cara Archives - RDN Consulting


No more posts

August 10, 2020
6180-1280x854.jpg

Pajak reklame merupakan pungutan pajak atas semua penyelenggaraan reklame. Berapa besaran biaya pajaknya? Siapa yang harus membayar dan kepada siapa harus membayarnya? Mari membahasnya secara lengkap di artikel ini!

Definisi Reklame dan Jenisnya

Reklame merupakan salah satu media yang digunakan untuk mempromosikan sesuatu: Produk, usaha, jasa, dan sebagainya. Mengutip dari situs bprd.jakarta.go.id, reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. 

Reklame sendiri terbagi dalam beberapa bentuk atau jenis, di antaranya:

  • Reklame papan/billboard, reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman di atas bangunan.
  • Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED), reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
  • Reklame kain, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
  • Reklame melekat (stiker), reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
  • Reklame selebaran, reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak utnuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
  • Reklame berjalan/kendaraan, reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
  • Reklame udara, reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
  • Reklame suara, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari/oleh perataraan alat.
  • Reklame film/slide, reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
  • Reklame peragaan, reklame yang diselenggarakan dengan cara memeragakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
  • Reklame apung, reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.

Jika merupakan pengusaha, penggunaan reklame menjadi salah satu pertimbangan Anda dalam mempromosikan bisnis. Namun dalam pelaksanaannya, Anda harus mengingat untuk membayar pajak yang dikenakan terhadap reklame ini. Bagaimana ketentuannya?

Objek, Subjek, dan Wajib Pajaknya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, objek pajak reklame adalah semua bentuk penyelenggaraan reklame. Namun, ada beberapa yang menjadi pengecualian atau tidak menjadi objek pajak ini, di antaranya:

  • Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
  • Penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
  • Label/merek roduk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya tidak melebihi 1 m2, ketinggian maksimum 15 m dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 buah.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata memuat nama tempat ibadah dan tempat panti asuhan.
  • Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak melebihi 1 m2 dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
  • Diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB serta badan-badan khususnya badan-badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi badan-badan dimaksud.

Subjek pajak untuk pemungutan pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Lalu, wajib pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame. Jika reklame diselenggarakan sendiri oleh orang atau badan, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan tersebut. Namun jika reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, ia yang menjadi wajib pajaknya.

Dasar Pengenaan Pajak dan Perhitungannya

Besaran tarif pajak reklame adalah 25% dari dasar pengenaan pajak reklame atau disebut dengan istilah nilai sewa reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Namun jika diselenggarakan sendiri atau diselenggarakan oleh pihak ketiga tetapi dianggap tidak wajar, ada beberapa faktor untuk menentukan NSR:

  • Jenis
  • Bahan yang digunakan
  • Lokasi penempatan
  • Waktu (dihitung dalam satuan detik)
  • Jangka waktu penyelenggaraan
  • Jumlah (kuantitas reklame dalam satuan lembar)
  • Ukuran media reklame

Pada faktor lokasi penempatan, dirinci menjadi 7 lokasi dengan tarif yang berbeda-beda. Silakan lihat pada tabel berikut:

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Papan/Billboard/Videotron/LED dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Jenis Reklame Lokasi Penempatan Ukuran/Luas Media Reklame (m2) Jumlah Reklame Jangka Waktu Besaran Nilai Kelas Jalan (Rp)
Reklame kain berupa umbul-umbul, spanduk, dan sejenisnya Protokol A 1 m2 1 buah 1 hari Rp25,000.00
Protokol B 1 m2 1 buah 1 hari Rp20,000.00
Protokol C 1 m2 1 buah 1 hari Rp15,000.00
Ekonomi Kelas I 1 m2 1 buah 1 hari Rp10,000.00
Ekonomi Kelas II 1 m2 1 buah 1 hari Rp5,000.00
Ekonomi Kelas III 1 m2 1 buah 1 hari Rp3,000.00
Lingkungan 1 m2 1 buah 1 hari Rp2,000.00

 

Lalu, berikut ini adalah perincian untuk jenis reklame lainnya:

  • Reklame melekat (stiker): Rp 5,00/cm2, sekurang-kurangnya Rp500,000 setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame selebaran: Rp500/lembar, sekurang-kurangnya Rp5 juta setiap kali penyelenggaraan.
  • Reklame berjalan/kendaraan: Rp5,000 m2 per hari
  • Reklame udara: Rp2 juta sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame apung: Rp500,000 sekali peragaan, paling lama satu bulan.
  • Reklame suara: Rp2,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame film/slide: Rp10,000/15 detik, kurang dari waktu tersebut akan dibulatkan ke 15 detik.
  • Reklame peragaan: Rp400,000 per penyelenggaraan

