Yakin Konsultan Pajak Anda Sudah Punya Izin? Cek di SIKoP!

September 15, 2021by Admin dua
WhatsApp-Image-2021-09-11-at-3.56.05-PM.jpeg

Ingin menggunakan jasa konsultan pajak tetapi khawatir belum terdaftar secara resmi? Tenang, mulai tahun 2021, Anda dapat gunakan SIKoP untuk mengecek konsultan pajak terdaftar. Berikut informasi lebih lengkap.

Apa itu SIKop?

Sebelum mengetahui aplikasi SIKoP, pahami dulu apa itu konsultan pajak dan kenapa harus mengecek status maupun izin praktik konsultan pajak Anda.

Konsultan pajak adalah orang yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan pajak.

Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. PER-13/PJ/2015, seorang konsultan pajak wajib memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh DJP maupun pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian, para wajib pajak diharapkan tidak salah dalam memilih konsultan perpajakan.

Oleh karena itu, salah satu cara memastikan konsultan pajak Anda terdaftar dan memiliki izin dari DJP dengan mengeceknya di SIKoP.

SIKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak) adalah aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi yang terdaftar di DJP. Apabila Anda ingin memakai jasa konsultan pajak untuk kepentingan hak maupun kewajiban perpajakan, pastikan bahwa konsultan pajak Anda terdaftar di laman SIKoP.

Bagaimana Cara Cek Status Konsultan Pajak?

Terdapat dua cara yang dapat wajib pajak gunakan dalam memeriksa status konsultan pajak.

Pertama-tama, Anda dapat mengakses SIKoP melalui konsultan.pajak.go.id, cara mengeceknya yaitu:

  1. Mengakses laman konsultan.pajak.go.id
  2. Memilih salah satu format dalam pencarian, dapat berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor kepegawaian.
  3. Masukkan kata kunci, sesuai pilihan pencarian di poin nomor 2.
  4. Agar lebih spesifik, pengecekan juga dapat dilakukan dengan melihat status konsultan pajak. Terdapat beberapa opsi diantaranya, Aktif, Dicabut, Ditegur, atau Dibekukan.

Hasil pencarian Anda akan muncul berbentuk tabel yang memberi informasi NPWP, nama, tingkat, nomor kepegawaian, nomor KIP, status, serta lokasi praktik konsultan pajak.

Untuk lebih spesifik mengenai lokasi praktik konsultan tersebut, Anda dapat mengklik dan melihat tabel di bawahnya yang menunjukkan nama lokasi, alamat, provinsi, kode pos, maupun tautan peta lokasi. 

Berikut contoh setelah Anda memasukkan kata kunci “Rusdiono” dan mencari berdasarkan nama:

Jika ingin melihat lebih spesifik, Anda dapat klik “Lihat” pada tempat konsultasi dan hasilnya sebagai berikut:

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau account representative (AR).

Namun, dalam tabel yang diberikan oleh SIKop, terdapat tingkat A, B, dan C. Apa perbedaannya? Tingkat tersebut menunjukkan tingkat izin praktik yang diberikan. Dengan izin praktik yang dimulai dengan tingkat A.

Izin praktik konsultan pajak dapat berubah ke tingkat lebih tinggi, seperti tingkat B atau tingkat C. Hal ini dapat terjadi jika konsultan pajak telah melakukan praktik paling sedikit 12 bulan terhitung dari tanggal penerbitan keputusan mengenai izin praktik terakhir.

Tingkat izin pun dapat berubah jika konsultan pajak mempunyai sertifikat dengan keahlian yang lebih tinggi dari yang dipakai untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Kini, Anda tak lagi perlu khawatir karenanya munculnya berbagai pihak yang menyediakan jasa konsultan pajak belum terdaftar di DJP atau pejabat yang ditunjuk. Tinggal akses SIKoP, Anda pun sudah mendapatkan informasi konsultan pajak terpercaya!

Jika Anda ingin berkonsultasi seputar perpajakan, Anda juga dapat langsung menghubungi RDN Consulting. Tak perlu khawatir, konsultan pajak kami sudah terdaftar di SIKoP dan berstatus aktif. Langsung hubungi kami sekarang juga.

Admin dua

Send this to a friend