jasa Archives - RDN Consulting


No more posts

September 3, 2020
218-1-1280x848.jpg

PPh Final untuk jasa konstruksi, berapa besaran yang harus dibayar oleh wajib pajak? Bagaimana rumus dan perhitungan pajak penghasilan untuk jasa konstruksi ini? Mari mengulasnya secara lengkap di artikel ini!

Pengertian Jasa Konstruksi

Ada dua undang-undang dan peraturan pemerintah yang memuat pengertian jasa konstruksi. Mari melihat dari tiap-tiap sumber:

UU No. 2 Tahun 2017

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut lagi, konsultansi konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 

Sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasioan, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi, pengertian jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Merinci lebih lanjut, pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Itulah pengertian jasa konstruksi dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Jika dapat disimpulkan, jasa konstruksi adalah layanan jasa yang dapat berupa hanya konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi, atau mencakup semua pekerjaan tersebut.

PPh Final Jasa Konstruksi

Bidang usaha jasa konstruksi turut dikenakan pajak penghasilan. Dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 disebutkan kalau Penyedia Jasa Konstruksi merupakan bentuk usaha tetap, tarif pajak penghasilannya bersifat final. Maka, ketentuan pajak penghasilannya mengacu pada Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang PPh. Tarif PPh yang dikenakan pada jasa konstruksi diberlakukan berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku sertifikat badan usaha (SBU) yang wajib pajak miliki.

Karena jasa konstruksi ini terdiri dari beberapa jenis layanan atau pekerjaan yang berbeda, maka besaran tarif PPh final-nya turut berbeda.

  1. Pelaksanaan Konstruksi oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil dikenakan tarif 2%.
  2. Pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 4%.
  3. Pelaksanaan konstruksi oleh penyedia jasa selain penyedia jasa A dan B akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 3%.
  4. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha dikenakan 4%.
  5. Perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha akan dikenakan tarif pajak penghasilan sebesar 6%.

Jika penyedia jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat badan usaha dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), tarif pajak penghasilan yang dikenakan bukan PPh Final Pasal 4 ayat 2, melainkan:

  • PPh Pasal 23 jika penyedia jasa konstruksi berbentuk badan.
  • PPh Pasal 21 jika penyedia jasa konstruksi adalah orang pribadi.

Rumus Penghitungan PPh Final

Bagaimana cara menghitung PPh Final untuk jasa konstruksi? Ini rumusnya:

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran x tarif pajak = PPh Final

Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan biaya, tidak termasuk pajak pertambahan nilai, termasuk ke dalam nilai kontrak, yaitu rincian biaya pemakaian jasa konstruksi yang sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait, yaitu penyedia jasa dan pengguna jasa.

Contoh kasus:

Bapak Aldi mendatangi PT Bangun Jaya untuk memberitahukan rencananya membangun ruko di sebuah lahan. PT Bangun Jaya merupakan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi kualifikasi usaha kecil. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati jumlah pembayaran yang akan diterima oleh PT Bangun Jaya dari Bapak Aldi adalah sebesar Rp2 miliar, tidak termasuk PPN. Maka, berapa besaran tarif PPh Final atas jasa konstruksi tersebut?

PPh Final= Jumlah pembayaran x tarif pajak

PPh Final= Rp2.000.000.000 x 2%

PPh Final= Rp40.000.000

Maka, besaran PPh Final atas jasa konstruksi tersebut adalah Rp40.000.000

Kewajiban Setor dan Lapor PPh Final 

Dalam teknis pemungutan dan pelaporan PPh Final untuk jasa konstruksi, penyedia jasa menjadi pihak yang memungut PPh Final tersebut dari jumlah pembayaran yang diterimanya. Jadi, penyedia jasa wajib memotong pajak penghasilan sesuai tarif pajak yang berlaku dari jumlah pembayaran yang diterima.

Misalnya dari contoh kasus di atas, PT Bangun Jaya harus memotong sebesar Rp40 juta dari jumlah pembayaran sebesar Rp2 miliar yang ia terima untuk membayar PPh Final.

PPh Final tersebut harus disetorkan dan dilaporkan dalam satu masa pajak yang sama, maksimal 30 hari setelah menerima pembayaran dari pengguna jasa. Kemudian, pihak penyedia jasa akan menerima bukti potong PPh Final atas jasa konstruksi dan harus diberikan pada pengguna jasa karena ia perlu melampirkannya dalam SPT Pajak di akhir tahun.

Bagaimana jika pembayaran jasa konstruksi tidak lunas di awal atau melalui termin pembayaran tertentu? Apa perhitungan pajaknya berubah? Anda dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Sebagai jasa konsultan pajak profesional yang berpengalaman di bidang pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Mulai dari melakukan penghitungan pajak secara akurat, membayarnya tepat waktu, dan melaporkannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak hanya itu, jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam menyelesaikan urusan pajak dan keuangan yang menjadi kendala dalam bisnis Anda, termasuk usaha jasa konstruksi. Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.  


July 17, 2020
11044-1280x853.jpg

Kesuksesan sebuah perusahaan jasa tentu tidak terlepas dari kegiatan akuntansi dan keuangan perusahaan. Maka dari itu, ketika membuat sebuah laporan, terdapat beberapa tahap siklus akuntansi yang perlu dipahami pengusaha sektor jasa. Berikut tahap pencatatan siklus akuntansi.

Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa memiliki karakteristik yang dapat dibedakan dengan usaha lainnya, terutama perusahaan dagang. Diantaranya:

  • Intangibility,berarti perusahaan jasa tidak berwujud atau berbentuk fisik.
  • Inseparability, berarti antara jasa yang dihasilkan dengan dikonsumsi tidak dapat dipisahkan dan selalu bersamaan. 
  • Variability, berarti kualitas layanan serta jenisnya beragam.
  • Perishability, jasa tidak bertahan lama atau akan cepat habis ketika dikonsumsi.

Dalam pencatatan akuntansi perusahaan jasa, pasti setiap usaha akan mendapat nota atau kuitansi. Keduanya disebut sebagai sumber pencatatan akuntansi. Berikut sumber pencatatan akuntansi lainnya:

Bukti Transaksi Internal
Memo Memo adalah bukti transaksi yang dikeluarkan oleh manajer untuk staf bagian akuntansi.
Bukti Transaksi Eksternal
Kuitansi Kuitansi adalah bukti transaksi atas penerimaan uang dari suatu pembayaran.
Faktur Faktur adalah hitungan penjualan barang yang dilakukan secara kredit.
Nota Nota adalah bukti transaksi atas pembelian atau penjualan yang dilakukan secara tunai.
Cek Cek adalah surat perintah yang tidak memiliki syarat, ditujukan kepada bank atas pembayaran sejumlah uang tertentu ketika surat diberikan kepada bank.

 

Tahap Pencatatan

Tahap pencatatan terdiri atas menganalisis bukti transaksi, menyusun jurnal umum, dan memposting ke buku besar. 

  • Analisis Bukti Transaksi

Analisis bukti transaksi adalah tahap paling awal yang dilakukan dalam suatu siklus akuntansi. Berikut tabel yang berisikan aturan pencatatan transaksi dalam akun perusahaan jasa. 

Akun Bertambah/Kenaikan Berkurang/Penurunan
Aset Debit Kredit
Liabilitas Kredit Debit
Ekuitas Kredit Debit
Prive Debit Kredit
Pendapatan Kredit Debit
Beban Debit Kredit

 

  • Jurnal Umum

Ketika membuat Jurnal, terdapat catatan keseluruhan transaksi berdasar bukti transaksi, bukti yang kemudian dianalisis posisinya apakah kredit atau debit, lalu dicatat dalam jurnal umum.

Menurut Rudianto(2009), jurnal umum adalah ringkasan dan pencatatan transaksi secara kronologis yang didasarkan as dokumen bersama penjelasannya dalam buku harian.

Berikut contoh jurnal umum perusahaan jasa:

Tawar Manis Jasa

Jurnal Umum

Per 31 Januari 2020

(dalam rupiah)

 

Tanggal Akun Ref Debit Kredit
2020 Jan 1 Kas 111 15.100.000
Perlengkapan 113 5.250.000
Peralatan 121 12.550.000
Kendaraan 122 22.400.000
      Modal 311 55.300.000
2 Sewa dibayar di muka 114 12.000.000
      Kas 12.000.000
3 Kas 111 2.550.000
      Pendapatan jasa 411 2.550.000
4 Perlengkapan 113 1.500.000
      Kas 111 1.500.000
6 Peralatan 121 2.600.000
      Kas 111 2.600.000
8 Beban iklan 515 850.000
      Kas 111 850.000
10 Kas 111 10.000.000
      Utang bank 212 10.000.000
Jumlah 84.500.000 84.500.000

 

  • Buku Besar

Setelah memahami pencatatan jurnal umum pada perusahaan jasa, kemudian akun-akun dari jurnal umum diposting ke buku besar atau ledger.

Buku besar adalah kumpulan akun yang meringkas transaksi dalam jurnal, buku besar juga disebut sebagai pencatatan terakhir dalam akuntansi (book of final entry). Berikut contoh buku besar perusahaan jasa:

Kas         111

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Setoran modal 1 15.100.000 15.100.000
2 Membayar sewa toko 1 12.000.000 3.100.000
3 Menerima pendapatan 1 2.550.000 5.650.000
4 Membeli perlengkapan 1 1.500.000 4.150.000
6 Membeli peralatan 1 2.600.000 1.550.000
8 Membayar beban iklan 1 850.000 700.000
10 Menerima pinjaman bank 1 10.000.000 10.700.000

 

Perlengkapan       113

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Setoran modal 1 5.250.000 5.250.000
4 Membeli Perlengkapan 1 1.500.000 6.750.000

 

Sewa dibayar di muka       114

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

2 Membayar sewa 1 12.000.000 12.000.000

 

Peralatan             121

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Setoran modal 1 12.550.000 12.550.000
6 Membeli peralatan 1 2.600.000 15.150.000

 

Kendaraan       122

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Setoran modal 1 22.400.000 22.400.000

 

Utang Bank       212

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Menerima kredit 1 10.000.000 . 10.000.000

 

Modal       311

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

1 Setoran modal 1 55.300.000 . 55.300.000

 

Pendapatan Jasa               411

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

3 Menerima pendapatan 1 2.550.000 . 2.550.000

 

Beban Iklan       515

Tanggal Keterangan Ref Debit Kredit Saldo
Debit Kredit
2020

Jan

8 Membayar beban iklan 1 850.000 .850.000

 

Demikian artikel mengenai tahap pencatatan siklus akuntansi perusahaan jasa, semoga dapat bermanfaat.

Selanjutnya, perusahaan jasa memerlukan tahap pengikhtisaran yang terdiri atas neraca saldo, jurnal penyesuaian, dan kertas kerja. 

 


July 17, 2020
127-1280x853.jpg

Apa Anda sering menggunakan jasa perantara dalam bisnis Anda? Berapa besaran PPh 23 yang harus Anda bayar untuk jasa tersebut? Mari mengulik jasa perantara PPh 23 di artikel ini!