Adapun NSR untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan atau indoor, dihitung dan ditetapkan sebesar 50% dari NSR. Sementara NSR untuk penyelenggaraan reklame rokok dan minuman beralkohol akan dikenakan tambahan 25% dari hasil perhitungan NSR. Kalau reklame mengalami penambahan ketinggian sampai dengan 15 meter, NSR akan dikenakan tambahan 20% dari hasil perhitungan NSR.

Penghitungan Pajak Reklame

Rumus menghitung pajak reklame adalah:

Tarif pajak (25%) x NSR.

Pajak tersebut dipungut oleh wilayah tempat reklame berada. Pajak tersebut terjadi saat penyelenggaraan reklame atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Itulah penjelasan mengenai pajak reklame. Bingung menghitung besaran pajak terutangnya? Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman, Rusdiono Consulting memiliki tim yang dapat membantu Anda dalam mengurus dan mengelola pajak Anda, salah satunya adalah pajak reklame. Tim jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam menyiapkan pajak reklame yang perlu Anda bayar jika menggunakan media promosi ini, menghitung sesuai peraturan yang berlaku secara akurat, dan membayarkannya dengan tepat waktu. Dengan begitu, reklame Anda dapat tayang tanpa khawatir harus diturunkan atau dibatalkan karena masalah pajak yang terkendala. Hubungi Rusdiono Consulting sekarang untuk konsultasikan pajak usaha Anda.

 


August 8, 2020
1076-1280x853.jpg

Dalam berbisnis, segala jenis usaha tak terlepas dari kewajiban membayar pajak. Tak terkecuali usaha jasa konstruksi, yang dikenal sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Final Jasa Konstruksi. 

PPh jasa konstruksi adalah pajak penghasilan bagi perusahaan yang berjalan di bidang konstruksi. Sementara itu, tarif PPh sendiri bervariasi sesuai kualifikasi usaha masing-masing. Maka dari itu, penting untuk mengetahui ruang lingkup jasa konstruksi terlebih dahulu.

Ruang Lingkup Jasa Konstruksi

Jika melihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Usaha Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi berarti pelayanan jasa konsultasi perencanaan kerja konstruksi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Dengan kata lain, jasa konstruksi bermula dari tahap konsultasi hingga penyelesaian bangunan atau sebuah pekerjaan.

Terdapat istilah khusus yang terkenal dalam jasa konstruksi, yakni nilai kontrak. Nilai yang merupakan besaran nominal dalam setiap pelayanan jasa konstruksi. Hal tersebut pada akhirnya dikenakan PPh Jasa Konstruksi, yang diacu dari PP No.5 Tahun 2008.

Ragam usaha jasa konstruksi menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2 yaitu sebagai berikut:

  • Jasa Perencanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang menyusun perencanaan bangunan dalam bentuk dokumen. 

  • Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang merealisasikan perencanaan menjadi sebuah bangunan atau bentuk fisik lain. Dapat juga sebagai gabungan antara perencanaan, pengadaan, serta pembangunan. 

  • Jasa Pengawasan Konstruksi

Pelayanan jasa oleh individu atau badan yang mengawasi mulai tahap awal sampai pelaksanaan konstruksi selesai. 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tarif pajak yang dikenakan akan terbagi menjadi 5, yaitu:

  • 2 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil yang melaksanakan konstruksi.
  • 4 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang melaksanakan konstruksi.
  • 3 persen, penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4 persen, penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.
  • 6 persen, penyedia jasa yang tidak mempunyai kualifikasi usaha yang merencanakan dan mengawasi konstruksi.

Dalam hal kualifikasi, syarat yang diperlukan yakni memiliki perizinan usaha atau sertifikasi (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari lembaga berwenang seperti LPJK.

Sedangkan penyedia jasa konstruksi berbentuk badan dikenakan PPh Pasal 23 sementara berbentuk pribadi dikenakan PPh Pasal 21. Lalu perbedaannya apa dengan Pasal 4 Ayat 2? Pajak 4 Ayat 2 bersifat final sementata PPh tidak bersifat final karena pada Pasal 4 (2) menyebutkan kata “Usaha Jasa Konstruksi” sedangkan PPh hanya “Jasa Konstruksi”.

