Kepatuhan Wajib Pajak dan Surat dari KPP, Apa Hubungannya? - RDN Consulting

August 7, 2020by admin3
1425-2-1280x853.jpg

Kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu hal yang diawasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Ketika KPP harus menguji atau mempertanyakan kepatuhan pajak pribadi atau badan, lembaga tersebut akan menerbitkan surat pajak. Maka, apa yang harus dilakukan? Simak selengkapnya di sini.

Kepatuhan Wajib Pajak dalam Perpajakan

Dalam melaksanakan perpajakannya, Indonesia menganut sistem self-assessment. Artinya pemerintah memberikan kepercayaan pada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Karena sistem ini, pemerintah harus mengawasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan. 

Secara sederhana, kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai keadaan yang mana wajib pajak memenuhi segala bentuk hak dan kewajiban perpajakannya sesuai undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Bagaimana cara pemerintah, dalam hal ini KPP, mengukur kepatuhan wajib pajak? Ada 4 indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan pajak:

  • Kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri.
  • Kepatuhan wajib pajak untuk menyetorkan kembali surat pemberitahuan (SPT) secara tepat waktu.
  • Kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang atas penghasilan yang diperoleh.
  • Kepatuhan wajib pajak dalam pembayaran tunggakan pajak (STP atau SKP) sebelum batas waktu.

Penerbitan Surat oleh KPP Kepada Wajib Pajak

Ada kalanya wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan, menerima surat dari KPP terdaftar. Apa Anda pernah menerimanya? Sebelum terburu-buru berpikiran negatif terhadap surat ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui ketika menerima surat dari KPP.

Pertama, surat yang diterbitkan KPP berfungsi sebagai media komunikasi tertulis resmi antara KPP dengan wajib pajak. Jadi, tidak selalu surat tersebut berisikan penagihan kepada wajib pajak. Pada suatu situasi, KPP akan menerbitkan surat seperti surat himbauan kepada wajib pajak untuk memastikan data angka dalam surat pemberitahuan telah benar adanya dan sesuai dengan keadaan semestinya. Penerbitan surat imbauan ini setelah KPP meneliti surat pemberitahuan (SPT) yang telah wajib pajak sampaikan sesuai batas waktu, misalnya SPT Masa atau SPT Tahunan. 

Seperti yang telah Anda ketahui, Surat Pemberitahuan merupakan sarana untuk menyampaikan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang yang benar, serta melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, penghasilan yang menjadi objel pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban, serta informasi lainnya yang berkaitan dengan perhitungan pajak. Berdasarkan Surat Pemberitahuan ini, KPP dapat menilai jika wajib pajak telah melakukan kewajibannya dengan benar.

Kedua, surat yang diterbitkan oleh KPP berfungsi untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Misalnya, terdapat ketidakcocokan identitas wajib pajak atau nominal transaksi dalam faktur pajak, lawan transaksi menerima surat klarifikasi dari KPP sehingga Anda juga menerima surat yang sama, atau Anda tidak menerbitkan faktur pajak atas suatu transaksi. Ketika salah satu dari ketiga situasi ini terjadi, KPP akan mengirimkan surat klarifikasi untuk Anda.

Situasi lainnya, Anda melakukan pelanggaran pajak baik disengaja maupun tidak. Misalnya, KPP menemukan kalau Anda tidak membayar pajak penghasilan dalam periode masa pajak, atau kurang membayar pajak karena kesalahan hitung. Atas kejadian ini, KPP akan menerbitkan surat berupa penagihan pajak atas kesalahan tersebut. KPP pun dapat menerbitkan surat yang memberitahukan kalau Anda kelebihan bayar pajak karena kesalahan hitung pajak.  

Menyikapi Surat dari KPP Jika Menjalani Kepatuhan Wajib Pajak

Jika telah melaksanakan kepatuhan pajak dengan benar, sejatinya Anda tidak perlu takut ketika menerima surat dari KPP. Bersikap dan berpikir tenang, kemudian baca dan cermati isi surat tersebut. Jika kurang memahami maksud dari surat tersebut, Anda dapat menghubungi nomor yang tersedia untuk menanyakan kejelasan tujuan surat tersebut pada Anda. 

Menjalani kepatuhan pajak terkadang menjadi momok yang memberatkan, khususnya bagi wajib pajak dengan aktivitas yang berkaitan dengan berbagai jenis pajak. Namun, Anda tidak perlu khawatir, jasa konsultan pajak seperti Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai dari menjalankan kewajiban administrasi seperti mendaftar NPWP, menghitung pajak dengan akurat, menyetor dan melaporkan pajak sebelum batas waktu yang ditentukan, sampai mematuhi jika mendapat panggilan dari KPP terkait aktivitas perpajakan Anda. Tim berpengalaman jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting akan memandu dan membantu Anda melaksanakan hak dan kewajiban pajak dengan sesuai peraturan yang berlaku. 

admin

Send this to a friend