Pengertian Jasa Perantara

Dalam berbisnis atau bertransaksi, Anda mungkin tidak asing dengan jasa perantara atau keagenan. Mengutip dari Wikipedia, pada dasarnya perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua belah pihak yang berkepentingan. Namun pengertiannya dapat meluas tergantung pada aspeknya. Misalnya dalam dunia perdagangan, perantara adalah penghubung antara pihak penjual dan pihak pembeli, atau penghubung antara penyedia barang atau jasa dengan konsumennya. Pemakaian jasa ini akan sering Anda temukan dalam dunia asuransi, jasa keuangan, dan perumahan. 

Sedangkan menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/032/2007, jasa perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Berdasarkan pengertian tersebut, ada imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa perantara, tentunya dengan pajaknya. Pajak jenis apa, dan berapa besarannya? 

Pajak Jasa Perantara 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perantara atau keagenan termasuk ke dalam jenis jasa lain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Jadi, jasa perantara dikenakan PPh 23. Besaran tarifnya adalah 2%, sesuai dengan ayat 1 huruf C angka 2 yang berbunyi:

“Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Namun jika jasa perantara tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan jadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku. 

Dasar pengenaan pajak jasa perantara PPh 23 ini adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Artinya yang dimaksud dengan jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai adalah jumlah tagihan bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga.

Teknis Pemotongan Jasa Perantara PPh 23

Pihak yang memotong atau memungut PPh 23 adalah wajib pajak yang memberikan imbalan pada jasa perantara. Sederhananya, pihak yang menggunakan jasa perantara. Pihak pengguna jasa perantara memotong PPh 23 sebesar 2% saat membayar jasanya, kemudian menyerahkannya menggunakan metode pembayaran yang tersedia. 

Selanjutnya, pihak pemotong PPh 23 juga harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan memberikan salah satu rangkap pada pihak jasa perantara, dan menyimpan bukti potong rangkap lainnya untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. 

Contoh Kasus:

PT Abadi Jaya memberikan order pada PT Sinar Terang untuk perusahaan pengangkutan darat untuk bisnisnya. PT Sinar Terang kemudian menerbitkan tagihan kepada PT Abadi Jaya sebesar Rp20.000.000 atas jasanya tersebut. PT Sinar Terang merupakan wajib pajak badan yang memiliki NPWP. Berapa besar PPh 23 yang harus PT Abadi Jaya potong dari penghasilan tersebut?

Pada kasus ini, PT Sinar Terang bergerak sebagai jasa perantara untuk PT Abadi Jaya. Maka, penghasilan yang diterima PT Sinar Terang merupakan imbalan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya:

Tarif PPh 23= 2% x DPP

Tarif PPh 23= 2% x Rp20.000.000

Tarif PPh 23= Rp400.000

Maka, PT Abadi Jaya harus memotong PPh 23 jasa perantara PT Sinar Terang sebesar Rp400.000. 

Perhitungan PPh 23 ini dapat membingungkan Anda yang memiliki banyak transaksi dengan sejumlah jasa perantara. Namun, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk mendapatkan penghitungan pajak yang akurat. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola PPh Pasal 23, maupun jenis pajak lainnya yang berkaitan dengan bisnis Anda. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, perencanaan pajak, pendampingan dalam mengelola keuangan perusahaan, sampai audit dan likuidasi. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lengkap mengenai servis yang dapat membantu bisnis Anda berkembang.


July 10, 2020
725-1280x853.jpg

Jasa freight forwarding merupakan salah satu jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN. Berapa besaran tarif dan penghitungannya? Simak selengkapnya di sini.

Apa Itu Jasa Freight Forwarding?

Dalam bahasa Indonesia, freight forwarding merupakan jasa pengurusan transportasi. Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua /sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan, jasa pengurusan transportasi merupakan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, utnuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang. Aktivitas itu melalui transportasi darat, perkereteaapian, laut, dan udara, dengan kegiatan yang mencakup pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya, yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan komunikasi serta layanan logistik.

Dalam kalimat sederhana, jasa pengurusan transportasi ini adalah jasa untuk mengurus semua atau sebagian kegiatan yang diperlukan agar terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi jalur mana pun.

Melihat dari aspek perpajakan, jasa freight forwarding ini dikenakan atas PPh 23 dan PPN. Namun pada artikel ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai pengenaan PPN-nya.

PPN atas Jasa Freight Forwarding

Jasa freight forwarding masuk ke dalam objek PPN. Namun besaran pajaknya berbeda dengan tarif umumnya diketahui. Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Maka, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dianggap sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan nilai sisanya sebesar 90% dianggap sebagai biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga, yang ditagihkan pada pengguna jasa freight forwarding.  

PPN jasa freight forwarding menggunakan Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak sehingga tarif pajak pertambahan nilainya adalah:

Tarif PPN x Nilai lain sebagai DPP

10% x 10% = 1%

Maka, tarif efektif PPN jasa freight forwarding adalah 1%. PPN ini harus dibayarkan oleh pemilik jasa freight forwarding ke klien mereka, shipper atau consignee.

Berikut ini contoh soal dan penghitungan pajaknya:

PT ABC yang bergerak sebagai jasa pengurusan transportasi atau jasa freight forwarding, mendapaktan order jasa dengan nilai transaksi sebesar Rp20 juta dari PT XYZ. Berapa besar tarif PPN yang harus dikeluarkan PT ABC pada PT XYZ?