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya bahwa tarif PPh jasa konstruksi disesuaikan dengan kondisi penyedia jasa konstruksi. Contoh, ketika penyedia jasa adalah jasa yang mempunyai kualifikasi usaha kecil, maka dikenakan tarif 2 persen.

Baca juga: Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yang Benar

Cara Menghitung PPh Final Jasa Konstruksi

Cara menghitung PPh Jasa Konstruksi adalah dengan mengalikan nilai kontrak yang belum termasuk PPN dengan tarif PPh Jasa Konstruksi. 

Sementara itu, pembayaran pajak dilakukan langsung oleh penyedia jasa kepada kantor pajak dan pengguna jasa akan mendapatkan surat pemberitahuan pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Contoh Perhitungan PPh Jasa Konstruksi

Bapak Yoni akan membangun sebuah bangunan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bapak Yoni menggunakan perusahaan jasa konstruksi yang masih dikualifikasikan sebagai perusahaan kecil namun direkomendasikan oleh temannya.

Bapak Yoni melakukan konsultasi perencanaan, tata letak bangunan, ukuran setiap ruangan, memilih bahan bangunan, hingga proses pengerjaaan. 

Perusahaan konstruksi tersebut pun memberi Bapak Yoni sebuah dokumen yang berisikan rincian biaya, rincian biaya ini yang dikenal sebagai nilai kontrak.

Nilai kontrak sebesar 3 miliar rupiah tersebut disetujui kedua belah pihak di atas dengan tanda tangan diatas materai dan akan dibayar setelah pengerjaan selesai. 

Maka perhitungannya sebagai berikut:

Nilai Kontrak X Tarif PPh Jasa Konstruksi (Perusahaan Kecil)

3 Miliar Rupiah X 3 persen = 90.000.000

Maka, penyedia jasa menyetor sebesar 90 juta rupiah ke kantor pajak sebagai Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi.

Setelah itu, Bapak Yoni akan mendapat bukti potong PPh final jasa konstruksi dari penyedia jasa yang didapat dari kantor pajak. Bukti potong inilah yang akan dilaporkan sebagai SPT Pajak Bapak Bapak Yoni. 

Baca juga: SPPKP: Keuntungan, Syarat, dan Cara Mendapatkannya

Prosedur Pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi

Pembayaran serta pelunasan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan selanjutnya setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Dapat juga tanggal 15 bulan selanjutnya setelah bulan pembayaran diterima oleh penyedia jasa.

Sementara pelaporan SPT baik untuk pengguna maupun pemberi jasa, selambat-lambatnya dilaporkan pada 20 hari berikutnya setelah bulan terutang atau bulan pembayaran diterima.

Cara pembayaran atau penyetoran PPh final jasa konstruksi menurut PP 51 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1, yakni dipotong sendiri oleh pemotong PPh Final, dengan pengguna jasa sebagai pemotong pajak atau disetor sendiri oleh pemotong pajak. Kode akun pajak PPh Final Jasa Konstruksi yakni 411128 dan kode jenis setorannya adalah 409.

Jika terdapat selisih kekurangan PPh terutang yang dipotong atau disetor sendiri, maka penyedia jasa wajib menyetor selisih kekurangan pembayaran tersebut. 

Agar memudahkan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak yang membantu Anda menyelesaikan prosedur pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan melalui layanan sistem elektronik online seperti pajak.go.id atau loket/teller (over the counter) atau dapat juga melalui aplikasi penyedia jasa elektronik yang telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Dengan berkonsultasi terhadap konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting, usaha jasa konstruksi Anda akan dipandu mematuhi pajak dengan menghitung,membayar, serta melaporkan pajak sesuai regulasi terbaru pemerintah. Segera hubungi kami untuk informasi lebih lengkapnya. 

 


May 10, 2020
1178-1280x853.jpg

Bagaimana cara membayar pajak penghasilan atau PPh? Ada beberapa metode yang perlu Anda ketahui untuk membayar PPh ini, baik pribadi maupun badan. Mari membahas lebih dalam mengenai pembayaran pajak di artikel ini.

Sekilas Mengenai Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah pajak negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak. 

Subjek pajak dan objek pajak dari pajak penghasilan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara singkat, subjek pajak PPh ini terbagi menjadi dua, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Sedangkan objek pajaknya meliputi penghasilan, hadiah, laba usaha, keuntungan penjualan, bunga, dividen, royalti, dan sebagainya.

