dengan bea masuk namun bedanya pajak ekspor dikenakan atas pungutan resmi yang dilakukan pemerintah atas barang yang akan dikeluarkan dari daerah pabean.

Pemungutan pajaknya pun sama, dibebankan kepada pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri. Bukan pihak yang memproduksi barang tersebut.

Itulah sedikit penjelasan dasar mengenai perbedaan pajak langsung dan tidak langsung. Semoga bisa memberikan pengetahuan kepada Anda terkait perpajakan.

Selain itu, jika Anda membutuhkan konsultan perpajakan untuk mengelola aktivitas perpajakan, Anda bisa menghubungi Rusdiono Consulting melalui tautan berikut ini.

Admin dua

Send this to a friend