Besar DPP= 10% x Jumlah Tagihan

DPP= 10% xRp20.000.000

DPP= Rp2.000.000

Maka, besaran PPN jasa pengurusan transportasi PT ABC adalah:

PPN= Tarif PPN x DPP

PPN= 10% x Rp2.000.000

PPN= Rp200.000

Tarif efektif PPN 1% atas order yang diterima PT ABC adalah sebesar Rp200.000

Itu adalah contoh sederhana penghitungan PPN atas jasa freight forwarding. Tentunya, Anda dapat menemukan penghitungan pajak atas jasa pengurusan transportasi ini lebih rumit saat menjalankan bisnis ini. Belum lagi menghitung PPh Pasal 23 atas jasa pengurusan transportasi, maupun pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan perusahaan Anda. Namun tidak perlu khawatir, Anda dapat menyerahkan urusan perpajakan jasa freight forwarding ini pada konsultan pajak. Rusdiono Consulting sebagai jasa konsultan pajak profesional dan berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda, mulai dari pengurusan administrasi pajak yang berkaitan dengan bisnis Anda,  perhitungan pajak penghasilan maupun PPN jasa pengurusan transportasi, sampai pembayaran dan pelaporan pajak. Temukan layanan lain dari jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting yang dapat membantu bisnis Anda untuk tumbuh dan berkembang di sini.


June 24, 2020
2408-1280x853.jpg

PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar ketika melakukan transaksi penyerahan jasa, yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Namun sebenarnya, pemotongan pajak penghasilan pasal 23 ini tidak hanya untuk jasa. Ada banyak jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 23 ini. Apa saja?

Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Merinci lebih lanjut, berikut ini adalah objek serta tarif pajak yang berlaku:

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku tersebut.

Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh 23 di antaranya:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
  • Dividen yang diterima orang pribadi.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotong atau Pemungut PPh 23

Pemotongan atau pemungutan PPh 23 umumnya terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan penerima penghasilan. Pihak-pihak yang berhak memotong atau memungut pajak penghasilan pasal 23 adalah:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Di sisi lain, pihak penerima penghasilan dapat berupa wajib pajak dalam negeri orang pribadi, wajib pajak dalam negeri badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan di atas, masing-masing objek pajak penghasilan memiliki tarif yang berbeda-beda. Rumusnya adalah:

Tarif pajak x jumlah bruto penghasilan

Contoh kasus penghitungan PPh 23:

PT Maju Jaya akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembayaran dividen tunai pada PT Kharisma yang melakukan penyertaan modal sebesar 10% sebesar Rp15 juta. Berapa besaran PPh 23 atas dividen tersebut?

Penghasilan jenis dividen dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Maka, perhitungannya:

PPh Pasal 23= 15% x Rp15.000.000

PPh Pasal 23= Rp2.250.000

Besaran PPh Pasal 23 yang harus dipungut atas dividen tersebut adalah sebesar Rp2.250.000

Itulah contoh perhitungan PPh 23 atas penghasilan dividen. Tentunya, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 akan semakin kompleks tergantung pada besar perusahaan Anda dan jenis transaksi yang Anda lakukan. Namun tidak perlu bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk membantu Anda dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 23, maupun pajak penghasilan lainnya. Serahkan penghitungan pajak penghasilan yang rumit pada konsultan pajak profesional Rusdiono Consulting.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Bagaimana cara bayar dan lapor PPh Pasal 23? Pihak pemotong atau pemungut PPh tersebut harus membuat ID Billing atas PPh Pasal 23, lalu membayarnya melalui bank atau kantor pos. Pembayaran pajak ini tidak boleh lewat dari batas waktunya, yaitu setiap tanggal 10 bulan pajak selanjutnya.

Selanjutnya, pihak pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh 23 kepada pihak penerima penghasilan yang menjadi bukti kalau penghasilan tersebut dipotong pajaknya. 

Setelah membayar dan memberikan bukti potong, pihak pemotong PPh 23 harus melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23. Pelaporan ini tidak boleh lewat dari tanggal 20 bulan pajak berikutnya.

Proses pembayaran dan pelaporan ini dapat memakan waktu, terutama jika Anda menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Anda juga dapat menyerahkan tugas ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Partner kami akan membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 23 Anda. 

 


June 21, 2020
556-1280x853.jpg

Sesuai namanya, perusahaan jasa adalah perusahaan yang menyediakan layanan khusus untuk pelanggan mereka. Jasa konsultasi profesional seperti dokter dan pengacara hingga pekerjaan rumah tangga seperti pengasuhan anak.

Perusahaan jasa menyediakan layanan selama satu kali atau dapat juga berkelanjutan. Perusahaan juga dapat memilih untuk meminta pembayaran berdasarkan jam atau hari atau per layanan terselesaikan.

Dalam menjalankan perusahaan jasa, tentu siklus akuntansi perusahaan jasa juga berbeda jika dibandingkan dengan lainnya karena proses kegiatan dan produk yang berbeda pula. 

Sebetulnya, proses akuntansi perusahaan jasa lebih sederhana daripada perusahaan lain. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

10 Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa menentukan pendapatan bersihnya dengan mengurangi biaya operasional dari pendapatannya. Siklus akuntansi perusahaan jasa dimulai ketika pelanggan membayar layanan tersebut. 

Namun, perusahaan jasa seringkali harus menunggu beberapa bulan atau minggu untuk menagih pembayaran pelanggan sesuai waktu yang telah disepakati. 

Saldo yang belum dibayar pada faktur ini adalah piutang dagang, yang sering berpotensi tidak diperhitungkan dalam situs akuntansi.

Siklus akuntansi sendiri adalah proses yang dirancang untuk membuat akuntansi keuangan kegiatan bisnis lebih mudah bagi pemilik perusahaan jasa. Terdapat 8 langkah yang harus diikuti dalam akuntansi perusahaan jasa.