Ada 8 jenis pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 31/PJ/2012

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan pajak pada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta, yang bergerak di bidang ekspor, impor atas penjualan barang-barang tergolong mewah.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pemungutan pajak dari wajib pajak saat terjadi transaksi seperti transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah, penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

Angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh yang dikurangi PPh dipotong dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pemungutan pajak atas transaksi pembayaran gaji, bunga, dividen, royalti, dan sejenisnya pada wajib pajak luar negeri.

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan. Jadi, jumlah pajak terutang badan usaha dalam satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang disetorkan.

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final

Pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan. Pajak ini dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan langsung disetorkan.

Cara Membayar Pajak Penghasilan

Saat ini, ada dua cara membayar pajak penghasilan atau PPh, yaitu menyetornya secara langsung dan menyetor melalui online.

  1. Menyetor pajak penghasilan secara langsung

Untuk membayar pajak penghasilan, Anda harus mengunjungi loket pada bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank devisa Persepsi, atau Bank Persepsi Mata Uang Asing. Anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Isi seluruh formulir SSP untuk membayar pajak penghasilan. Selanjutnya, serahkan SSP beserta uang setoran pajak sesuai nominal yang tercantum. Setelah itu, Anda akan menerima kembali SSP yang berisikan informasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP). 

2. Membayar pajak penghasilan secara online

Selain mendatangi langsung Bank atau Kantor Pos Persepsi, Anda juga dapat membayar pajak secara online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem pembayaran elektronik bernama e-Billing. Sistem ini membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak online. Sebelumnya, DJP telah merilis SSE atau Surat Setoran Elektronik sebagai pengganti SSP untuk kemudahan setor pajak.

Berikut ini tata cara membayar pajak penghasilan menggunakan e-Billing

  1. Masuk ke laman DJP Online
  2. Jika belum daftar, silakan daftar dan lengkapi identitas diri seperti NPWP, EFIN, dan Password.
  3. Verifikasi akun Anda
  4. Jika sudah, silakan login
  5. Pilih menu ‘e-Billing’
  6. Isi SSE, dan pilih Jenis Pajak serta Jenis Setoran
  7. Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak
  8. Masukkan Jumlah pajak yang akan dibayarkan.
  9. Klik ‘Simpan’, klik ‘Ya’ kalau sudah selesai, lalu klik ‘Ok’.
  10. Klik ‘Kode Billing’, lalu klik ‘Ok’
  11. Klik ‘Cetak Kode Billing’ untuk mengunduh PDF
  12. Selanjutnya, Anda dapat membayar Billing itu melalui mobile banking bank-bank tertentu, internet banking bank-bank tertentu, ATM, atau loket bank/kantor pos Persepsi.

Anda dapat menggunakan salah satu metode ini untuk membayar pajak penghasilan. Namun DJP telah merilis metode pembayaran pajak secara elektronik guna meningkatkan kenyamanan patuh pajak serta meningkatkan efektivitas pelayanan pada wajib pajak. Jadi, Anda dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah, serta menghindari kesalahan yang terjadi ketika membayar pajak secara manual. Di sisi lain, petugas pajak dapat bekerja lebih optimal untuk melayani wajib pajak.

Cara membayar pajak penghasilan secara online ini memang masih menimbulkan kebingungan pada beberapa orang, terutama bagi yang baru saja beralih dari metode manual ke elektronik. Jika mengalami hal yang sama, Anda dapat meminta bantuan jasa konsultasi pajak. Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengelola pajak Anda, termasuk membayar dan melaporkan pajak pada Negara.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan

Perlu Anda ingat bahwa masing-masing jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran yang berbeda-beda. Beda jenis pajak penghasilan, beda batas waktunya. 

PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan PPh Final yang dipungut oleh pemungut PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh Pasal 15 dan PPh Final yang harus disetorkan sendiri oleh wajib pajak, dan PPh 25, wajib dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Itulah cara membayar pajak penghasilan yang perlu Anda ketahui. Sangat disarankan jika Anda membayar pajak secara online guna mempermudah proses kepatuhan pajak, menghindari resiko human error yang kerap terjadi saat membayar manual, juga menghemat waktu dan tenaga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, Anda dapat membayar pajak dari mana saja dan kapan saja, terutama ketika tengah berada dalam situasi pandemi virus Corona ini. 


Send this to a friend