Pajak Jasa Perantara: Pengertian dan Besar Tarif PPh 23 yang Benar - RDN Consulting

July 17, 2020by admin1
127-1280x853.jpg

Apa Anda sering menggunakan jasa perantara dalam bisnis Anda? Berapa besaran PPh 23 yang harus Anda bayar untuk jasa tersebut? Mari mengulik jasa perantara PPh 23 di artikel ini!

Pengertian Jasa Perantara

Dalam berbisnis atau bertransaksi, Anda mungkin tidak asing dengan jasa perantara atau keagenan. Mengutip dari Wikipedia, pada dasarnya perantara atau makelar adalah orang yang bertindak sebagai penghubung antara dua belah pihak yang berkepentingan. Namun pengertiannya dapat meluas tergantung pada aspeknya. Misalnya dalam dunia perdagangan, perantara adalah penghubung antara pihak penjual dan pihak pembeli, atau penghubung antara penyedia barang atau jasa dengan konsumennya. Pemakaian jasa ini akan sering Anda temukan dalam dunia asuransi, jasa keuangan, dan perumahan. 

Sedangkan menurut Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1065/PJ/032/2007, jasa perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21. 

Berdasarkan pengertian tersebut, ada imbalan jasa yang harus dibayarkan oleh pihak pengguna jasa perantara, tentunya dengan pajaknya. Pajak jenis apa, dan berapa besarannya? 

Pajak Jasa Perantara 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa perantara atau keagenan termasuk ke dalam jenis jasa lain yang disebutkan dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Jadi, jasa perantara dikenakan PPh 23. Besaran tarifnya adalah 2%, sesuai dengan ayat 1 huruf C angka 2 yang berbunyi:

“Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Namun jika jasa perantara tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan jadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku. 

Dasar pengenaan pajak jasa perantara PPh 23 ini adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Artinya yang dimaksud dengan jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai adalah jumlah tagihan bruto tidak termasuk PPN dari pemberi jasa dikurangi dengan pembayaran kepada pihak ketiga.

Teknis Pemotongan Jasa Perantara PPh 23

Pihak yang memotong atau memungut PPh 23 adalah wajib pajak yang memberikan imbalan pada jasa perantara. Sederhananya, pihak yang menggunakan jasa perantara. Pihak pengguna jasa perantara memotong PPh 23 sebesar 2% saat membayar jasanya, kemudian menyerahkannya menggunakan metode pembayaran yang tersedia. 

Selanjutnya, pihak pemotong PPh 23 juga harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 dan memberikan salah satu rangkap pada pihak jasa perantara, dan menyimpan bukti potong rangkap lainnya untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. 

Contoh Kasus:

PT Abadi Jaya memberikan order pada PT Sinar Terang untuk perusahaan pengangkutan darat untuk bisnisnya. PT Sinar Terang kemudian menerbitkan tagihan kepada PT Abadi Jaya sebesar Rp20.000.000 atas jasanya tersebut. PT Sinar Terang merupakan wajib pajak badan yang memiliki NPWP. Berapa besar PPh 23 yang harus PT Abadi Jaya potong dari penghasilan tersebut?

Pada kasus ini, PT Sinar Terang bergerak sebagai jasa perantara untuk PT Abadi Jaya. Maka, penghasilan yang diterima PT Sinar Terang merupakan imbalan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Perhitungannya:

Tarif PPh 23= 2% x DPP

Tarif PPh 23= 2% x Rp20.000.000

Tarif PPh 23= Rp400.000

Maka, PT Abadi Jaya harus memotong PPh 23 jasa perantara PT Sinar Terang sebesar Rp400.000. 

Perhitungan PPh 23 ini dapat membingungkan Anda yang memiliki banyak transaksi dengan sejumlah jasa perantara. Namun, Anda dapat berkonsultasi dengan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk mendapatkan penghitungan pajak yang akurat. Rusdiono Consulting selaku jasa konsultan pajak berpengalaman dapat membantu Anda dalam mengelola PPh Pasal 23, maupun jenis pajak lainnya yang berkaitan dengan bisnis Anda. Tidak hanya itu, Rusdiono Consulting dapat membantu Anda dalam melaksanakan kepatuhan pajak, perencanaan pajak, pendampingan dalam mengelola keuangan perusahaan, sampai audit dan likuidasi. Hubungi kami untuk mengetahui lebih lengkap mengenai servis yang dapat membantu bisnis Anda berkembang.

admin

Send this to a friend