  • Identifikasi Transaksi

Langkah pertama dalam siklus akuntansi adalah mengidentifikasi transaksi. Perusahaan akan memiliki banyak transaksi sepanjang siklus akuntansi. Masing-masing perlu dicatat dengan benar di buku perusahaan.

Sangat penting untuk mencatat semua jenis transaksi, biasanya perusahaan jasa menggunakan teknologi point of sale yang diintegrasikan dengan pembukuan mereka untuk mencatat transaksi penjualan. 

Contoh:  Kuitansi penjualan, nota pembelian, dan lain sebagainya. 

  •  Catat Transaksi dalam Jurnal

Langkah kedua dalam siklus adalah pembuatan entri jurnal untuk setiap transaksi. Menggunakan point of sale biasanya membantu perusahaan melewati siklus 1 dan 2, namun perusahaan juga tetap memantau pengeluaran mereka.

Catat transaksi dalam jurnal dengan detail berdasar data yang didapat agar memudahkan siklus selanjutnya. 

Pilihan antara akuntansi akrual dan kas akan menentukan kapan transaksi dicatat secara resmi. Perlu diingat, akuntansi akrual membutuhkan pencocokan pendapatan dengan pengeluaran sehingga keduanya harus dipesan pada saat penjualan. Sedangkan, akuntansi kas mengharuskan transaksi dicatat ketika kas diterima atau dibayar. 

Pilihan selanjutnya yaitu pencatatan single entry dan double entry. Single entry adalah pencatatan transaksi keuangan hanya satu kali dengan transaksi yang memengaruhi akun kas. Double entry adalah pencatatan transaksi keuangan dua kali pada debet maupun kredit agar menghasilkan laba rugi atau neraca.

  • Posting ke Buku Besar

Setelah transaksi dicatat sebagai entri jurnal, maka selanjutnya harus memposting ke akun di buku besar. Buku besar memberikan rincian semua kegiatan akuntansi dengan akun dan mencatat aktiva tertentu.

Contoh: jenis transaksi, tanggal, nomor, nama akun dan lain sebagainya. 

Hal ini memungkinkan pemegang buku untuk memantau posisi dan status keuangan berdasarkan akun. Salah satu akun yang paling sering direferensikan dalam buku besar adalah akun kas yang merinci berapa banyak uang tunai yang tersedia.

Kemudian, hitung saldo pada buku besar agar mengetahui total nilai akun.

  • Penyusunan Neraca Saldo

Pada akhir periode akuntansi, neraca saldo  dihitung sebagai langkah keempat dalam siklus akuntansi. Neraca saldo memberitahu perusahaan jasa jika terdapat saldo yang belum disesuaikan di setiap akun di buku besar.

Jumlah debet dan kredit harus sama ketika melakukan siklus penyusunan neraca saldo.

  • Penyusunan Jurnal dan Neraca Saldo Penyesuaian

Menganalisis jurnal dan mengidentifikasi jurnal penyesuaian merupakan langkah kelima dalam siklus. Jurnal penyesuaian dibuat dan digunakan untuk memastikan bahwa debet dan kredit sama. Jika ada perbedaan maka penyesuaian perlu dilakukan.

Selain mengidentifikasi kesalahan, penyesuaian juga mungkin diperlukan untuk pencocokan pendapatan dan pengeluaran saat menggunakan akuntansi akrual.

Baca juga: Manfaat Menggunakan Kantor Jasa Akuntansi

  • Neraca Lajur

Neraca saldo dan jurnal penyesuaian menjadi acuan dalam menyusun neraca lajur. Neraca lajur menginformasikan akuntansi berbentuk laporan laba rugi dan neraca. Keduanya, akan menjadi pondasi dalam membuat laporan keuangan.

  •  Laporan Keuangan

Setelah perusahaan membuat semua jurnal penyesuaian, kemudian menghasilkan laporan keuangannya pada langkah ketujuh. Bagi sebagian besar perusahaan, laporan ini akan mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan laporan arus kas.

  • Jurnal Penutup

Akhirnya, perusahaan mengakhiri siklus akuntansi pada langkah kedelapan dengan menutup pembukuannya pada akhir hari pada tanggal penutupan yang ditentukan. Pernyataan penutup memberikan laporan analisis kinerja selama periode tersebut.

Rekening yang ditutup yaitu rekening nominal dan laba rugi. Caranya, dengan me-nol kan atau membuat nihil kedua rekening terkait. 

  • Jurnal Pembalik

Jurnal pembalik adalah siklus pembalikan terhadap beberapa akun yang telah ditutup agar mengembalikan saldonya. 

Contoh: pembayaran dimuka dan belum jatuh tempo.

  • Neraca Akhir atau Awal

Setelah penutupan, siklus akuntansi dimulai lagi dari awal dengan periode pelaporan baru. Penutupan biasanya merupakan waktu yang baik untuk mengajukan dokumen, merencanakan periode pelaporan berikutnya, dan meninjau kalender acara dan tugas di masa depan.

Neraca ini sebagai neraca akhir pada sebuah periode, dan digunakan sebagai siklus akuntansi selanjutnya. 

Baca juga: Akuntansi Biaya: Pengertian, Fungsi, dan Manfaatnya bagi Suatu Perusahaan

Jenis Transaksi Akuntansi Perusahaan Jasa

Sistem akuntansi menyediakan laporan keuangan yang merangkum posisi keuangan perusahaan jasa dalam periode tertentu, yang dikenal sebagai periode transaksi. Agar memfasilitasi hal ini, transaksi dirangkum ke dalam akun buku besar yang diklasifikasikan ke dalam lima kategori:

  • Aset

Aset adalah item bernilai yang dimiliki perusahaan jasa dan digunakan untuk melakukan penjualan. Contoh: uang tunai, peralatan, tanah, bangunan dan furniture.

