Mengenal PPh Pasal 23: Objek, Tarif, dan Perhitungannya - RDN Consulting

June 24, 2020by admin
2408-1280x853.jpg

PPh Pasal 23 merupakan salah satu pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar ketika melakukan transaksi penyerahan jasa, yang tidak dipotong oleh PPh Pasal 21. Namun sebenarnya, pemotongan pajak penghasilan pasal 23 ini tidak hanya untuk jasa. Ada banyak jenis penghasilan yang menjadi objek PPh 23 ini. Apa saja?

Objek PPh Pasal 23

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dari penyerahan jasa, modal, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Merinci lebih lanjut, berikut ini adalah objek serta tarif pajak yang berlaku:

  1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas:
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:

  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat 2.
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong oleh PPh Pasal 21.
  • Jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No 141/PMK.03/2015

Jika wajib pajak yang menerima penghasilan tidak memiliki NPWP, besar tarif pajaknya lebih tinggi 100% daripada tarif yang berlaku tersebut.

Penghasilan lainnya yang tidak termasuk dalam objek PPh 23 di antaranya:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor (untuk PT, BUMN, dan BUMD yang menerima dividen).
  • Dividen yang diterima orang pribadi.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi pada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemotong atau Pemungut PPh 23

Pemotongan atau pemungutan PPh 23 umumnya terjadi ketika adanya transaksi antara pihak pemberi penghasilan atau penerima jasa dengan penerima penghasilan. Pihak-pihak yang berhak memotong atau memungut pajak penghasilan pasal 23 adalah:

  • Badan Pemerintah
  • Subjek pajak badan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994.

Di sisi lain, pihak penerima penghasilan dapat berupa wajib pajak dalam negeri orang pribadi, wajib pajak dalam negeri badan, dan bentuk usaha tetap (BUT).

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan di atas, masing-masing objek pajak penghasilan memiliki tarif yang berbeda-beda. Rumusnya adalah:

Tarif pajak x jumlah bruto penghasilan

Contoh kasus penghitungan PPh 23:

PT Maju Jaya akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melakukan pembayaran dividen tunai pada PT Kharisma yang melakukan penyertaan modal sebesar 10% sebesar Rp15 juta. Berapa besaran PPh 23 atas dividen tersebut?

Penghasilan jenis dividen dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Maka, perhitungannya:

PPh Pasal 23= 15% x Rp15.000.000

PPh Pasal 23= Rp2.250.000

Besaran PPh Pasal 23 yang harus dipungut atas dividen tersebut adalah sebesar Rp2.250.000

Itulah contoh perhitungan PPh 23 atas penghasilan dividen. Tentunya, perhitungan pajak penghasilan pasal 23 akan semakin kompleks tergantung pada besar perusahaan Anda dan jenis transaksi yang Anda lakukan. Namun tidak perlu bingung, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting untuk membantu Anda dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 23, maupun pajak penghasilan lainnya. Serahkan penghitungan pajak penghasilan yang rumit pada konsultan pajak profesional Rusdiono Consulting.

Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23

Bagaimana cara bayar dan lapor PPh Pasal 23? Pihak pemotong atau pemungut PPh tersebut harus membuat ID Billing atas PPh Pasal 23, lalu membayarnya melalui bank atau kantor pos. Pembayaran pajak ini tidak boleh lewat dari batas waktunya, yaitu setiap tanggal 10 bulan pajak selanjutnya.

Selanjutnya, pihak pemotong pajak harus memberikan bukti potong PPh 23 kepada pihak penerima penghasilan yang menjadi bukti kalau penghasilan tersebut dipotong pajaknya. 

Setelah membayar dan memberikan bukti potong, pihak pemotong PPh 23 harus melakukan pelaporan SPT Masa PPh 23. Pelaporan ini tidak boleh lewat dari tanggal 20 bulan pajak berikutnya.

Proses pembayaran dan pelaporan ini dapat memakan waktu, terutama jika Anda menghadapi kesulitan dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Anda juga dapat menyerahkan tugas ini pada jasa konsultan pajak Rusdiono Consulting. Partner kami akan membantu Anda dalam menghitung, membayar, dan melaporkan PPh Pasal 23 Anda. 

 

admin

Send this to a friend