  • Kewajiban

Setiap kewajiban atau utang yang dimiliki perusahaan jasa akibat operasional disebut kewajiban. Contoh: jumlah yang terutang kepada pemasok atau pinjaman bank.

  • Ekuitas Pemilik

Ekuitas pemilik adalah klaim pemilik atas aset bisnis setelah dikurangi kewajiban.

  • Pendapatan

Pendapatan dihasilkan dari penjualan jasa dalam bisnis. Contoh: transaksi penjualan jasa konsultasi.

  • Pengeluaran 

Barang atau layanan yang digunakan dalam menjalankan perusahaan jasa. Contoh: inventaris, biaya pembersihan, listrik dan telepon. 

  • Piutang 

Piutang adalah penjualan atau layanan yang diberikan secara kredit. Sesuai dengan kebijakan / perjanjian yang dibuat, pelanggan membayar pembayaran dalam periode waktu yang ditentukan. Sehingga pada saat pembayaran piutang, perusahaan juga harus mencatatnya.

Laporan kinerja keuangan menyederhanakan pendapatan dan pengeluaran dalam rumus:

Pendapatan – Beban = Laba/ (Rugi) Bersih

Laporan posisi keuangan mengikuti perhitungan yang dikenal sebagai persamaan akuntansi:

Aset – Kewajiban = Ekuitas Pemilik

Akuntansi perusahaan jasa memang berbeda dengan perusahaan lain, bahkan antar perusahaan jasa sendiri bisa menghasilkan pencatatan yang berbeda. Hal ini tergantung pada ruang lingkup dan skala operasional perusahaan.  

Perlu diingat, pahami dengan betul setiap jenis transaksi agar terhindar dari kesalahan dalam pencatatan akuntansi. 


June 20, 2020
134-1280x853.jpg

Telah lebih dari 8 tahun berkarier di bidang konsultan pajak dan akuntansi, Rusdiono Consulting telah membantu bisnis dari berbagai bidang untuk tumbuh dan berkembang. Bermula sebagai Kantor Konsultan Pajak JB Rusdiono berlisensi yang didirikan tahun 2012 oleh JB Rusdiono, Beliau bersama tim menyediakan jasa konsultan pajak untuk menangani urusan pengelolaan pajak banyak perusahaan. 

Kemudian pada awal tahun 2019, atas permintaan para klien untuk menangani urusan yang berkaitan dengan akuntansi perusahaan, Konsultan Pajak JB Rusdiono membuka Kantor Jasa Akuntansi Rusdiono berlisensi. Kemudian, kedua firma memutuskan untuk menggabungkan layanan jasa konsultan dan membentuk citra baru: Rusdiono Consulting, Kantor Konsultan Akuntansi dan Pajak yang menawarkan jasa konsultasi pajak, jasa akuntansi, jasa Audit Internal, Analisis Keuangan, dan Pemodelan Keuangan.

Tim yang Handal dan Berpengalaman

Rusdiono Consulting merupakan konsultan pajak dan akuntansi yang berpengalaman di bidangnya, yang terdiri dari tim profesional untuk memberikan layanan terbaik. 

JB Rusdiono selaku Managing Partner merupakan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak bersertifikasi, Konsultan Pajak dan telah mendapatkan Brevet C–lisensi kualifikasi tertinggi dalam bidang perpajakan. Beliau pun merupakan Chartered Accountant bersertifikasi. Rusdiono berpengalaman dalam menangani klien besar, baik perusahaan nasional maupun multinasional, dari berbagai bidang bisnis. Beliau pun merupakan anggota IKPI dan IAI.

H.C. Limarta selaku partner dengan memiliki gelar Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi dan Hukum. Ia juga memiliki sertifikasi gelar akuntansi (Ak.) dari Universitas Indonesia (UI). Dia juga memiliki izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Konsultan Pajak dan memiliki Brevet – C, kualifikasi tertinggi dalam Konsultan Pajak. Selain itu, Ia juga bersertifikat Chartered Accountant. Limarta memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidang Pajak dan Akuntansi. Sebelum menjadi Konsultan Pajak, Dia bekerja diberbagai divisi seperti accounting, tax, commercial, dan payroll. Ia melayani klien nasional dan multinasional dengan berbagai macam sektor seperti properti, otomotif, perdagangan, dan jasa. Ia juga memiliki pengalaman menjadi pelatih dalam bidang akuntansi dan pajak.

Giovanni Janitra merupakan partner spesialisasi Accounting, Financial Modeling, Internal Audit, dan praktik perpajakan. Ia memegang sertifikasi Profesional Financial Modeler dari International Financing Modeling Institute dan sedang mendalami Financial Planning yang diselenggarakan oleh Mentor Education Australia. 

Dalam perjalanan karirnya, Giovanni pernah bekerja di 4 Firma Akuntansi Publik besar di Indonesia dan menangani perusahaan berbagai bidang dari tahun 2014 sampai 2017. Dengan pengalaman komprehensifnya ini, Giovanni siap membantu bisnis dan organisasi untuk tumbuh dengan akuntabilitas.

Leander Resadhatu Rusdiono merupakan partner spesialisasi di bidang akuntansi, bisnis, dan praktik perpajakan. Dalam perjalanan karirnya, Resadhatu berpengalaman di jasa audit eksternal di salah satu Lembaga Akuntansi Publik di Indonesia dan menangani perusahaan besar di bidang real estate, transportasi, manufaktur, dan industri perkebunan.

Telah memegang Brevet A dan berpengalaman di bidang perpajakan serta akuntansi, Resadhatu siap membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berkembang dan memaksimalkan potensinya.

Jasa Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting

Secara garis besar, Rusdiono Consultan menawarkan jasa untuk membantu perusahaan Anda tumbuh dan berkembang, di antaranya:

  1. Konsultasi Pajak: Pajak menjadi salah satu masalah yang selalu menghambat lajunya pertumbuhan bisnis di Indonesia. Namun tidak perlu khawatir, Rusdiono Consulting akan membantu perusahaan Anda dalam mengurus dan mengelola perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mulai dari konsultasi pajak, tax planning, kepatuhan pajak, administrasi perpajakan, laporan SPT bulan dan tahunan, serta penyelesaian sengketa pajak.
  2. Jasa Akuntansi: Laporan keuangan merupakan data penting yang dibutuhkan perusahaan untuk membuat keputusan bisnis serta menunjukan posisi perusahaan saat itu. Rusdiono Consulting akan membantu Anda dalam mempermudah proses akuntansi untuk mendapatkan laporan keuangan yang tepat. Jasa yang kami berikan meliputi pembuatan laporan keuangan (Balance Sheet, Income Statement, Change in Equity, dan Cash Flow), pembuatan laporan sesuai dengan PSAK, pelatihan untuk menggunakan sistem akuntansi untuk mendapatkan informasi keuangan yang dibutuhkan.
  3. Konsultasi Pajak dan Akuntansi untuk UMKM: Tidak hanya melayani perusahaan besar, Rusdiono Consulting turut membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk tumbuh dan memaksimalkan potensi yang dimiliki.
  4. Transfer Pricing Documentation: Transfer Pricing Documentation merupakan salah satu praktik pajak yang cukup rumit untuk dilakukan, terutama oleh perusahaan multinasional. Ada banyak peraturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan Transfer Pricing Document. Rusdiono Consulting memiliki tim yang ahli dan berpengalaman untuk membantu Anda dalam menyelenggarakan Transfer Pricing Document, mulai dari tahap awal persiapan hingga pelaporannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Analisis Keuangan dan Pemodelan Keuangan: Rusdiono Consulting memiliki tim bersertifikasi yang mampu menawarkan analisis keuangan dan pemodelan keuangan (Financial Analysis dan Financial Modeling). Jasa yang ditawarkan meliputi forecasting/prediksi keuangan perusahaan dengan menggunakan teknik kuantitatif, valuation terhadap nilai ekuitas atau investasi, analisis kredit, projeksi terhadap keuangan perusahaan di masa depan, studi kelayakan untuk tiap projek yang ingin perusahaan selenggarakan, dan analisis risiko.
  6. Likuidasi: Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam mengurus likudasi perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Klien dan Mitra Rusdiono Consulting

Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting telah dipercaya oleh lebih dari 30 perusahaan untuk membantu mengelola pajak dan keuangan mereka, membantu mereka untuk mengembangkan bisnis dengan lebih baik. Selain itu, Rusdiono Consulting bekerja sama dengan sistem akuntansi terkemuka Jurnal dan Alumni Network Prasetya Mulya.

Sulitnya mengelola keuangan dan perpajakan dapat menjadi salah satu alasan terhambatnya pertumbuhan suatu perusahaan. Namun, Anda dapat menyerahkan masalah tersebut pada Konsultan Pajak dan Akuntansi Rusdiono Consulting. Kami akan membantu Anda untuk berkembang mencapai tujuan dengan memberikan layanan perpajakan dan akuntansi sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda.


April 30, 2020
3457-1280x854.jpg

Manfaat kantor jasa akuntansi tentu saja yang terpenting adalah menyelesaikan masalah akuntansi yang dihadapi suatu bisnis atau usaha. Tak hanya itu, lembaga usaha yang tidak memiliki masalah pun tetap membutuhkan jasa akuntansi untuk membuat laporan keuangan dan pajaknya. Mengingat, kedua laporan tersebut merupakan hal penting bagi legalitas suatu lembaga usaha.

Sebelum mengetahui manfaat dan keuntungan menggunakan Kantor Jasa Akuntansi, mari kita simak dulu apa sebenarnya Kantor Jasa Akuntansi itu? Dan apa saja tugas yang mereka lakukan?

Kantor Jasa Akuntansi

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntansi meliputi jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, hingga jasa perpajakan.

Sebuah KJA harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.

Dari banyaknya tugas dan manfaat bagi suatu perusahaan, perlu diingat bahwa Kantor Jasa Akuntansi tidak diperbolehkan untuk memberikan jasa audit. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.  

Syarat Berdirinya Kantor Jasa Akuntansi

Selayaknya keberadaan kantor jasa resmi lainnya, sebuah kantor jasa akuntansi juga perlu memenuhi beberapa syarat atau aspek yang harus dimiliki agar KJA-nya diakui secara sah oleh otoritas akuntansi yang berwenang. Berikut ini adalah beberapa aspek yang harus dimiliki oleh KJA yang akan mendatangkan keuntungan bagi Anda pengguna jasanya:

  • Aspek Legalitas: KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan adanya payung hukum ini, kepercayaan publik terhadap KJA dan perusahaan yang menggunakan KJA tersebut akan meningkat.
  • Aspek Standar dan Mutu: KJA telah memiliki sistem pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat kontrol dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, kualitas KJA terjamin, begitu pula dengan laporan keuangan atau perpajakan yang dihasilkan.
  • Aspek Profesionalisme: KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitas kerjanya. Aspek ini akan semakin menjamin akuntabilitas perusahaan yang menggunakan KJA tersebut.
  • Aspek Integritas: KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa. Kode etik tersebut akan membuat data perusahaan pengguna KJA menjadi terjamin keamanannya.
  • Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan yakni IAI dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.

Manfaat Kantor Jasa Akuntansi Bagi Perusahaan

Setiap perusahaan sebenarnya butuh Kantor Jasa Akuntansi untuk menangani urusan keuangan dan perpajakan lembaga usahanya. Kemudian, apa saja keuntungan dan manfaat yang perusahaan dapat bila menggunakan Kantor Jasa Akuntansi? Berikut ini penjelasannya:

  1. Pengusaha akan mendapat kemudahan dalam menyusun dan membuat laporan keuangan karena tugas tersebut telah ditangani oleh Akuntan profesional, berpengalaman, dan akuntabel dari Kantor Jasa Akuntansi.   
  2. Kredibilitas laporan keuangan akan meningkat karena sudah dibuat sesuai dengan standar yang berlaku, Standar Akuntansi Keuangan (SAK) UMUM, SAK ETAP, SAK EMKM.
  3. Tercipta persepsi yang bagus bagi perusahaan karena laporan keuangan ditangani oleh Akuntan yang profesional dan beregister negara, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya. Laporan tersebut bahkan bisa dimanfaatkan oleh pengusaha sebagai salah satu syarat pengajuan pendanaan usaha kepada kreditur.
    Manfaat satu ini sangat penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang butuh tambahan modal kerja untuk mengembangkan usahanya. [Read More: Tarif Pajak UMKM yang Perlu Anda Ketahui!]
  4. Anda sebagai pengusaha akan lebih leluasa menjalankan bisnis karena laporan keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan akuntabel. Lengkap dengan analisa keuangan yang informatif sehingga sangat membantu perusahaan dalam menentukan langkah strategisnya yang berkaitan dengan biaya pengeluaran maupun target pemasukan.
  5. Perusahaan dapat melakukan ekspansi dan bekerja sama dengan investor karena laporan keuangan yang dimiliki sudah memenuhi standar berlaku sehingga bisa diakui (acceptable) oleh lembaga usaha maupun lembaga keuangan manapun.
  6. Kerahasiaan data perusahaan akan terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada Kode Etik Profesi.

Siapa saja yang bisa menggunakan Kantor Jasa Akuntansi?

Pada dasarnya Kantor Jasa Akuntansi dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang membutuhkan jasa akuntansi untuk mengolah laporan keuangan suatu badan usaha.

Pengguna KJA bisa berupa orang pribadi atau pengusaha perseorangan, lembaga usaha berbentuk koperasi, yayasan, maupun lembaga berbadan hukum. Misalnya seperti lembaga usaha yang berbentuk persekutuan modal yakni PT seperti disebutkan dalam UU No 40 tahun 2008, persekutuan perdata CV, Firma, serta badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN dan BUMD.

Mulai Gunakan Kantor Jasa Akuntansi

Itulah tadi beragam manfaat yang bisa Anda dapat dengan menggunakan Kantor Jasa Akuntansi. Setelah mengetahui keuntungan dan manfaat Kantor Jasa Akuntansi tentunya Anda perlu mempertimbangkan untuk turut mengandalkan lembaga jasa di sektor keuangan dan perpajakan tersebut. Mengingat, semua bidang usaha tanpa terkecuali, membutuhkan jasa akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan maupun laporan perpajakannya.

Untuk diketahui, Kantor Jasa Akuntansi dapat memberikan pelayanan kepada seluruh skala usaha, mulai dari usaha kecil, menengah, hingga besar (corporate).

Bagi UMKM, Kantor Jasa Akuntansi bahkan bisa membantu meningkatkan skala usaha, lantaran laporan keuangan yang akuntabel dapat digunakan untuk mengajukan peminjaman dana ke bank. Dengan kata lain manfaat kantor jasa akuntansi juga bisa membuat UMKM menjadi bankable.

Bagi Anda yang ingin menggunakan kantor jasa akuntansi, Anda dapat mempercayakan laporan keuangan badan usaha Anda kepada Rusdiono Consulting

Rusdiono Consulting akan menyederhanakan perhitungan dan laporan finansial perusahaan Anda, sehingga Anda memiliki kontrol yang efektif terhadap keuangan perusahaan Anda. 

Layanan jasa akuntansi yang tersedia meliputi pengolahan laporan keuangan seperti neraca keuangan, laporan laba rugi, perubahan ekuitas, hingga arus kas perusahaan Anda. 

Seluruh kegiatan akuntansi tersebut, dipastikan memenuhi standar pelaporan keuangan yakni Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK). Sehingga perusahaan Anda dapat memenuhi kewajiban pelaporan keuangan, baik itu untuk keperluan pemenuhan kepatuhan pajak maupun tanggung jawab terhadap investor. 

Rusdiono Consulting sebagai Kantor Jasa Akuntansi Rusdiono sudah mengantongi Accounting Services Firm License Number: 19/KM.1PPP/2019. 

Lisensi tersebut membuktikan bahwa Rusdiono Consulting telah mengantongi izin dari Kementerian Keuangan RI sekaligus IAI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan di Indonesia. Dengan begitu, bisa dipastikan bahwa Rusdiono Consulting turut mematuhi aturan IAI dan berada dalam pengawasan IAI dalam setiap kegiatan pemberian jasa akuntansinya kepada klien. 

Tunggu apa lagi, hubungi Rusdiono Consulting untuk informasi lebih lanjut! 


Send this to a friend